Minasanews.Com.Pangkep— Seorang guŕu olah raga berinitial R yang mengajar disalah satu SDN di kecamatan Minasa Te’ne kabupaten Pangkep, nekat mencuri laptop dan proyektor milik sekolah tempat mengajarnya.
Sebanyak 5 unit laptop dan 2 unit proyektor dicuri oknum guru berstatus ASN tersebut.
Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Minasatene, Aiptu Haerul Akbar saat menggelar press release, Senin(20/2) mengatakan, pelaku yang melakukan aksi pencurian merupakan oknum guru dan yang dicuri komputer bersama proyektor dari milik sekolah tempat mengajar dari terduga pelaku pencurian ini.
Kejadian kasus pencurian ini bermula pada Desember 2022 lalu. Saat itu terduga pelaku ke sekolah tempat mengajarnya. Saat tiba disekolah R menyalakan lampu sekolah.
Pelaku melihat kondisi sekolah dalam keadaan sunyi sehingga merasa aman dalam melakukan aksinya. Sejurus kemudian, dia masuk kedalam kelas dan langsung memboyong proyektor.
Proyektor ini kemudian dipindahkan ke ruang olah raga untuk disimpan. Setelah mengamankan proyektor itu, R sempat menunggu kedatangan anaknya, lalu menyampaikan kepada sanga anak untuk mencarikan pembeli dari proyektor yang mau dijual.
“Melalui bantuan anaknya dalam mencari pembeli proyektor. Akhirnya ditemukan pihak yang mau membeli. Pelaku beralasan menjual proyektor itu karena desakan ekonomi. Ia kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata AKP Imran.
Setelah terjadi kesepakatan antara pelaku dengan pembeli melalui bantuan anaknya. R bersama anaknya menuju tempat transaksi di depan Grand Mall, Maros.
“Pelaku bersama anaknya menjual proyektor ke pembeli ini seharga Rp1,3 juta,” ujarnya.
Dijelaskan AKP Imran, aksi pencurian sarana sekolah tidak berhenti hanya dengan mengambil proyektor. Pada bulan Januari 2023, pelaku kembali mencuri 5 unit laptop di ruangan laboratorium komputer. Hasil curian ini sempat disimpan pelaku dibawah wastafel.
Bahkan aksi pencurian terus berlanjut dilakukan pelaku. Oknum guru ini kembali lagi mencuri 2 unit proyektor. Dari 5 unit laptop dan proyektor yang diambil itu, lalu disimpan lagi di ruangan olahraga.
“Berselang beberapa hari, pelaku menjual lagi satu unit proyektor ke pembeli yang sama didepan Grand Mall, Maros. Transaksi penjualan proyektor kedua ini dijual lagi kepada pembeli yang sama dengan harga Rp1,5 juta,” terangnya.
Dihadapan penyidik pelaku mengaku nekat mencuri barang tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Aksi pencurian ini dilakukan R karena alasan gajinya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pelaku merasa terhimpit ekonominya pasca pengambilan kredit ,” imbuhnya.
Akibat perbuatan tersangka. Pihak sekolah dirugikan sekitar Rp18 juta dan atas perbuatannya. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara. (Udi)