Minasanews.com,Makassar- FPR segera meminta polda Sulsel memeriksa perizinan PT. Arah Enviromental Indonesia yang diduga tidak mengantongi izin operasional tengah maraknya perhatian terhadap lingkungan, sebuah perusahaan pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) muncul sebagai sorotan negatif.
Meski beroperasi dengan janji untuk mengelola limbah berbahaya secara aman, perusahaan ini ternyata diduga tidak mengantongi kelengkapan izin resmi.
Tanpa kelengkapan beberapa izin, kegiatan operasional mereka menjadi ilegal dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius.
Ketidakpatuhan perusahaan ini menciptakan kekhawatiran di kalangan RS dan beberapa Perusahaan yang berkerjasama, yang merasa di rugikan.
Berbagai organisasi lingkungan dan aktivis pun mulai bersuara, mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dan menutup perusahaan tersebut.
Front pembebasan rakyat Sulawesi Selatan menyampaikan dugaan ada beberapa Perusahaan Pemusnah limbah dan transporter limbah di Makassar yang tisak mengantongi ijin lengkap.
“Kasus ini mencerminkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan perlunya pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan limbah berbahaya. Tanpa izin dan kontrol yang tepat, upaya menjaga kelestarian lingkungan akan menjadi sia-sia, dan masyarakat akan terus hidup dalam bayang-bayang risiko yang mengintai, salah satu yang di duga adalah PT.ARAH ENVIROMENTAL INDONESIA, Sehingga kami mendesak DLH kota makassar dan Polda Sul-Sel Untuk Menindak tegas perusahaan yang diduga tidak mengantongi izin lengkap,”ucap Alif.
Menurut Alif beranjak dari hal tersebut sehingga perusahaan yang tidak mengantongi ijin lengkap dan tidak mengelolah limbah secara baik dapat menimbulkan efek polusi lingkungan, kerusakan ekosistem, kerusakan ekonomi dan efek jangka panjangnya terhadap lingkungan di kota Makassar dan Sulawesi Selatan kedepan.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, lebih terinci mengenai pengelolaan limbah berbahaya dan beracun. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Permen LHK ini mengatur rincian teknis terkait dengan pengelolaan limbah pabrik, seperti persyaratan pengawasan dan pelaporan.
Peraturan Daerah, provinsi Sulawesi Selatan kota makasaar yang lebih khusus terkait pengelolaan limbah B3 dalam lingkup daerah atau kota.