instagram youtube

Garis Indonesia Soroti Dugaan Tambang Ilegal di Kawasan Gudang 88

admin - Penulis Berita

Minggu, 19 Oktober 2025 - 08:13 WIB

Minasanews.com,Maros – Lembaga pemantau lingkungan Garis Indonesia menyoroti dugaan kuat adanya aktivitas pertambangan galian C ilegal di kawasan Gudang 88, yang diketahui berada di bawah pengelolaan PT Giarto Adry Cemerlang. Aktivitas tersebut berlokasi sangat dekat dengan pemukiman warga dan dinilai melanggar ketentuan tata ruang wilayah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sekretaris Jenderal Garis Indonesia, Erwin, mengungkapkan bahwa timnya menemukan aktivitas pengerukan tanah berskala besar, mobilisasi alat berat, dan kegiatan lain yang menyerupai aktivitas pertambangan. Kegiatan ini disebut telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir dan menimbulkan keresahan warga sekitar.

“Kami menduga ada kegiatan tambang galian C di area Gudang 88 yang dikelola PT Giarto Adry Cemerlang tanpa izin pertambangan yang sah. Lebih parah, lokasinya hanya berjarak ratusan meter dari pemukiman padat. Secara hukum, kawasan tersebut bukan untuk aktivitas industri berat atau pertambangan,” tegas Erwin dalam keterangan resminya, Jumat (17/10/2025).

Menurut Garis Indonesia, dugaan aktivitas tambang di kawasan Gudang 88 bertentangan dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota setempat serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Baca Juga :  Open House Setahun Sekolah Rakyat Barru, Wabup Abustan Bicara Pemutus Kemiskinan

Selain itu, lokasi kegiatan juga tidak memenuhi ketentuan jarak aman antara kawasan industri dan pemukiman, sebagaimana diatur dalam:

– Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri, dan

– Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2016, yang menetapkan jarak minimal 2.000 meter (2 km) antara kawasan industri dan area permukiman.

“Kami sudah turun langsung ke lapangan dan menemukan jarak kegiatan dengan rumah warga hanya sekitar ratusan meter. Ini jelas pelanggaran serius dan sangat berpotensi menimbulkan dampak lingkungan mulai dari polusi udara, kebisingan, kerusakan lahan, perubahan topografi, hilangnya vegetasi penutup, hingga rusaknya jalan lingkungan,” ujar Erwin.

Garis Indonesia juga menilai perusahaan tidak menerapkan langkah mitigasi lingkungan, seperti penyiraman rutin untuk mengurangi debu, pengelolaan air limbah, maupun pembatasan jam operasional guna menekan kebisingan.

Baca Juga :  Legislator Barru Laporkan Hasil Reses

Dalam pernyataannya, Garis Indonesia mengultimatum Polda Sulawesi Selatan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulsel untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

“Kami mendesak Polda Sulsel memeriksa legalitas izin pertambangan PT Giarto Adry Cemerlang, serta meminta DLH Sulsel menurunkan tim audit lingkungan. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata, kami akan menempuh langkah hukum,” tegas Erwin.

Garis Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor lingkungan harus dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu, terutama bila aktivitas industri sudah mengancam keselamatan warga dan kelestarian lingkungan hidup.

“Kami tidak anti-investasi. Namun setiap kegiatan usaha, apalagi tambang, wajib taat hukum dan memperhatikan keselamatan rakyat serta keberlanjutan lingkungan. Jika aparat memilih diam, kami yang akan bersuara lebih keras,” tutup Erwin.

Berita Terkait

Sekda Pangkep Apresiasi Kunjungan Anggota DPRD Sulsel Kaji Ranperda Terumbu Karang
DPRD Barru Gelar Rapat Bamus Pertengahan September 2025
Jalan Rusak Lawampang-Tompo Lama Dikeluhkan Warga, Kini Mulai Diperbaiki
Lajulo Jadi Pusat Perkemahan Barru 2026, 500 Anggota Pramuka Ikut Serta
DPRD Barru Tutup dan Buka Dua Masa Sidang
Prof Zudan Pantau Industri Garam Maccini Baji
Wakapolres Pangkep Nilai OPS Bina Kusuma Upaya Turunkan Angka Kejahatan
Rapat Dengar Pendapat PT Conch Berujung Ricuh di DPRD Barru

Berita Terkait

Jumat, 14 Juni 2024 - 21:26 WIB

Pindah Tugas, Kajari Lama.Pamit ke Bupati Barru

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 18:52 WIB

Pj Gubernur Sebut Usia Sulsel Tidak Muda, Seyogyanya Sudah Sejahtera

Sabtu, 21 Maret 2026 - 21:33 WIB

Bupati Andi Ina Bersama Suami Silaturahmi Andi Rum

Senin, 10 Juni 2024 - 09:05 WIB

Rapat Bamus DPRD Barru Awal Juni 2024 Jadwalkan Beragam Agenda

Minggu, 21 April 2024 - 20:55 WIB

Parlemen Barru Buka Ruang Publik Kritisi Naskah Akademik Ranperda Pengelolaan Sampah

Jumat, 22 November 2024 - 05:59 WIB

Ranperda DPRD Barru Bantu Berdayakan Nelayan Kecil dan Pembudidayaan Ikan

Minggu, 1 Oktober 2023 - 05:46 WIB

Ketua DPRD Barru Pimpin Sidang Paripurna Penetapan Ranperda Perubahan 2023

Senin, 8 Mei 2023 - 08:44 WIB

Direksi PDAM Sudah Dilantik, Rencana Komisi II DPRD Barru RDP Pansel Dibatalkan

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita