Minasanews.com,Makassar — Dinas Penataan Ruang Kota Makassar menggelar kegiatan Sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dengan tema “SLF sebagai Instrumen Legalitas dan Keselamatan Bangunan Gedung” di Hotel Maxone Makassar, Selasa (20/10/2026).
Sambutan Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar disampaikan oleh Sekretaris Dinas, Andi Zainal Abidin Takko, S.E., yang hadir mewakili Kepala Dinas dalam kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Andi Zainal Abidin Takko menegaskan bahwa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) memiliki peran penting dalam memastikan setiap bangunan gedung memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi penggunanya. Menurutnya, penyelenggaraan bangunan gedung tidak cukup hanya memastikan bangunan selesai dibangun dan dapat digunakan, tetapi juga harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia berharap melalui sosialisasi ini, pemahaman dan kesadaran para pemangku kepentingan terhadap pentingnya pemenuhan SLF semakin meningkat. Hal tersebut sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan pembangunan kota yang unggul, inklusif, aman, dan berkelanjutan melalui penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, andal, serta memberikan jaminan keselamatan bagi masyarakat.
Lebih lanjut, kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada aparatur pemerintah, pemilik dan pengelola bangunan, penyedia jasa konsultansi, serta masyarakat mengenai persyaratan administratif dan teknis dalam pemenuhan Sertifikat Laik Fungsi.
SLF bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen penting untuk memastikan bangunan gedung dapat dimanfaatkan sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan. Pemenuhan persyaratan tersebut juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Makassar.
Kegiatan ini diikuti sekitar 100 peserta yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Makassar, unsur pemerintah setempat, penyedia jasa konsultansi, serta pihak media.
Melalui pelaksanaan sosialisasi ini, diharapkan para peserta dapat meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi penyelenggaraan bangunan gedung serta mendorong terciptanya bangunan yang aman, andal, dan sesuai ketentuan. Dengan demikian, penerapan SLF diharapkan turut mendukung pembangunan Kota Makassar yang tertib, nyaman, dan berkelanjutan.
















