instagram youtube

Dua SK Hasil Sidang Pleno Penetapan Caleg KPU Barru Diduga Langgar PKPU

Rusdi - Penulis Berita

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:17 WIB

Minasanews.Com.Barru— Lima Komisioner KPU Barru dihadirkan dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi yang digelar Bawaslu Kabupaten Barru, Kamis(28/3/2024) di kantor Bawaslu.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Persidangan Najemuddin yang juga Ketua Bawaslu Kabupaten Barru didampingi dua Komisioner Bawaslu yang bertindak sebagai anggota Majelis.

Dalam sidang perdana ini dua pihak didengarkan keterangannya, baik dari terlapor dalam hal ini KPU Barru maupun dari pihak pelapor dari kuasa Caleg PPP Andi Abd Rasyid.

Ketua Majelis Persidangan dugaan Pelanggaran Admnistrasi, Najemuddin yang juga Ketua Bawaslu Barru membenarkan jika pihaknya sudah selesai menggelar sidang perdana.

” Kelima Komisioner KPU secara lengkap ikut menghadiri sidang yang digelar pihak Bawaslu. Rencana sidang lanjutan kembali dilaksanakan Senin pekan depan,” ujar Najemuddin.

Sedangkan Anggota Bawaslu Barru, Farida dari Divisi Penanganan Pelannggaran dan Penyelesaian Sengketa yang juga bertindak sebagai Anggota Majelis, ketika ditemui di ruang kerjanya menyatakan persidangan ini digelar sudah sesuai dengan UU NO 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Perbawaslu no 8 thn 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu.

Baca Juga :  Perolehan Suara Tembus 5.260, Haris Gani Berpeluang Oppo Ketua DPRD Pangkep

“Kedua aturan itu yang menjadi dasar dari pihak Bawaslu untuk menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan pihak KPU Barru. Proses sidang pertama telah selesai kita gelar dengan agenda mendengarkan jawaban pihak terlapor(KPU) dan pelapor( Kuasa Caleg PPP). Insya Allah sidang kedua kembali diagendakan Senin pekan depan,” kata Farida.

Dijelaskan Anggota Bawaslu ini bahwa tahapan sidang dugaan Pelanggaran Administrasi terdiri dari empat tahapan yakni
1. Sidang pembacaan laporsn oleh pelapor dan jawaban terlapor
2. Sidang Pembuktian
3. Kesimpulan
4. Pembacaan Putusan

“Permasalahan yang dilaporkan pihak pelapor sesuai batas penanganan berlaku 14 hari sejak diregister dan hal tersebut sesuai Pasal 56 PKPU,” ujar Farida.

Baca Juga :  Gerebek Pedagang dan Tempat Hiburan, Polres Barru Sita Ratusan Botol Miras

Ditambahkan Farida bahwa KPU dalam melakukan penetapan caleg, semestinya ditetapkan pada tgl 4 Maret 2024 karena menurut UU NO 7 tahun 2017 paling lambat 20 hari setelah pemungutan suara. Tetapi faktanya KPU menetapkan SK Penetapan hasil caleg Kabupaten Barru pada tgl 18 maret 2024.

Berdasarkan analisa sementara dari dugaan Pelanggaran Adminisitrasi itu. “Pihak KPU diduga melakukan pelanggaran administrasi pada SK hasil pleno pertama dan SK hasil pleno kedua. Sedangkan pada SK hasil pleno ketiga yang diterbitkan KPU sudah tepat dari apa yang diputuskan pihak KPU,” terangnya.

Sementara itu Komisioner KPU Barru Abdul Mannan yang ditemui usai mengikuti sidang hanya memberikan keterangan singkat saat ditemui.

“Iya kami baru saja bersama Komisioner KPU mengikuti agenda persidangan ini,” ujar Mannan sambil berlalu meninggalkan kantor Bawaslu.( Udi)

Berita Terkait

dokter Ulfah-MHG Sudah Kantongi Dua Rekomendasi Parpol
dokter Ulfah-MHG Siap Optimalisasi Digitalisasi Layanan Publik dan Kesehatan
Ketua DPD Nasdem Pangkep MYL Daftar di PAN
Survey IRC Caleg DPRD Sulsel 6, Elektabilitas Rusdi Bucek Semakin Moncer
Eks Ketua DPC Gerindra Barru Berpaling Dari Partainya, Andi Amin Pilih Dukung Ulfah-MHG
TIS Melenggang ke Senayan Pasca Lolos Dari Dapil ‘ Neraka’ Sulsel 2
Program Bagus dan Kepribadian Merakyat, Warga Desa Manuba Tak Ragu Dukung dokter Ulfah-MHG
Tokoh Nasdem Semangati Pasangan Ulfah-MHG Saat Deklarasi

Berita Terkait

Sabtu, 10 Februari 2024 - 14:34 WIB

Pemkab Barru Komitmen Alokasi Anggaran Pengamanan Pilkada Serentak 2024

Rabu, 21 Februari 2024 - 07:52 WIB

Dua Pimpinan Parpol Sulit Bersaing Didapil 6 Sulsel, Ketua Demokrat Barru Berpeluang

Senin, 17 Februari 2025 - 15:24 WIB

Bupati dan Wabup Terpilih Dinyatakan Sehat, Andi Ina-Abustan Siap Dilantik

Minggu, 19 Mei 2024 - 05:38 WIB

Diantar Sejumlah Tokoh, Arizaldy Aras Daftar Bacabup Tiga Parpol

Jumat, 19 Januari 2024 - 13:41 WIB

Target Andi Amar Jika Terpilih di DPR RI, Pangkep Keluar Dari Kemiskinan

Senin, 8 Mei 2023 - 09:20 WIB

Panaskan Mesin Menuju DPRD Sulsel , Muh Ikhwan Aqhar : Bismillah Selalu Menjadi Awal Ikhtiar Kita

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:32 WIB

Komisi II DPRD Barru Audience Kelompok Tani Lampoko

Rabu, 15 Februari 2023 - 05:15 WIB

Komunitas Tukang Dukung Legislator Barru Rusdi Untuk DPRD Sulsel

Berita Terbaru

Edukasi

Tekad Siswa SRT 1 Barru Dari Mimpi Jadi Berani

Sabtu, 17 Okt 2026 - 09:25 WIB

Nasional

Andi Ina Terima Penghargaan Bupati Pendukung Zakat Terbaik

Kamis, 15 Okt 2026 - 20:31 WIB

Daerah

Wabup Barru Tekankan Pemilahan Sampah

Selasa, 13 Okt 2026 - 20:49 WIB

Daerah

Barru Pacu Distribusi Air Bersih

Senin, 12 Okt 2026 - 16:29 WIB