instagram youtube

Sekda Barru Soroti CSR, Evaluasi APBD dan Pemutakhiran Data DTKS

Rusdi - Penulis Berita

Kamis, 10 September 2026 - 07:05 WIB

Minasanews.Com.Makassar— Pemerintah Kabupaten Barru mendorong penguatan regulasi daerah agar produk legislasi tidak berhenti sebagai aturan tertulis, tetapi benar-benar menjadi instrumen yang efektif dalam menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.

Dorongan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Barru, A. Syarifuddin, S.IP., M.Si., saat mengikuti Uji Publik Hasil Pemantauan Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia terkait permasalahan program pembentukan peraturan daerah di Sulawesi Selatan, di Kantor DPD RI Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (10/9/2026).

Kegiatan dibuka Ketua BULD DPD RI, Ir. Stefanus Ban Liow, M.AP., dan menghadirkan narasumber akademisi Prof. Dr. Andi Pangerang Moenta, S.H., M.H., Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, S.H., M.H., dan Kepala DJPP Kanwil Kementerian Hukum RI Sulsel, Henny Widyawati, S.H., M.H.

Dalam sesi diskusi, Syarifuddin menyoroti persoalan implementasi sejumlah regulasi yang telah ditetapkan. Ia mencontohkan Peraturan Daerah tentang penertiban ternak yang dalam penerapannya masih menghadapi tantangan karena bersentuhan langsung dengan kepentingan peternak dan petani.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa regulasi perlu disusun tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial dan tingkat penerimaan masyarakat agar dapat diterapkan secara efektif.

Salah satu hal yang disoroti adalah optimalisasi dukungan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan. Di tengah keterbatasan fiskal daerah, Pemkab Barru melihat CSR sebagai ruang kolaborasi yang dapat diperkuat untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Wabup Abustan Minta Logistik Pilkades Dikawal Ketat TNI Polri

“CSR ini adalah sebuah kewajiban bagi perusahaan, tetapi dukungan CSR di daerah masih sangat minim kita rasakan,” ujar Syarifuddin.

Ia mempertanyakan kemungkinan pemerintah daerah memiliki regulasi yang dapat menjadi landasan untuk mengoptimalkan kontribusi perusahaan melalui CSR, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selain CSR, Syarifuddin mengusulkan mekanisme percepatan evaluasi APBD dan APBD Perubahan. Menurutnya, proses evaluasi yang membutuhkan waktu cukup panjang dapat memengaruhi efektivitas pelaksanaan program, terlebih pemerintah daerah memiliki batas waktu dalam menyelesaikan tahapan penganggaran.

“APBD Perubahan harus selesai sebelum Oktober, kemudian APBD harus selesai di akhir November. Kalau proses evaluasinya terlalu lama, kita selalu berkejar-kejaran dengan waktu,” jelasnya.

Karena itu, ia berharap terdapat mekanisme khusus untuk mempercepat proses harmonisasi dan evaluasi APBD maupun APBD Perubahan sehingga pelaksanaan program pembangunan tidak terkendala persoalan waktu.

Aspirasi lainnya berkaitan dengan pemutakhiran data kesejahteraan sosial, khususnya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan pembagian desil penerima manfaat. Syarifuddin menilai pemerintah daerah masih menghadapi persoalan ketidaksesuaian data dengan kondisi riil masyarakat, baik berupa exclusion error maupun inclusion error.

Ia mencontohkan masyarakat yang secara faktual berada dalam kondisi miskin, namun tercatat pada desil yang tidak sesuai sehingga sulit memperoleh intervensi program. Di sisi lain, proses perubahan data dinilai membutuhkan waktu yang cukup panjang.

Baca Juga :  Suardi Ungkap Perbaikan Sarana Jalan di Pujananting Bukti Perhatian Pemkab Barru

“Ini usulan kami dari daerah. Mengenai DTKS ini, kalau bisa kewenangan pemutakhiran diserahkan kepada daerah karena kami yang paling tahu kondisi masyarakat kami,” tegasnya.

