instagram youtube

Kejati DKI Jakarta Tawarkan Restorative Justice kepada Keluarga David Korban Penganiayaan

admin - Penulis Berita

Jumat, 17 Maret 2023 - 16:02 WIB

Minasanews.com, Makassar – Kejaksaan Tinggi atau Kejati  DKI Jakarta memiliki rencana menawarkan langkah hukum Restorative justice  (RJ) kepada keluarga David Ozora alias D dalam kasus penganiayaan brutal yang dilakukan Mario Dandi dan kawan-kawan (cs).

Makna Restorative Justice sendiri adalah keadilan restoratif yang bisa dicapai bila seluruh pihak bertikai menghendaki.

Reda Manthovani, Kepala Kejati DKI Jakarta saat besuk anak korban D di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023) menyampaikan langkah hukum Restorative Justice itu.

“Kami akan menawarkan RJ kepada pihak keluarga korban,” jelas Reda Manthovani.

Meskipun Mario Dandy Satriyo tengah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, proses Restorative Justice masih bisa dilakukan.

Baca Juga :  SMABAR Peduli Bantu Difabel Korban KA

“Proses itu (RJ) masih bisa dilakukan usai seluruh berkas dilimpahkan kepada kami,” jelasnya.

Akan tetapi, Kejati DKI Jakarta tidak akan memaksakan upaya ini. Reda Manthovani menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya langkah hukum yang akan diambil kepada pihak keluarga anak korban D.

“Kalau memang korban tidak menginginkan (RJ), proses jalan terus. Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini. Tapi kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, seperti bertepuk sebelah tangan namanya, maka kasus dilanjutkan,” tandasnya.

Sementara itu, masa penahanan dua tersangka, Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) diperpanjang di Polda Metro Jaya. Senada AGH (15) di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Baca Juga :  Penghargaan KLA Pangkep Naik Tingkat Dari Kategori Pratama ke Madya

Mario Dandy Satriyo ditahan sejak 20 Februari 2023, Shane Lukas ditahan sejak 24 Februari 2023. Dan AGH ditahan sejak 8 Maret 2023, atau sudah ditahan tujuh hari di LPSK. Penahanan AGH ditambah delapan hari.

AGH akan menjalani sidang khusus untuk pelaku belum dewasa, dan berkasnya akan dipelajari Kejati DKI Jakarta dalam sepekan nanti.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

 

 

Berita Terkait

Plt Ketua TP PKK Barru drg Hj Ulfa Nurul Huda Hadiri Jamnas Kader PKK di Kampung Jokowi
Bupati MYL Terima Penghargaan Merparekraf
Tompobulu Wakil Pangkep Anugrah Desa Wisata Indonesia
Pelatihan PBK BPVP di Pangkep Dibuka Sekjen Kemenaker RI
Arus Bawah Indonesia Kembali Sapa Warga di Desa Ciraden
Gabungan Komisi DPRD Barru Rintis Jaringan Investasi dan Kepelabuhanan Antara Barru-IKN
PT Semen Tonasa Lakukan Mou Bersama Pemkab Pangkep Dalam Peningkatan Perekonomian Daerah di KPK RI
Kurir Langit Indonesia Kirim Bantuan Pangan Untuk Warga NTT

Berita Terkait

Rabu, 3 Mei 2023 - 06:02 WIB

Tompobulu Wakil Pangkep Anugrah Desa Wisata Indonesia

Sabtu, 15 Juli 2023 - 09:02 WIB

Menpan RB Resmikan MPP Pangkep, Bupati MYL Minta Pelayanan Dimanfaatkan Publik

Jumat, 19 Mei 2023 - 11:33 WIB

Nasdem Tak Pecat Johnny G Plate Setelah jadi Tersangka Kasus Korupsi

Rabu, 8 November 2023 - 19:26 WIB

Bupati Barru Dukung Percepatan Digitalisasi Produk Dalam Negeri dan UMKM

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 20:22 WIB

Hasnah Syam Optimis Pekerja Migran Semakin Terlindungi Dari Kawan dan Relawan PMI

Sabtu, 18 Februari 2023 - 15:35 WIB

GPK Adakan Diskusi Publik  dan Launching Buku Perlindungan Konsumen: Diskursus De Facto dan De Jure di Indonesia

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 20:26 WIB

Semiloka Nasional DDI Dirangkai Temu Kangen

Jumat, 9 Agustus 2024 - 15:21 WIB

PT Semen Tonasa Borong Penghargaan Dari ESG 2024

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page