Minasanews.Com.Barru— DPRD Barru menggelar rapat Paripurna Penetapan Pokok-pokok pikiran dari para legislator daerah ini. Rapat paripurna tersebut dilaksanakan di ruang rapat paripurna, Jum’at(11/4/2025). Pertemuan ini dipimpin langsung Ketua DPRD Barru Syamsuddin Muhiddin.
Rapat ini menghadirkan para anggota DPRD untuk menetapkan Pokok-pokok Pikiran(Pokir) yang sebelumnya sudah dilakukan pembahasan. Menurut Syamsuddin rapat Penetapan Pokir dilakukan beberapa kali dalam setahun.
Alokasi anggaran Pokir juga melalui APBD Pokok dan kedua akan termuat dalam APBD Perubahan
“DPRD dapat menetapkan Pokok Pikiran (Pokir) dalam setiap kegiatan resesnya, yang biasanya dilakukan beberapa kali dalam setahun,” ujarnya.
Pokir adalah usulan dan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada DPRD.
Pokir merupakan hasil reses dan rapat dengar pendapat DPRD.
Pokir wajib menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
“Wujud Pokir berupa proyek pengadaan barang atau jasa, dan dananya bersumber dari APBD,” terangnya.
Kegiatan reses merupakan waktu khusus dalam agenda kerja anggota DPRD untuk:
Mendengar langsung keluhan serta usulan dari masyarakat.
Menyerap aspirasi, keluhan, dan saran yang terkait dengan isu-isu publik di daerah pemilihan mereka.
Menjembatani komunikasi antara masyarakat dan wakil rakyat.Kegiatan reses biasanya dilakukan di luar masa sidang. ( Udi)





















