Minasanews.Com.Barru–Ranperda KUPA-PPAS dan KUA-PPAS tidak bisa disusun, apabila belum dilakukan penetapan KUPA dan KUA PPAS. Kondisi ini yang kemudian dialami DPRD Barru sampai sekarang belum melakukan penetapan karena masih menunggu proses penyerahan dari Pemkab Barru.
Hambatan penyusunan rancangan ranperda belum disikapi pihak dewan diakui Ketua DPRD Barru, Lukman,T saat dikonfirmasi Jum’at(25/8) di kantor DPRD.
Belum bisa dilakukan penyusunan ranperda, jika belum ada proses penetapan KUPA PPAS 2023 dan KUA PPAS 2024. “Dasar penyusunan ranperda, setelah ada penetapan KUPA PPAS dan KUA PPAS,” ujar Lukman.