Minasanews.Com.Barru— Maraknya penambangan rakyat yang tidak mengantongi izin memantik keprihatinan pihak Dinas Lingkungan Hidup( DLH) Barru. OPD ini kemudian menghimbau penambang tradisional ini untuk mengurus izin secara berkelompok supaya lebih efisien dan tidak terlalu mahal.
Pengurusan izin terasa mahal ketika dilakukan secara perorangan. Cara ini lebih legal dan tinggal diawasi saja aktifitasnya supaya tidak merusak lingkungan dilokasi tambang.
Hal ini dikatakan Kadis Lingkungan Hidup Barru, Andi Unru saat ditemui usai mengikuti RDP terkait keberadaan para penambang berkategori besar disejumlah wilayah kabupaten Barru.
“Kami DLH Kabupaten sebataa memberi saran kepada penambang rakyat karena klasifikasinya kecil. Luasan areal tambang penambang berkategori kecil karena hanya mengandalkan teknologi sederhana. Paling luas tambangnya sekitar 1 hektar. Makanya kurang efisien kalau mengurus izin secara perorangan,” ucap Unru memberi saran kepada penambamg rakyat.
Berbeda kalau mengurus izin secara berkelompok, tambah Unru. “Sebab dengan berkelompok luasan areal aktifitas tambang bisa menjangkau hingga 5 hektar luasnya. Langkah tersebut lebih efisien untuk para penambang rakyat,” tambahnya( Udi)