Minasanews.Com.Barru— Keberadaan PP No 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM menjadi alasan tiga Komisi di DPRD Barru bersepakat dalam rapat kerja membahas bersama pihak Perbankan. Raker gabungan Komisi dewan ini dipimpin salah satu dari tiga pimpinan Komisi di DPRD Barru, Senin(15/11/2024).
Ketua Komisi I DPRD Barru Mursalim Abdullah membenarkan adanya raker yang digelar komisi gabungan dewan dalam rangka membahas PP Nomor 47 tahun 2024.
“Pembahasan dewan tentang penghapusan piutang macet UMKM. Selain itu kita juga membicarakan dengan pihak Perbankan tentang imlplementasi kriteria debitur, mekanisme dan kesiapan lembaga-lembaga finance,” ungkap Hacing.( Udi)