instagram youtube

Guru Besar UNHAS, UMI, UIN dan UIM Sepakat ingin Komisi Kejaksaan RI Dikembangkan

admin - Penulis Berita

Kamis, 16 Maret 2023 - 08:00 WIB

Minasanews.com, Makassar – Dalam menyambut Dies Natalis 71, Fakultas Hukum Unhas melaksanakan Focus Group Discussion dengan tema “ Menggerakkan Peran Sivitas Akademika Kampus dalam Rangka Mendukung Tugas dan Wewenang Komisi Kejaksaan RI”. Kegiatan berlangsung di Ruang Macora 2, The Rinra Hotel Makassar, Rabu (15/03/2023).

Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P menyampaikan rekomendasi pertama untuk mengoptimalkan Pusat Studi Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas atau Pusat lainnya yang dapat melakukan FGD / roundtable / Discussion secara berkala dan riset kolaborasi. Kedua, membentuk jejaring Komisi Kejaksaan RI dengan Lembaga Kemahasiswaan seperti Lembaga Kemahasiswaan Klinik Etik Kejaksaan, membuat jambore, Magang, serta asosiasi mahasiswa lintas universitas. Dan ketiga, untuk jangka panjangnya, terselenggaranya MBKM melalui kurikulum atau mata kuliah.

Guru Besar Unhas, Prof. Said Karim, S.H., M.H., M.Si., C.L.A menyampaikan Penguatan Komisi Kejaksaan RI melalui perundang-undangan sangat diperlukan (semula PerPres No.18 Tahun 2011, kedepan sebaiknya dalam bentuk Undang-Undang). Terkait peran Komisi Kejaksaan RI melalui public trust yang tercapai membuktikan sudah cukup, sehingga perlu tetap dijaga dan dipertahankan. Dengan diundangkannya UU No.11 tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, seharusnya kinerja Kejaksaan semakin Membaik. Untuk kedepannya, Kejaksaan RI dan Komisi Kejaksaan, melakukan FGD atau Seminar berkenaan Pelaksanaan Restoratif Justice dan Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu, dengan semua Aparat Penegak hukum, agar tercipta Kesepahaman akan kedua hal tersebut, demi mewujudkan tujuan hukum yaitu Keadilan, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan..

Baca Juga :  Kepala Kesbangpol Makassar Jadi Narasumber Penyuluhan Bahaya Narkoba di Kecamatan Mariso

Guru Besar UMI, Prof. Dr. Renaldi Bima, S.H., M.H., menyampaikan kata “dapat” di Perpres harus direvisi melalui aturan yang tegas dan jelas. Kata “dapat” hanya menciptakan multitafsir dan bisa kearah keenggenan.

Guru Besar Unhas, Prof. Dr. Achmad Ruslan, S.H., M.H., menyampaikan Produk hukum berupa pengawasan terhadap Jaksa atau Pegawai atau perilakunya harus di sosialisasikan. Selai itu, Pendidikan Hukum dapat memasukkan atau menyisipkan pada perkuliahan tentang keberadaan Komisi Kejaksaan RI. Dan juga keberadaan Komisi Kejaksaan RI berdasar Perpres perlu diperbaharui dan dipertegas dalam sebuah Undang-Undang.

Guru Besar UIN Alauddin, Prof. Dr. Marilang, S.H., M.Hum., menyampaikan UIN Alauddin siap turut serta mendirikan Pusat Studi dan Lembaga kemahasiswa sebagaimana gagasan Dekan Fakultas Hukum. Juga mendukung diperkuatnya Komisi Kejaksaan RI

Guru Besar Unhas, Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H., menyampaikan Pertama, dasar hukum pembentukan Komisi Kejaksaan RI tidak memadai karena tidak merinci secara jelas kedudukan dan kewenangannya, bahkan tidak bersifat wajib, sehingga bergantung political will Presiden dan pandangannya terhadap Kejaksaan. Kedua, tidak didukungnya dengan kewenangan lain yang menjamin eksekusinya (hanya rekomendasi). Ketiga, kemandirian Komisi yang tidak penuh, karena sekretariatnya berada dibawah Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, sistem penganggaran dan status pegawai menginduk kepada Sekretariat Jenderal Kemenkopolhukam. Olehkarena itu, penguatan perlu difokuskan pada pengaturan melalui Undang-Undang yang lebih memadai, penegasan kewenangan Komisi (yang lebih mengikat). Selain itu, penguatan Komisi juga harus menjamin kemandirian dari aspek administrasi dan keuangan, sehingga pengembangan organisasi dan strategi pelaksanaan tugas dan wewenang akan lebih optimal.

