instagram youtube

Kejati DKI Jakarta Tawarkan Restorative Justice kepada Keluarga David Korban Penganiayaan

admin - Penulis Berita

Jumat, 17 Maret 2023 - 16:02 WIB

Minasanews.com, Makassar – Kejaksaan Tinggi atau Kejati  DKI Jakarta memiliki rencana menawarkan langkah hukum Restorative justice  (RJ) kepada keluarga David Ozora alias D dalam kasus penganiayaan brutal yang dilakukan Mario Dandi dan kawan-kawan (cs).

Makna Restorative Justice sendiri adalah keadilan restoratif yang bisa dicapai bila seluruh pihak bertikai menghendaki.

Reda Manthovani, Kepala Kejati DKI Jakarta saat besuk anak korban D di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023) menyampaikan langkah hukum Restorative Justice itu.

“Kami akan menawarkan RJ kepada pihak keluarga korban,” jelas Reda Manthovani.

Meskipun Mario Dandy Satriyo tengah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, proses Restorative Justice masih bisa dilakukan.

Baca Juga :  HMI Cabang Semarang Kecam Tindakan Represif Polrestabes Semarang Terhadap Suporter PSIS

“Proses itu (RJ) masih bisa dilakukan usai seluruh berkas dilimpahkan kepada kami,” jelasnya.

Akan tetapi, Kejati DKI Jakarta tidak akan memaksakan upaya ini. Reda Manthovani menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya langkah hukum yang akan diambil kepada pihak keluarga anak korban D.

“Kalau memang korban tidak menginginkan (RJ), proses jalan terus. Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini. Tapi kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, seperti bertepuk sebelah tangan namanya, maka kasus dilanjutkan,” tandasnya.

Sementara itu, masa penahanan dua tersangka, Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) diperpanjang di Polda Metro Jaya. Senada AGH (15) di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Baca Juga :  Dihadapan oleh 2.470 peserta, PT Semen Tonasa Raih Prestasi di Konvensi Nasional Temu Karya Mutu & Produktivitas Nasional

Mario Dandy Satriyo ditahan sejak 20 Februari 2023, Shane Lukas ditahan sejak 24 Februari 2023. Dan AGH ditahan sejak 8 Maret 2023, atau sudah ditahan tujuh hari di LPSK. Penahanan AGH ditambah delapan hari.

AGH akan menjalani sidang khusus untuk pelaku belum dewasa, dan berkasnya akan dipelajari Kejati DKI Jakarta dalam sepekan nanti.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

 

 

Berita Terkait

Ketua TIDAR Sulsel: Rahayu Saraswati Djojohadikusumo Simbol Keberhasilan Kepemimpinan Perempuan
Pemkab Tanggung Tiket Jakarta Siswa SMAN 5 Barru Lolos Grand Final Nasional
PT Semen Tonasa Raih Penghargaan PEEN 2025 Berkat Inovasi Efisiensi Energi
BRIN Tegaskan Kawal Riset Program Prioritas Prabowo
Kuliah Umum Teknik Kimia UMI: Menyiapkan Insinyur Kompeten di Era Industri 4.0
Konsisten Dorong Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, Bupati Barru Terima Penghargaan
Bupati Andi Ina Satu-Satunya Kepala Daerah di Sulsel Masuk Pengurus AKKOPSI
Bupati Andi Ina Siap Membumikan Pancasila

Berita Terkait

Rabu, 18 Januari 2023 - 10:52 WIB

Ridwan Kamil: Insya Allah Saya Masuk Golkar Sebentar lagi

Jumat, 14 Juli 2023 - 08:52 WIB

Pemkab Barru Kembangkan Desa Perikanan Cerdas

Sabtu, 26 Juli 2025 - 11:08 WIB

PW Nasyiatul Aisyiyah Sulsel Punya Cara Berbeda Peringati Hari Anak Nasional

Jumat, 1 Maret 2024 - 22:24 WIB

Dukung Pengelolaan Zakat, Bupati Barru Diganjar Baznas Award

Rabu, 12 Juli 2023 - 17:21 WIB

Aliansi Mahasiswa Islam Indonesia Gelar Unjuk Rasa di DPRD Jateng Tuntut Beberapa Kasus Mafia Tanah di Indonesia

Rabu, 10 Januari 2024 - 13:30 WIB

Arus Bawah Indonesia Terus Matangkan Program Rakyat Bicara, Demi Prabowo-Gibran Sekali Putaran

Kamis, 10 Agustus 2023 - 21:26 WIB

MUSCAB Pemuda Pancasila SAPMA UNM Menuai Berbagai Kontroversi

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:34 WIB

Komisi I dan II DPRD Barru Konsultasi Kriteria Penerima DAK di Bappenas

Berita Terbaru

Daerah

Dandim 1405 Irup Hari Lahir Pancasila di Barru

Senin, 1 Jun 2026 - 16:43 WIB

Dilarang Curi berita