instagram youtube

Dua SK Hasil Sidang Pleno Penetapan Caleg KPU Barru Diduga Langgar PKPU

Rusdi - Penulis Berita

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:17 WIB

Minasanews.Com.Barru— Lima Komisioner KPU Barru dihadirkan dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi yang digelar Bawaslu Kabupaten Barru, Kamis(28/3/2024) di kantor Bawaslu.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Persidangan Najemuddin yang juga Ketua Bawaslu Kabupaten Barru didampingi dua Komisioner Bawaslu yang bertindak sebagai anggota Majelis.

Dalam sidang perdana ini dua pihak didengarkan keterangannya, baik dari terlapor dalam hal ini KPU Barru maupun dari pihak pelapor dari kuasa Caleg PPP Andi Abd Rasyid.

Ketua Majelis Persidangan dugaan Pelanggaran Admnistrasi, Najemuddin yang juga Ketua Bawaslu Barru membenarkan jika pihaknya sudah selesai menggelar sidang perdana.

” Kelima Komisioner KPU secara lengkap ikut menghadiri sidang yang digelar pihak Bawaslu. Rencana sidang lanjutan kembali dilaksanakan Senin pekan depan,” ujar Najemuddin.

Sedangkan Anggota Bawaslu Barru, Farida dari Divisi Penanganan Pelannggaran dan Penyelesaian Sengketa yang juga bertindak sebagai Anggota Majelis, ketika ditemui di ruang kerjanya menyatakan persidangan ini digelar sudah sesuai dengan UU NO 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Perbawaslu no 8 thn 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu.

Baca Juga :  Rekruitmen Calon Komisioner KPU Bantaeng, Sinjai dan Palopo Mulai Dibuka

“Kedua aturan itu yang menjadi dasar dari pihak Bawaslu untuk menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan pihak KPU Barru. Proses sidang pertama telah selesai kita gelar dengan agenda mendengarkan jawaban pihak terlapor(KPU) dan pelapor( Kuasa Caleg PPP). Insya Allah sidang kedua kembali diagendakan Senin pekan depan,” kata Farida.

Dijelaskan Anggota Bawaslu ini bahwa tahapan sidang dugaan Pelanggaran Administrasi terdiri dari empat tahapan yakni
1. Sidang pembacaan laporsn oleh pelapor dan jawaban terlapor
2. Sidang Pembuktian
3. Kesimpulan
4. Pembacaan Putusan

“Permasalahan yang dilaporkan pihak pelapor sesuai batas penanganan berlaku 14 hari sejak diregister dan hal tersebut sesuai Pasal 56 PKPU,” ujar Farida.

Baca Juga :  Bupati Barru Ajak Investor Berinvestasi di Barru

Ditambahkan Farida bahwa KPU dalam melakukan penetapan caleg, semestinya ditetapkan pada tgl 4 Maret 2024 karena menurut UU NO 7 tahun 2017 paling lambat 20 hari setelah pemungutan suara. Tetapi faktanya KPU menetapkan SK Penetapan hasil caleg Kabupaten Barru pada tgl 18 maret 2024.

Berdasarkan analisa sementara dari dugaan Pelanggaran Adminisitrasi itu. “Pihak KPU diduga melakukan pelanggaran administrasi pada SK hasil pleno pertama dan SK hasil pleno kedua. Sedangkan pada SK hasil pleno ketiga yang diterbitkan KPU sudah tepat dari apa yang diputuskan pihak KPU,” terangnya.

Sementara itu Komisioner KPU Barru Abdul Mannan yang ditemui usai mengikuti sidang hanya memberikan keterangan singkat saat ditemui.

“Iya kami baru saja bersama Komisioner KPU mengikuti agenda persidangan ini,” ujar Mannan sambil berlalu meninggalkan kantor Bawaslu.( Udi)

Berita Terkait

Sekretaris DPD Nasdem Pangkep: Kesepakatan MYL Berpaket Rahman Assegaf Internal Pribadi, Secara Partai Belum Resmi
Tim Relawan dokter Ulfah-MHG Fasilitasi CPNS Bimbel SKD
Akui Blunder saat Pendaftaran Bacaleg, PKS Akan Lakukan Evaluasi
Dukungan MRT Bersama Warga Magganjeng Harga Mati Untuk dokter Ulfah-MHG
Warga Jalange Minta ke Andi Ina Tanggul Pantai Ditinggikan
Program Ulfah-MHG Selalu Jadi Magnet, Warga Sebut Sesuai Kebutuhan
Pemkab Barru Komitmen Alokasi Anggaran Pengamanan Pilkada Serentak 2024
Muh Ikhwan Aqhar: Garis Terdepan Millenial Duduk di Parlemen

Berita Terkait

Jumat, 8 Maret 2024 - 14:57 WIB

Sekretaris DPD Nasdem Pangkep: Kesepakatan MYL Berpaket Rahman Assegaf Internal Pribadi, Secara Partai Belum Resmi

Kamis, 4 Mei 2023 - 11:41 WIB

Pensiunan Kepsek Berjuluk ‘ Jenderal ‘ Mundur Dari Bacaleg Gerindra

Minggu, 2 Juni 2024 - 13:24 WIB

Ikhtiar Akbar Andi Leluasa Persiapkan Diri Calon Wakil Bupati Luwu Timur

Minggu, 22 September 2024 - 14:17 WIB

Tim Relawan dokter Ulfah-MHG Fasilitasi CPNS Bimbel SKD

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:55 WIB

Pasca Mundur, Abustan Ngaku Sudah Setor Berkas Pensiun Dini ke Andi Ina

Selasa, 14 Maret 2023 - 10:27 WIB

Bawaslu Luncurkan Tim Respons Cegah Serangan Cyber Pemilu di 2024

Selasa, 7 Februari 2023 - 07:53 WIB

Dua Partai Besar Terancam Didapil 4 Tanete Riaja-Pujananting

Minggu, 11 Agustus 2024 - 11:14 WIB

Golkar Sulsel Didesak Segera Tetapkan Plt Ketua Golkar Barru

Berita Terbaru

Daerah

Dandim 1405 Irup Hari Lahir Pancasila di Barru

Senin, 1 Jun 2026 - 16:43 WIB

Dilarang Curi berita