Minasanews.com, Makassar – DPR RI telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (21/3/2023).
Pengesahan ini dilakukan di tengah gelombang protes dari masyarakat di berbagai wilayah Indonesia termasuk Sulawesi Selatan.
Sebab, Perppu Cipta kerja tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 pada November 2021. MK menyebut, UU itu cacat formil.
Undang-undang ini juga memiliki dampak yang besar bagi semua pekerja di Tanah Air, tidak terkecuali pekerja media.
Sejumlah ketentuan di klaster ketenagakerjaan di Perppu Cipta Kerja yang disahkan ini yang merugikan pekerja. Antara lain ketentuan soal pesangon, alih daya, pekerja kontrak, pengaturan waktu kerja dan cuti bersama.
Atas dasar itu, pengkajian Jaringan aktivis milenial (jamil) Sulsel menolak kedatangan Jokowi di Sulawesi Selatan besok dengan tuntutan menolak pengesahan perppu cipta kerja menjadi undang-undang cipta kerja.
Jokowi di rencanakan hadir Rabu besok untuk peresmian Kereta Api Sulsel dan juga sejumlah kunjungan kerja di Tanah Luwu.