Baca Juga :  Bupati Bulukumba Sebut Bakti Sosial HMI Kedokteran UMI Sangat Membantu Warga

Guru Besar Unhas, Prof. Dr. Anshori Ilyas, S.H., M.H., menyampaikan komisi Kejaksaan berwenang melakukan Pengawasan, Penilaian dan Pemantauan Kinerja, Perilaku dan Kelembangan. Ruang lingkup kegiatan sivitas akademika meliputi Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian. Dengan demikian, wewenang Komisi Kejaksaan RI dapat dielaborasi sesuai ruang lingkup Tri Dharma, khususnya mengedukasi masyarakat.

Hadir pula Guru Besar UIM Makassar yang juga Dekan FH UIM, Prof. Dr. Muhammad Yunus Idy, S.H., M.H., menyampaikan forum pada hari ini sangat bagus, banyak inovasi yg baik untuk dilakukan dan mendukung penuh baik penguatan atau pengembangan Komjak RI, termasuk di FH UIM.

Berita Terkait

Masih Dalam Rangkaian HuT PT Semen Tonasa, Lakukan Giat Donor Darah Penuhi Kantong Darah di Pangkep
Andi Ina Target Barru Raih Penghargaan KLA Kategori Utama
Bupati MYL Nilai Gebyar PAUD Ajang Kreatifitas Anak
Wabup Abustan Dorong IKA SMKN 1 Ciptakan Sekolah Religius Culture
Pemkab Barru Dinobatkan Penerima Award Pendidikan
Percepat Penurunan Stunting, TPPS Provinsi Sulawesi Selatan Rapat Evaluasi Program Kerja
Bupati Andi Ina Sebut PAUD Ruang Tumbuh Penuh Cinta dan Semangat Belajar
Tim Paronda Satpol PP Makassar Patroli Rutin Daerah Milik/Pendestarian Badan Jalan

Berita Terkait

Kamis, 16 Maret 2023 - 20:38 WIB

Dies Natalis ke-71, Fakultas Hukum Unhas Gelar Kuliah Tamu Bertajuk ‘The International Law and National/Municipal Law’

Kamis, 2 Februari 2023 - 21:45 WIB

JICA dan Kemenkumham Sulsel Sambangi Fakultas Hukum UNHAS Bahas Perundang-Undangan

Jumat, 16 Agustus 2024 - 21:00 WIB

Wakapolres Barru Raih Gelar Doktor Manajemen UMI Makassar

Selasa, 16 Mei 2023 - 15:13 WIB

Camat Mariso Turun Langsung Memantau Persiapan Pembagian Sembako di Sembilan Kelurahan

Selasa, 7 Februari 2023 - 16:17 WIB

Program JMS Kejari Pangkep Sasar Siswa SMP

Senin, 28 Oktober 2024 - 13:14 WIB

Studi Tiru TJSL PT Semen Tonasa, Manajemen Harap Inovasi Berkelanjutan Forum CSR

Sabtu, 16 Desember 2023 - 18:49 WIB

Anggaran Pendidikan Besar, Suardi Harap Gurunya Hebat Siswanya Cerdas

Rabu, 23 April 2025 - 14:27 WIB

KIKST Gelar Peringatan Hari Kartini dan Halal Bihalal, Soroti Peran Strategis Perempuan dalam Pendidikan 

Berita Terbaru

Edukasi

Empat Kepala SMA-SMK di Barru Mundur, Ada Apa?

Sabtu, 13 Jun 2026 - 13:42 WIB

Dilarang Curi berita