instagram youtube

FPR Sulsel Minta Polda Sulsel dan DLH Periksa Perijinan PT. Arah Enviromental Indonesia

admin - Penulis Berita

Selasa, 8 Oktober 2024 - 12:39 WIB

Minasanews.com,Makassar- FPR segera meminta polda Sulsel memeriksa perizinan PT. Arah Enviromental Indonesia yang diduga tidak mengantongi izin operasional tengah maraknya perhatian terhadap lingkungan, sebuah perusahaan pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) muncul sebagai sorotan negatif.

Meski beroperasi dengan janji untuk mengelola limbah berbahaya secara aman, perusahaan ini ternyata diduga tidak mengantongi kelengkapan izin resmi.

Tanpa kelengkapan beberapa izin, kegiatan operasional mereka menjadi ilegal dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius.

Ketidakpatuhan perusahaan ini menciptakan kekhawatiran di kalangan RS dan beberapa Perusahaan yang berkerjasama, yang merasa di rugikan.

Berbagai organisasi lingkungan dan aktivis pun mulai bersuara, mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dan menutup perusahaan tersebut.

Baca Juga :  Klaim Ditolak BPJS, Dirut RSUD La Patarai Curhat di Komisi III DPRD Barru

Front pembebasan rakyat Sulawesi Selatan menyampaikan dugaan ada beberapa Perusahaan Pemusnah limbah dan transporter limbah di Makassar yang tisak mengantongi ijin lengkap.

“Kasus ini mencerminkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan perlunya pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan limbah berbahaya. Tanpa izin dan kontrol yang tepat, upaya menjaga kelestarian lingkungan akan menjadi sia-sia, dan masyarakat akan terus hidup dalam bayang-bayang risiko yang mengintai, salah satu yang di duga adalah PT.ARAH ENVIROMENTAL INDONESIA, Sehingga kami mendesak DLH kota makassar dan Polda Sul-Sel Untuk Menindak tegas perusahaan yang diduga tidak mengantongi izin lengkap,”ucap Alif.

Menurut Alif beranjak dari hal tersebut sehingga perusahaan yang tidak mengantongi ijin lengkap dan tidak mengelolah limbah secara baik dapat menimbulkan efek polusi lingkungan, kerusakan ekosistem, kerusakan ekonomi dan efek jangka panjangnya terhadap lingkungan di kota Makassar dan Sulawesi Selatan kedepan.

Baca Juga :  PIN Polio Serentak, Bupati Vaksin Tiga Anaknya

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, lebih terinci mengenai pengelolaan limbah berbahaya dan beracun. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Permen LHK ini mengatur rincian teknis terkait dengan pengelolaan limbah pabrik, seperti persyaratan pengawasan dan pelaporan.

Peraturan Daerah, provinsi Sulawesi Selatan kota makasaar yang lebih khusus terkait pengelolaan limbah B3 dalam lingkup daerah atau kota.

Berita Terkait

Dua Dokter Satu Bidan RSUD Lapatarai Terima SK Plt
Sambut Tim Verlap Bupati MYL Komitmen Wujudkan Kabupaten Sehat
Hebat Capaian PIN Polio Pangkep Lampaui Target Nasional
Ketua TP PKK Barru Hasnah Syam Ajak Semua Elemen Bersatu Turunkan Stunting
Komitmen PMI Barru Peningkatan Pelayanan Kemanusiaan Cepat, Tepat dan Profesional
Nakes Pulau Sailus Pangkep Terima SK PPPK
Legislator Barru Bahas Ranperda Inisiatif Pengelolaan Sampah
Target Turunkan Stunting, Bupati MYL Luncurkan Spot Rumah Gizi PKK Desa Batara

Berita Terkait

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 05:40 WIB

PIN Polio Serentak, Bupati Vaksin Tiga Anaknya

Jumat, 22 November 2024 - 06:05 WIB

DPRD Barru Gelar Rapat Pencabutan Perda ADD

Rabu, 8 Maret 2023 - 16:08 WIB

Menkes Kagumi Tiga Program TP PKK Barru Turunkan Angka Stunting

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 07:07 WIB

Hampir 100 Persen Warga Teŕcakup JKN, Pemkab Maros Diganjar UHC Award Kategori Madya

Senin, 17 November 2025 - 09:13 WIB

Bupati MYL Ganjar Penghargaan Puluhan Tenaga Kesehatan Sambut HKN

Selasa, 11 April 2023 - 21:39 WIB

Legislator DPR RI Hasnah Syam Edukasi Tenaga Honorer Kesehatan dan Bapenda

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 05:48 WIB

Gerakan Cegah Stunting dan Aksi Bergizi TP PKK Barru Sasar Siswa Dua UPTD SMPN

Selasa, 15 April 2025 - 21:37 WIB

Wabup Abustan Kumpul Manajemen RSUD La Patarai

Berita Terbaru

Daerah

Dandim 1405 Irup Hari Lahir Pancasila di Barru

Senin, 1 Jun 2026 - 16:43 WIB

Dilarang Curi berita