instagram youtube

FPR Sulsel Minta Polda Sulsel dan DLH Periksa Perijinan PT. Arah Enviromental Indonesia

admin - Penulis Berita

Selasa, 8 Oktober 2024 - 12:39 WIB

Minasanews.com,Makassar- FPR segera meminta polda Sulsel memeriksa perizinan PT. Arah Enviromental Indonesia yang diduga tidak mengantongi izin operasional tengah maraknya perhatian terhadap lingkungan, sebuah perusahaan pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) muncul sebagai sorotan negatif.

Meski beroperasi dengan janji untuk mengelola limbah berbahaya secara aman, perusahaan ini ternyata diduga tidak mengantongi kelengkapan izin resmi.

Tanpa kelengkapan beberapa izin, kegiatan operasional mereka menjadi ilegal dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius.

Ketidakpatuhan perusahaan ini menciptakan kekhawatiran di kalangan RS dan beberapa Perusahaan yang berkerjasama, yang merasa di rugikan.

Berbagai organisasi lingkungan dan aktivis pun mulai bersuara, mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dan menutup perusahaan tersebut.

Baca Juga :  Dua Bayi Kembar di Desa Lempang Terindikasi Stunting

Front pembebasan rakyat Sulawesi Selatan menyampaikan dugaan ada beberapa Perusahaan Pemusnah limbah dan transporter limbah di Makassar yang tisak mengantongi ijin lengkap.

“Kasus ini mencerminkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan perlunya pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan limbah berbahaya. Tanpa izin dan kontrol yang tepat, upaya menjaga kelestarian lingkungan akan menjadi sia-sia, dan masyarakat akan terus hidup dalam bayang-bayang risiko yang mengintai, salah satu yang di duga adalah PT.ARAH ENVIROMENTAL INDONESIA, Sehingga kami mendesak DLH kota makassar dan Polda Sul-Sel Untuk Menindak tegas perusahaan yang diduga tidak mengantongi izin lengkap,”ucap Alif.

Menurut Alif beranjak dari hal tersebut sehingga perusahaan yang tidak mengantongi ijin lengkap dan tidak mengelolah limbah secara baik dapat menimbulkan efek polusi lingkungan, kerusakan ekosistem, kerusakan ekonomi dan efek jangka panjangnya terhadap lingkungan di kota Makassar dan Sulawesi Selatan kedepan.

Baca Juga :  Siapkan Generasi Emas, TP PKK Barru Program Gerakan Remaja Cegah Stunting

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, lebih terinci mengenai pengelolaan limbah berbahaya dan beracun. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Permen LHK ini mengatur rincian teknis terkait dengan pengelolaan limbah pabrik, seperti persyaratan pengawasan dan pelaporan.

Peraturan Daerah, provinsi Sulawesi Selatan kota makasaar yang lebih khusus terkait pengelolaan limbah B3 dalam lingkup daerah atau kota.

Berita Terkait

Bupati Andi Ina Soroti Ruang Lobby RSUD La Patarai
Wabup Abustan Kumpul Manajemen RSUD La Patarai
Hebat Capaian PIN Polio Pangkep Lampaui Target Nasional
Bupati Andi Ina Minta BPJS Intens Perbaharui Data Kepesertaan Warga Barru
Miris, Bayi Kembar Lahir Prematur Meninggal Didua Rumah Sakit Berbeda
Program Unggulan MBG Uji Coba di Pangkep
Hampir 100 Persen Warga Teŕcakup JKN, Pemkab Maros Diganjar UHC Award Kategori Madya
Menkes Kagumi Tiga Program TP PKK Barru Turunkan Angka Stunting

Berita Terkait

Minggu, 18 Agustus 2024 - 12:50 WIB

Bupati MYL Motivasi Kader Posyandu Galakkan Germas

Kamis, 21 November 2024 - 21:32 WIB

Suardi Serahkan Ambulance Untuk Puskesmas Bojo

Jumat, 7 Juni 2024 - 07:42 WIB

Pemkab Pangkep Libatkan 392 Posyandu Intrvensi Pengecahan Stunting

Rabu, 12 Maret 2025 - 12:25 WIB

Bupati Andi Ina Prihatin EKG Puskesmas Mallusetasi Sudah Dua Tahun Rusak

Kamis, 22 Mei 2025 - 07:12 WIB

Wabup Abustan Akui Angka Stuntimg di Barru Naik Hampir 10 Persen

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:44 WIB

DBD Mewabah di Pangkep, 17 Warga Dirawat di Puskesmas Bonto Perak

Minggu, 24 September 2023 - 21:32 WIB

Sambut Tim Verlap Bupati MYL Komitmen Wujudkan Kabupaten Sehat

Selasa, 23 Juli 2024 - 04:57 WIB

PIN Polio Serentak, Sasar Anak Usi 0 Hingga 7 Tahun

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita