instagram youtube

FPR Sulsel Minta Polda Sulsel dan DLH Periksa Perijinan PT. Arah Enviromental Indonesia

admin - Penulis Berita

Selasa, 8 Oktober 2024 - 12:39 WIB

Minasanews.com,Makassar- FPR segera meminta polda Sulsel memeriksa perizinan PT. Arah Enviromental Indonesia yang diduga tidak mengantongi izin operasional tengah maraknya perhatian terhadap lingkungan, sebuah perusahaan pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) muncul sebagai sorotan negatif.

Meski beroperasi dengan janji untuk mengelola limbah berbahaya secara aman, perusahaan ini ternyata diduga tidak mengantongi kelengkapan izin resmi.

Tanpa kelengkapan beberapa izin, kegiatan operasional mereka menjadi ilegal dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius.

Ketidakpatuhan perusahaan ini menciptakan kekhawatiran di kalangan RS dan beberapa Perusahaan yang berkerjasama, yang merasa di rugikan.

Berbagai organisasi lingkungan dan aktivis pun mulai bersuara, mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dan menutup perusahaan tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Pangkep Libatkan 392 Posyandu Intrvensi Pengecahan Stunting

Front pembebasan rakyat Sulawesi Selatan menyampaikan dugaan ada beberapa Perusahaan Pemusnah limbah dan transporter limbah di Makassar yang tisak mengantongi ijin lengkap.

“Kasus ini mencerminkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan perlunya pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan limbah berbahaya. Tanpa izin dan kontrol yang tepat, upaya menjaga kelestarian lingkungan akan menjadi sia-sia, dan masyarakat akan terus hidup dalam bayang-bayang risiko yang mengintai, salah satu yang di duga adalah PT.ARAH ENVIROMENTAL INDONESIA, Sehingga kami mendesak DLH kota makassar dan Polda Sul-Sel Untuk Menindak tegas perusahaan yang diduga tidak mengantongi izin lengkap,”ucap Alif.

Menurut Alif beranjak dari hal tersebut sehingga perusahaan yang tidak mengantongi ijin lengkap dan tidak mengelolah limbah secara baik dapat menimbulkan efek polusi lingkungan, kerusakan ekosistem, kerusakan ekonomi dan efek jangka panjangnya terhadap lingkungan di kota Makassar dan Sulawesi Selatan kedepan.

Baca Juga :  Ketua DPRD Barru Apresiasi Capaian Nilai Kesehatan Pemkab

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, lebih terinci mengenai pengelolaan limbah berbahaya dan beracun. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Permen LHK ini mengatur rincian teknis terkait dengan pengelolaan limbah pabrik, seperti persyaratan pengawasan dan pelaporan.

Peraturan Daerah, provinsi Sulawesi Selatan kota makasaar yang lebih khusus terkait pengelolaan limbah B3 dalam lingkup daerah atau kota.

Berita Terkait

Legislator DPR RI Hasnah Syam Edukasi Tenaga Honorer Kesehatan dan Bapenda
Legislator Barru Bahas Ranperda Inisiatif Pengelolaan Sampah
Program Pro Zimas PT PLN Indonesia Power UPB Barru Bertekad Turunkan Angka Stunting
RSUD La Patarai Berduka, Dewas Dr dr Abdul Azis Berpulang
Sambut Tim Verlap Bupati MYL Komitmen Wujudkan Kabupaten Sehat
Miliki Golongan Darah Langka, Andi Ina Tetap Semangat Ikut Donor
PIN Polio Serentak, Sasar Anak Usi 0 Hingga 7 Tahun
Ketua TPPS Barru Bertekad Turunkan Stunting

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 15:00 WIB

Pangkep Target Kabupaten Sehat Kategori Wistara Paripurna

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 13:11 WIB

Ketua PMI Barru Nilai Tugas Palang Merah Bukan Hanya Donor Darah

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:56 WIB

Fakultas Kedokteran UNHAS Chek Up Kesehatan Dasar Warga

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 07:07 WIB

Hampir 100 Persen Warga Teŕcakup JKN, Pemkab Maros Diganjar UHC Award Kategori Madya

Selasa, 23 Juli 2024 - 04:57 WIB

PIN Polio Serentak, Sasar Anak Usi 0 Hingga 7 Tahun

Sabtu, 7 Juni 2025 - 05:29 WIB

Angka Stunting Barru Dalam Setahun Naik Drastis

Minggu, 14 Mei 2023 - 16:44 WIB

Semen Tonasa Peduli Program Pengobatan Gratis di Bulu Cindea

Minggu, 18 Agustus 2024 - 12:50 WIB

Bupati MYL Motivasi Kader Posyandu Galakkan Germas

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita