Minasanews.Com.Barru— Pembayaran insentif Imam Masjid, Guru Mengaji dan Pegawai Syara yang merupakan leading sektor Bagian Kesra Pemkab Barru terus dirundung masalah.
Selain masih ada yang belum dibayarkan insentifnya di triwulan pertama karena berbagai masalah teknis. Begitu pula ditriwulan kedua belum ada yang dibayarkan karena Bagian Kesra masih melakukan proses administrasi.
Namun sejak pembayaran insentif dialihkan dari proses tunai menjadi non tunai justru masalahnya semakin kompleks karena secara bersamaan antara proses non tunai. Saat ini dilakukan lagi perpindahan Bank dari BRI ke BSI.
H Sakka, Salah seorang Pegawai Syara pada Masjid Nurul Aksa di kelurahan Sumpang justru mengaku sudah menerima pembayaran insentif triwulan ketiga.
Pegawai Syara ini sempat membawa bukti buku Bank BRI dihadapan Kabag Kesra Pemkab Barru, Irham Jalil, untuk membuktikan bahwa dirinya telah menerima tranafer sebesar Rp 1.950.000.
“Insentif senilai itu sudah kami cairkan karena ada yang transfer masuk ke rekening saya dan uang itu sudah diambil. Seluruh jumlah hasil transfer melalui Bank BRI itu saya cairkan semua karena berfikir pembayaran insentif akan dialihkan ke Bank BSI,” beber Sakka.
Sementara itu Kabag Kesra Pemkab Barru Irham Jalil yang dikonfirmasi Selasa (15/8/2023) kurang yakin dengan adanya transfer pembayaran insentif triwulan ketiga itu. Meski secara nyata seorang pegawai Syara bernama H Sakka menerima transfer pembayaran yang ditransfer via BRI pada tanggal 25 April 2023 sebesar Rp 1.950.000.
Sejak pembayaran dilakukan dengan cara non tunai berbagai masalah teknis dialami dalam proses pembayaran. Diakui Irham jika pembayaran triwulan pertama saja masih ada yang belum menerima pembayaran karena kendala teknis.
“Misalnya ada yang Imam masjid, guru mengaji dan pegawai syara belum memiliki rekening sendiri dan beberapa kendala lainnya. Termasuk ada kemudian dari guru mengaji yang sudah tidak memiliki santri. Namun tetap menerima insentif. Kondisi seperti inilah yang kita evaluasi,” ucap Irham.
Terkait dari apa yang dialami H Sakka nanti berurusan dengan Bank BRI karena hal itu bukan lagi kewenangan Bagian Kesra dalam urusan transfer. “Sebab hal ini merupakan wilayah teknis dari pihak Bank yang sebelumnya membayarkan insentif para Imam masjid, guru mengaji dan pegawai syara,” ujarnya.
Apalagi saat ini untuk pembayaran insentif itu tidak lagi ditangani pihak BRI karena sudah dialihkan ke BSI. “Sekarang pihak Bagian Kesra tidak lagi melakukan pola lama dengan sistem pembayaran tunai. Melainkan saat ini pembayaran dilakukan dengan non tunai melalui transfer pihak Bank,” kata Irham.
“Sistem pembayaran non tunai sama sekali bukan keinginan dari Bagian Kesra. Tetapi pihak Badan Pemeriksa Keuangan( BPK) melalui regulasi yang ada dan mengharuskan kita melakukan pembayaran dengan cara non tunai,” pungkasnya.( Udi)