instagram youtube

Kejati DKI Jakarta Tawarkan Restorative Justice kepada Keluarga David Korban Penganiayaan

admin - Penulis Berita

Jumat, 17 Maret 2023 - 16:02 WIB

Minasanews.com, Makassar – Kejaksaan Tinggi atau Kejati  DKI Jakarta memiliki rencana menawarkan langkah hukum Restorative justice  (RJ) kepada keluarga David Ozora alias D dalam kasus penganiayaan brutal yang dilakukan Mario Dandi dan kawan-kawan (cs).

Makna Restorative Justice sendiri adalah keadilan restoratif yang bisa dicapai bila seluruh pihak bertikai menghendaki.

Reda Manthovani, Kepala Kejati DKI Jakarta saat besuk anak korban D di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023) menyampaikan langkah hukum Restorative Justice itu.

“Kami akan menawarkan RJ kepada pihak keluarga korban,” jelas Reda Manthovani.

Meskipun Mario Dandy Satriyo tengah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, proses Restorative Justice masih bisa dilakukan.

Baca Juga :  Baznas Barru Kumpul Donasi Warga Rp 157,5 Juta Untuk Korban Perang Palestina

“Proses itu (RJ) masih bisa dilakukan usai seluruh berkas dilimpahkan kepada kami,” jelasnya.

Akan tetapi, Kejati DKI Jakarta tidak akan memaksakan upaya ini. Reda Manthovani menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya langkah hukum yang akan diambil kepada pihak keluarga anak korban D.

“Kalau memang korban tidak menginginkan (RJ), proses jalan terus. Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini. Tapi kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, seperti bertepuk sebelah tangan namanya, maka kasus dilanjutkan,” tandasnya.

Sementara itu, masa penahanan dua tersangka, Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) diperpanjang di Polda Metro Jaya. Senada AGH (15) di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Baca Juga :  Plt Ketua TP PKK Barru drg Hj Ulfa Nurul Huda Hadiri Jamnas Kader PKK di Kampung Jokowi

Mario Dandy Satriyo ditahan sejak 20 Februari 2023, Shane Lukas ditahan sejak 24 Februari 2023. Dan AGH ditahan sejak 8 Maret 2023, atau sudah ditahan tujuh hari di LPSK. Penahanan AGH ditambah delapan hari.

AGH akan menjalani sidang khusus untuk pelaku belum dewasa, dan berkasnya akan dipelajari Kejati DKI Jakarta dalam sepekan nanti.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

 

 

Berita Terkait

Anak Wartawan, Siswa SMAN 1 Pangkep Lulus Jalur SNBP Jurusan Arsitek Universitas Indonesia
Usai Dilantik Prabowo, Kepala BRIN Siap Maksimalkan Keunggulan Riset Daerah
HUT Ke 25 Kementerian BUMN, PT Semen Tonasa Jalan Sehat Bersama di Pangkep
Dihadapan oleh 2.470 peserta, PT Semen Tonasa Raih Prestasi di Konvensi Nasional Temu Karya Mutu & Produktivitas Nasional
KPPS: Ciptakan Kesejukan Pemilu dan Jaga Stabilitas Perekonomian
Setelah Pilot dan Penumpang Susi Air di Sandera Kelompok KKB, Kemenhub Tutup Bandara Paro
Legislator Barru Respon Positif Perpres 53 Tahun 2023
Nasdem Tak Pecat Johnny G Plate Setelah jadi Tersangka Kasus Korupsi

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:40 WIB

Bupati MYL Bersama Empat Menteri Pakai Passapu Saat Rakor Pangan

Sabtu, 6 Desember 2025 - 19:46 WIB

PT Semen Tonasa Raih Penghargaan PEEN 2025 Berkat Inovasi Efisiensi Energi

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:09 WIB

Plt Ketua TP PKK Barru drg Hj Ulfa Nurul Huda Hadiri Jamnas Kader PKK di Kampung Jokowi

Minggu, 29 Januari 2023 - 11:00 WIB

Jokowi Buka Suara Usai Panggil Surya Paloh ke Istana

Senin, 22 September 2025 - 18:00 WIB

Barru Komitmen Perkuat Petani dan Kelompok Usaha Demi Hilirisasi

Jumat, 3 Maret 2023 - 07:05 WIB

Jalan RusakTelat Ditangani, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Minta Maaf ke Warga Barru

Kamis, 10 Agustus 2023 - 21:26 WIB

MUSCAB Pemuda Pancasila SAPMA UNM Menuai Berbagai Kontroversi

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 20:22 WIB

Hasnah Syam Optimis Pekerja Migran Semakin Terlindungi Dari Kawan dan Relawan PMI

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita