instagram youtube

FPR Sulsel Minta Polda Sulsel dan DLH Periksa Perijinan PT. Arah Enviromental Indonesia

admin - Penulis Berita

Selasa, 8 Oktober 2024 - 12:39 WIB

Minasanews.com,Makassar- FPR segera meminta polda Sulsel memeriksa perizinan PT. Arah Enviromental Indonesia yang diduga tidak mengantongi izin operasional tengah maraknya perhatian terhadap lingkungan, sebuah perusahaan pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) muncul sebagai sorotan negatif.

Meski beroperasi dengan janji untuk mengelola limbah berbahaya secara aman, perusahaan ini ternyata diduga tidak mengantongi kelengkapan izin resmi.

Tanpa kelengkapan beberapa izin, kegiatan operasional mereka menjadi ilegal dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius.

Ketidakpatuhan perusahaan ini menciptakan kekhawatiran di kalangan RS dan beberapa Perusahaan yang berkerjasama, yang merasa di rugikan.

Berbagai organisasi lingkungan dan aktivis pun mulai bersuara, mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dan menutup perusahaan tersebut.

Baca Juga :  DPRD Barru Inisiasi Penerbitan Ranperda Inisiatif Perizinan Berusaha

Front pembebasan rakyat Sulawesi Selatan menyampaikan dugaan ada beberapa Perusahaan Pemusnah limbah dan transporter limbah di Makassar yang tisak mengantongi ijin lengkap.

“Kasus ini mencerminkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan perlunya pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan limbah berbahaya. Tanpa izin dan kontrol yang tepat, upaya menjaga kelestarian lingkungan akan menjadi sia-sia, dan masyarakat akan terus hidup dalam bayang-bayang risiko yang mengintai, salah satu yang di duga adalah PT.ARAH ENVIROMENTAL INDONESIA, Sehingga kami mendesak DLH kota makassar dan Polda Sul-Sel Untuk Menindak tegas perusahaan yang diduga tidak mengantongi izin lengkap,”ucap Alif.

Menurut Alif beranjak dari hal tersebut sehingga perusahaan yang tidak mengantongi ijin lengkap dan tidak mengelolah limbah secara baik dapat menimbulkan efek polusi lingkungan, kerusakan ekosistem, kerusakan ekonomi dan efek jangka panjangnya terhadap lingkungan di kota Makassar dan Sulawesi Selatan kedepan.

Baca Juga :  Suardi Serahkan Ambulance Untuk Puskesmas Bojo

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, lebih terinci mengenai pengelolaan limbah berbahaya dan beracun. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Permen LHK ini mengatur rincian teknis terkait dengan pengelolaan limbah pabrik, seperti persyaratan pengawasan dan pelaporan.

Peraturan Daerah, provinsi Sulawesi Selatan kota makasaar yang lebih khusus terkait pengelolaan limbah B3 dalam lingkup daerah atau kota.

Berita Terkait

Empat Ranperda Inisiatif Dibahas DPRD Barru
Program Pro Zimas PT PLN Indonesia Power UPB Barru Bertekad Turunkan Angka Stunting
ASN Pemkab Pangkep Jalani Chek Up Kesehatan
DPRD Barru Bahas Ranperda Inisiatif Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Bu dokter Ajak Anggota Semut Pilih Obat dan Kosmetik Legal
DP2KBP3A Pangkep Gelar Konvergensi Penurunan Stunting
Taktik Jitu Suardi Saleh Sadarkan Warga Barru Tentang Cara Hidup Sehat
Sambut Tim Verlap Bupati MYL Komitmen Wujudkan Kabupaten Sehat

Berita Terkait

Jumat, 23 Februari 2024 - 19:20 WIB

Puskesmas Minasa Te’ne Gelar Pemkes Gratis

Selasa, 23 Juli 2024 - 04:57 WIB

PIN Polio Serentak, Sasar Anak Usi 0 Hingga 7 Tahun

Jumat, 23 Agustus 2024 - 05:26 WIB

Pemkab Pangkep Tanggung Iuran BPJS Ketenagakerjaan 10.700 Pekerja Rentan dan THL

Sabtu, 18 November 2023 - 21:12 WIB

Bupati MYL Siap Bantu Sekretariat Ikatan Apoteker

Minggu, 2 Juni 2024 - 13:41 WIB

Program Pro Zimas PT PLN Indonesia Power UPB Barru Bertekad Turunkan Angka Stunting

Jumat, 22 November 2024 - 06:05 WIB

DPRD Barru Gelar Rapat Pencabutan Perda ADD

Jumat, 28 April 2023 - 06:04 WIB

Nakes Pulau Sailus Pangkep Terima SK PPPK

Sabtu, 18 November 2023 - 21:15 WIB

Lima Ambulance Laut Puskesmas Pulau Pakai DAK

Berita Terbaru

Daerah

Anggota Bamus DPRD Barru Berjumlah 13 Legislator

Jumat, 13 Des 2024 - 07:16 WIB

Daerah

Tiga Ketua Komisi DPRD Barru Pengusul Jadwal Kunker

Jumat, 13 Des 2024 - 07:11 WIB

You cannot copy content of this page