Minasanews.Com.Pangkep— Mutasi besar-besaran sejumlah pejabat dilingkup Kejaksaan Agung ikut juga berimbas ke Kejaksaan Negeri Pangkep. Terbukti Kajari Nurul Wahida Rifal yang baru 6 bulan menjabat sebagai Kajari Pangkep.Ternyata masuk juga dalam daftar mutasi Kejagung kali ini.
Nurul Wahida Rifal dimutasi ke Kejaksaan Agung sebagai kepala Bagian Tata Usaha dan Pimpinan Biro Umum Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung Jakarta.
Sebagai Kajari Pangkep yang baru dari pengganti Wahida. Kejagung menunjuk Supardi yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Kajati Kalimantan Selatan di Banjarmasin.
Meski baru enam bulan menjabat sebagai Kajari ditanah kelahirannya, Nurul Wahida Rifal sudah menyeret pejabat Pemkab Pangkep ke dalam penjara dalam pengusutan dugaan kasus Korupsi Pengadaan CCTV 30 Kelurahan senilai Rp 4,5 milyar yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1 milyar.
Kepala Seksi Intelejen Kajari Pangkep, Sulfikar yang dihubungi Sabtu(25/5/2024) membenarkan adanya proses mutasi yang dilakukan pihak Kejaksaan Agung.
“Iya benar Ibu Kajari Pangkep masuk juga dalam daftar mutasi kali ini. Ibu Kajari Nurul Wahida Rifal pindah tugas ke Kejagung dan digantikan oleh Pak Supardi, SH sebagai Kajari Pangkep yang baru,” ujar Sulfikar.
Sulfikar juga tak menampik jika posisi jabatan baru Ibu Kajari sebagai Kepala Bagian Tata Usaha dan Pimpinan Biro Umum Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung. Jabatan ini merupakan promosi untuk Ibu yang baru 6 bulan menjabat sebagai Kajari Pangkep. “Sedangkan pengganti Nurul Wahida Rifal. Kejagung menunjuk Supardi, SH yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan,” terangnya.( Udi)





















