Minasanews.Com.Barru— Sebanyak 12 kepala desa di Barru berakhir masa jabatannya pada tanggal 2 Februari 2024. Bupati Barru Suardi Saleh kemudian menunjuk 12 pelaksana tugas kades untuk menjalankan roda pemerintahan didesa.
Dari 12 Plt kades ini ada tiga pejabat yang ditunjuk Suardi untuk merangkap jabatan sebagai pelaksana tugas kepala desa. Ketiga Pejabat tersebut H Arkil Hafid diketahui seorang pejabat disdik dipercayakan menjabat Plt kades Garessi. Arkil sendiri merangkap jabatan sebagai Kabid PAUD PNF pada Dinas Pendidikan Kabupaten Barru.
Kemudian Camat Barru Andi Hilmanida merangkap jabatan sebagai Plt kades Siawung. Selain itu Andi Amiruddin yang saat ini berposisi sebagai ASN disalah satu Instansi diamanahkan menjabat Plt Kades Manuba.
Dari 12 Plt kades yang ditunjuk Bupati Barru, tiga diantaranya dari kalangan perempuan. Ketiga srikandi itu adalah Andi Hilmanida Camat Barru yang merangkap Plt kades Siawung. Kemudian Hj Suhaena Plt kades Jangan-jangan menggantikan suaminya, Rahmansyah yang berakhir masa jabatannya sebagai kades Jangan-jangan. Hj Suhaena sendiri merupakan ASN pada salah satu Puskesmas.
Lalu ada Hj Asri Rosliana Plt Kades Madello. Sebelumnya di kabupaten Barru ada tiga perempuan yang memegang tampuk pemerintahan di desa. Ketiganya adalah kades Cilellang dan Manuba di kecamatan Mallusetasi. Kemudian kades Lasitae di kecamatan Tanete Rilau. Tetapi saat ini Kades Manuba Hasnah sudah berakhir masa jabatannya.
Bupati Barru Suardi Saleh saat menyerahkan 12 SK kepada Pelaksana tugas kades, banyak mengingatkan para Plt. Kepada pelaksana tugas kepala desa, Bupati Barru mengingatkan, selain tugas-tugas administratif, setidaknya ada dua tugas pokok yang harus disukseskan, diantaranya mengamankan dan menyukseskan pelaksanaan Pemilu dan persiapan pelaksanaan Pilkades.
“Plt. Kepala Desa harus menjadi figur pemersatu, membangun kolaborasi yang baik dengan masyarakat serta memanfaatkan sumber daya yang ada untuk membangun desa. Saya yakin semua Plt. Kepala Desa punya kompetensi dan pengalaman sehingga saya yakin mampu menjalankan tugas pemerintahan,” kata Bupati.
Dipenghujung sambutannya, Bupati mengingatkan, masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt.) secara periodik 3 bulan dan dapat diperpanjang, sesuai evaluasi kinerjanya.
“Saya ingatkan kembali bahwa Plt. sama sekali tidak boleh melakukan pergeseran. Kalaupun terpaksa, harus melapor dan mendapatkan persetujuan Bupati,” pungkasnya
Lalu siapa saja Plt kepala desa, yang menerima SK.dari Bupati Barru, berikut nama-namanya:
1.Desa Libureng, Jamaluddin.
2.Desa Lempang, Syahrir.
3.Desa Garessi, H. Arkil Hafid
4.Desa Pancana, Hanaping.
5.Desa Tompo, Zaenaruddin.
6.Desa Siawung, Hj. A. Hilmanida.
7.Desa Jangan-Jangan, Hj. Suhaena.
8.Desa Bacu-Bacu, Ali Akbar.
9.Desa Bulo-Bulo, Darwis.
10.Desa Madello, Hj. Asri Roslianah.
11.Desa Binuang, M. Yahya.
12.Desa Manuba, A. Amiruddin. ( Udi)





















