instagram youtube

FPR Sulsel Minta Polda Sulsel dan DLH Periksa Perijinan PT. Arah Enviromental Indonesia

admin - Penulis Berita

Selasa, 8 Oktober 2024 - 12:39 WIB

Minasanews.com,Makassar- FPR segera meminta polda Sulsel memeriksa perizinan PT. Arah Enviromental Indonesia yang diduga tidak mengantongi izin operasional tengah maraknya perhatian terhadap lingkungan, sebuah perusahaan pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) muncul sebagai sorotan negatif.

Meski beroperasi dengan janji untuk mengelola limbah berbahaya secara aman, perusahaan ini ternyata diduga tidak mengantongi kelengkapan izin resmi.

Tanpa kelengkapan beberapa izin, kegiatan operasional mereka menjadi ilegal dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius.

Ketidakpatuhan perusahaan ini menciptakan kekhawatiran di kalangan RS dan beberapa Perusahaan yang berkerjasama, yang merasa di rugikan.

Berbagai organisasi lingkungan dan aktivis pun mulai bersuara, mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dan menutup perusahaan tersebut.

Baca Juga :  Menkes Kagumi Tiga Program TP PKK Barru Turunkan Angka Stunting

Front pembebasan rakyat Sulawesi Selatan menyampaikan dugaan ada beberapa Perusahaan Pemusnah limbah dan transporter limbah di Makassar yang tisak mengantongi ijin lengkap.

“Kasus ini mencerminkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan perlunya pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan limbah berbahaya. Tanpa izin dan kontrol yang tepat, upaya menjaga kelestarian lingkungan akan menjadi sia-sia, dan masyarakat akan terus hidup dalam bayang-bayang risiko yang mengintai, salah satu yang di duga adalah PT.ARAH ENVIROMENTAL INDONESIA, Sehingga kami mendesak DLH kota makassar dan Polda Sul-Sel Untuk Menindak tegas perusahaan yang diduga tidak mengantongi izin lengkap,”ucap Alif.

Menurut Alif beranjak dari hal tersebut sehingga perusahaan yang tidak mengantongi ijin lengkap dan tidak mengelolah limbah secara baik dapat menimbulkan efek polusi lingkungan, kerusakan ekosistem, kerusakan ekonomi dan efek jangka panjangnya terhadap lingkungan di kota Makassar dan Sulawesi Selatan kedepan.

Baca Juga :  Bupati MYL Resmikan RS Pratama, Warga Pulau Terluar Pangkep Miliki Rumah Sakit

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, lebih terinci mengenai pengelolaan limbah berbahaya dan beracun. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Permen LHK ini mengatur rincian teknis terkait dengan pengelolaan limbah pabrik, seperti persyaratan pengawasan dan pelaporan.

Peraturan Daerah, provinsi Sulawesi Selatan kota makasaar yang lebih khusus terkait pengelolaan limbah B3 dalam lingkup daerah atau kota.

Berita Terkait

Wabup Cerita Kasus Ibu Mengeluh Bayinya Tak Mau Menyusu Gegara Ayah Perokok Berat
Pemkab Pangkep Diganjar UHC Award Madya
Bupati Barru Cari Kapus dan Kades Tak Hadir Rakor Stunting
Ketua TPPS Barru Bertekad Turunkan Stunting
Sambut HKN, Pemkab Barru Diganjar Empat Penghargaan
DP2KBP3A Pangkep Gelar Konvergensi Penurunan Stunting
BPJS Ketenagakerjaan Non ASN dan Perangkat Desa Pemkab Barru Capai 99,6 Persen
Seluruh Kelas di BPJS Kesehatan Akan di Hapus Januari 2025

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 07:03 WIB

Pemkab Barru Sumbang Warga Pujananting Dua Unit Ambulance

Minggu, 2 Juni 2024 - 13:41 WIB

Program Pro Zimas PT PLN Indonesia Power UPB Barru Bertekad Turunkan Angka Stunting

Rabu, 19 Maret 2025 - 13:23 WIB

Andi Ina Klaim Perlindungan Naker Rentan Sejalan Visi Pemkab Barru

Rabu, 16 April 2025 - 05:19 WIB

Wabup Abustan Kumpul Manajemen RSUD La Patarai

Sabtu, 14 Juni 2025 - 16:06 WIB

Miliki Golongan Darah Langka, Andi Ina Tetap Semangat Ikut Donor

Jumat, 28 April 2023 - 06:04 WIB

Nakes Pulau Sailus Pangkep Terima SK PPPK

Selasa, 11 April 2023 - 21:39 WIB

Legislator DPR RI Hasnah Syam Edukasi Tenaga Honorer Kesehatan dan Bapenda

Sabtu, 7 Juni 2025 - 05:29 WIB

Angka Stunting Barru Dalam Setahun Naik Drastis

Berita Terbaru

Daerah

HKN Momentum Refleksi ASN Evaluasi Kinerja

Senin, 20 Apr 2026 - 20:36 WIB

Dilarang Curi berita