Minasanews.Com.Barru— Eskalasi politik ditubuh DPD Golkar Barru saat ini memanas setelah adanya dua kali surat usulan pergantian unsur pimpinan masuk ke DPRD Barru untuk melengserkan H Kamil Ruddin sebagai Wakil Ketua DPRD Barru.
Kursi panas milik partai Golkar di DPRD Barru, kini jadi rebutan pasca Kamil tidak lagi maju sebagai bacaleg dipileg 2024. Namun posisi Kamil yang tersisa setahun lebih sebagai Wakil Ketua DPRD sekarang jadi rebutan pihak internal partai Golkar didewan.
Wakil Ketua DPRD Barru H Kamil Ruddin yang dihubungi mengakui jika surat usulan pergantian dirinya sebagai unsur pimpinan di dewan sudah dua kali diajukan pihak DPD Golkar Barru ke DPRD.
Hanya saja surat pertama tidak disepakati para peserta Bamus untuk diparipurnakan pihak dewan. Tak puas dengan surat usulan pertama dimentahkan DPRD Barru. Rupanya tak membuat Pengurus Golkar patah arang untuk berupaya mengganti posisi Kamil.
Surat usulan kedua pergantian unsur pimpinan dewan kembali dikirimkan Golkar Barru ke DPRD setempat. Langkah partai yang mengantar H Kamil duduk diposisi Wakil Ketua DPRD. Rupanya tak diterima begitu saja oleh mantan Sekda Barru ini.
Kamil tak tinggal diam, ia memberikan perlawanan dengan melaporkan upaya pergantian dirinya sebagai Wakil Ketua DPRD ke Mahkamah Partai di DPP Golkar. Bukan hanya keberatan ke partainya. Kamil juga menempuh upaya hukum dengan memasukkan surat gugatan perdata ke PN Barru.
Kamil mengajukan gugatan melalui kuasa hukumnya Partner & Partners karena menilai DPD Golkar Barru melakukan perbuatan melawan hukum.
“Awalnya kami tidak berniat untuk memberikan perlawanan ke partai Golkar dengan alasan ingin menjaga marwah partai. Tetapi karena posisi saya terus digoyang melalui pengajuan dua kali surat usulan pergantian dirinya, sehingga saya melakukan upaya hukum,” ucap Kamil.
Ketua Golkar Barru Mudassir Hasri Gani yang dibubungi via telephone, Jum’at(29/9/2023) membantah ada kisruh ditubuh Golkar Barru. Suasana diinternal Golkar Barru berjalan seperti biasa dan tidak ada yang memanas.
“Kalau dinamika ya itu soal biasa disemua partai. Termasuk di Golkar Barru, jika ada usulan pergantian unsur pimpinan di dewan untuk wakil Golkar itu merupakan dinamika organisasi saja kalau melakukan penyegaran,” ujar Mudassir.
Soal adanya usulan pergantian untuk posisi Wakil Ketua DPRD Barru yang selama ini diduduki Pak Kamil. “Untuk saat ini kita usulkan dilakukan pergantian unsur pimpinan ke DPRD Barru dan langkah partai melakukan hal ini merupakan bagian dari dinamika dan penyegaran ditubuh organisasi Golkar,” ujarnya lagi.
Hanya saja pengajuan usulan surat kedua untuk pergantian unsur pimpinan ini dibantah MHG begitu sapaan Mudassir Hasri Gani menyatakan bahwa pihaknya hanya satu kali memasukkan surat usulan pergantian H Kamil sebagai Wakil Ketua DPRD Barru.
“Sepengetahuan saya baru satu kali mengajukan surat usulan pergantian ke DPRD Barru. Saya tidak pernah memasukan usulan pergantian dengan melakukan dua kali persuratan. Siapa tau yang kita lihat masih surat usulan pertama. Tolong dibantu dichek kebenaran adanya surat usulan kedua tersebut,” bantah MHG via telepohone.
Akhirnya pengakuan Mudassir jika pihaknya tidak mengajukan dua kali persuratan ke DPRD Barru untuk mengganti posisi H Kamil sebagai Wakil Ketua DPRD terbantahkan setelah Ketua DPRD Barru Lukman,T yang dikonfirmasi Sabtu(30/9/2023) membenarkan jika pihak DPD Golkar Barru sudah dua kali mengajukan surat pergantian unsur pimpinan Dewan yang selama ini sebagai milik partai Golkar.
Surat pertama itu sempat dibahas saat Bamus, tetapi tidak disetujui para anggota Bamus untuk diparipurnakan. Itulah sebabnya surat pertama tidak lagi dibahas. Setelah surat pertama tidak diakomodir untuk dibahas pada sidang paripurna.
Kemudian masuk lagi surat usulan kedua dari Golkar Barru untuk kembali mengajukan pergantian unsur pimpinan( Wakil Ketua DPRD). Surat kedua ini kembali lagi diagendakan dalam rapat Bamus sembari menunggu hasil keputusan sidang Mahkamah Partai Golkar.
“Surat keputusan Mahkamah partai ini yang akan kita jadikan dasar untuk melakukan langkah selanjutnya. Apakah usulan pergantian unsur pimpinan dewan( Wakil Ketua DPRD) kita bawah ke sidang paripurna atau tidak,” ungkap Lukman.
Lukman juga menjelaskan jika bukan hanya DPD Golkar Barru yang memasukkan surat usulan pergantian posisi Wakil Ketua DPRD yang dijabat Pak Kamil.
“Pihak Pak Kamil juga melalui tim kuasa Hukumnya memasukkan surat ke dewan agar usulan Golkar Barru untuk dilakukan pergantian posisi Wakil Ketua DPRD ditunda,” pungkasnya.( Udi)





















