Minasanews.Com.Makassar— Lima penyelenggara pemilu di kota Makassar bernasib apes, gegara tergoda uang caleg. Kelima anggota PPK dan PPS itu dipecat karena menerima uang Rp 200 ribu dari seorang caleg.
Pemecatan dilakukan pihak KPU Makassar setelah ditemukan bukti kuat sehingga digelar sidang kode etik yang memutuskan dan menjatuhkan sanksi berat dengan pemecatan kepada seorang PPK dan 4 PPS di Makassar.
Fakta sidang yang digelar KPU Makassar menyebutkan bahwa ke lima penyelenggara Pemilu tersebut terbukti menerima uang Rp 200 ribu dari salah seorang caleg.
Kelima nama penyelenggara Pemilu tersebut tertera dalam surat pemecatan itu dan kemudian diinitialkan, yakni AG anggota PPK Ujung Pandang.
Kemudian keempat anggota PPS, masing-masing, RDAW anggota PPS Kelurahan Lae-lae, ANA anggota PPS Kelurahan Maloku, ada MFA dari PPS Kelurahan Mangkura dan NMA anggota PPS Kelurahan Sawerigading.
Pemecatan kelima penyelenggara Pemilu tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Makassar Nomor 500 tahun 2023 yang diterbitkan, Jumat 22 Desember 2023.
Surat Keputusan( SK) tersebut diterbitkan pihak KPU Makassar dan ditandatangani Ketua KPU Makassar, Farid Wajdi. “SK ini ditandatangani sebelum masa jabatan Farid berakhir Minggu (24/12/23),” ujar salah seorang Staf KPU Makassar ketika itu.( Udi)





















