Minasanews.Com.Barru— Sebagai pimpinan baru dilingkup Badan Pembentukan Peraturan Daerah( Bapemperda). H Muhammad Akil akan diperhadapkan dengan sejumlah tugas pokok dari alat kelengkapan dewan( AKD) dijajaran Bapemperda DPRD Barru.
Menurut Ketua Bapemperda DPRD Barru H Muhammad Akil, saat dihubungi, Sabtu(9/11/2024), ada beberapa tugas pokok Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di DPRD adalah: “Menyusun rancangan Program Pembentukan peraturan daerah( Propemperda. Selanjutnya mengkoordinasikan Penyusunan Propemperda antara DPRD dengan Pemkab,” ujar Akil.
Kemudian, lanjut legislator PKS ini. Bapemperda menyiapkan Ranperda yang berasal dari DPRD. Melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan Perda. Memberikan Pertimbanga terhadap rancangan Perda. Mengikuti pembahasan ranperda.
“Melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan ranperda. Menberikan masukan kepada Pimpinan DPRD.
Melakukan kajian Perda dan membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD ,” pungkasnya( Udi)