Menurut Syarifuddin, penguatan kewenangan daerah dalam pemutakhiran data akan membantu memastikan program kesejahteraan sosial lebih tepat sasaran sekaligus mempercepat respons pemerintah terhadap masyarakat yang membutuhkan.

Aspirasi tersebut mendapat respons positif dari para narasumber. Prof. Moenta, menjelaskan bahwa pemerintah daerah dimungkinkan membentuk regulasi terkait CSR sepanjang tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menyebut sejumlah daerah telah memiliki regulasi serupa.

Sementara itu, Prof. Aminuddin menilai penyederhanaan tahapan dapat dipertimbangkan untuk mempercepat proses harmonisasi APBD dan APBD Perubahan agar penganggaran lebih efektif dan sesuai jadwal. Dari Kementerian Hukum, Henny Widyawati menyampaikan bahwa proses harmonisasi dapat dilakukan secara cepat dan pihaknya siap memberikan prioritas apabila terdapat kebutuhan mendesak dari daerah.

Adapun persoalan data kesejahteraan sosial yang disampaikan Sekda Barru dinilai perlu menjadi bahan pembahasan lebih lanjut, terutama untuk memastikan data penerima manfaat semakin akurat dan responsif terhadap kondisi riil masyarakat.

Turut hadir, anggota DPD RI, Ketua Bapemperda Provinsi Sulsel dan kabupaten/kota, perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, para sekretaris daerah kabupaten/kota, serta perangkat daerah terkait.(Udi)

Berita Terkait

Aneh Bank BRI Barru Transfer Insentif Pegawai Syara Triwulan Ketiga, Kesra Bantah Proses Triwulan Kedua Saja Belum
Bapemperda DPRD Barru Pertanyakan Dana Bagi Hasil ke Rombongan DPRD Sulsel
Bupati Barru Bakar Semangat 212 Atlet Porsenijar PGRI
Program Peduli Perkimtan, Bupati MYL Berbagi Ratusan Bak Air
Dorong Kemandirian Ekonomi, Pemkab Barru-Baznas Salurkan Bantuan Produktif
Aplikasi Lapor SP4N Diskominfo SP Jalan 4 Tahun Jaring 104 Pengaduan
Pemkab Barru, Polres Gandeng Komunitas Cilellang Fishing: Lindungi Penyu, Jaga Lautan,Selamatkan Masa Depan
Bapperida Pangkep Gelar FGD Bahas Strategi Penarik Investor

Berita Terkait

Minggu, 21 Juli 2024 - 16:04 WIB

Muslok ORARI Lokal Barru Berujung Ricuh, Peserta Protes SK Produk Orda

Sabtu, 27 Juli 2024 - 21:12 WIB

Tiga Komisi DPRD Barru Bawa Laporan Hasil Raker ke Banggar

Minggu, 10 Desember 2023 - 06:08 WIB

DPRD Barru Kunker Ranperda RTRW Awal Desember 2023 di Dua Daerah

Kamis, 22 Mei 2025 - 08:50 WIB

Legislator Barru Agendakan Rapat Paripurna Penutupan dan Pembukaan Masa Sidang

Minggu, 19 Oktober 2025 - 19:12 WIB

Ribuan Warga Padati Fun Walk HUT ke-57 PT Semen Tonasa, Meriah dan Penuh Kebersamaan

Sabtu, 18 Januari 2025 - 21:11 WIB

Proyek Pagar Keliling Kantor Bupati Pangkep Rp 2,6 Milyar Disorot Pemerhati Sosial

Senin, 20 Februari 2023 - 21:39 WIB

Pembunuh Pemuda Taraweang Terancam 15 Tahun Penjara

Sabtu, 28 September 2024 - 19:19 WIB

Puluhan Pengurus Forum Anak Saudara Dikukuhkan

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita