instagram youtube

Kejati DKI Jakarta Tawarkan Restorative Justice kepada Keluarga David Korban Penganiayaan

admin - Penulis Berita

Jumat, 17 Maret 2023 - 16:02 WIB

Minasanews.com, Makassar – Kejaksaan Tinggi atau Kejati  DKI Jakarta memiliki rencana menawarkan langkah hukum Restorative justice  (RJ) kepada keluarga David Ozora alias D dalam kasus penganiayaan brutal yang dilakukan Mario Dandi dan kawan-kawan (cs).

Makna Restorative Justice sendiri adalah keadilan restoratif yang bisa dicapai bila seluruh pihak bertikai menghendaki.

Reda Manthovani, Kepala Kejati DKI Jakarta saat besuk anak korban D di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023) menyampaikan langkah hukum Restorative Justice itu.

“Kami akan menawarkan RJ kepada pihak keluarga korban,” jelas Reda Manthovani.

Meskipun Mario Dandy Satriyo tengah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, proses Restorative Justice masih bisa dilakukan.

Baca Juga :  Komisioner KPU dan Bawaslu Barru Dilapor ke DKPP

“Proses itu (RJ) masih bisa dilakukan usai seluruh berkas dilimpahkan kepada kami,” jelasnya.

Akan tetapi, Kejati DKI Jakarta tidak akan memaksakan upaya ini. Reda Manthovani menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya langkah hukum yang akan diambil kepada pihak keluarga anak korban D.

“Kalau memang korban tidak menginginkan (RJ), proses jalan terus. Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini. Tapi kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, seperti bertepuk sebelah tangan namanya, maka kasus dilanjutkan,” tandasnya.

Sementara itu, masa penahanan dua tersangka, Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) diperpanjang di Polda Metro Jaya. Senada AGH (15) di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Baca Juga :  Polisi Pasang Police Line Didepan Rumah Korban Pembunuhan

Mario Dandy Satriyo ditahan sejak 20 Februari 2023, Shane Lukas ditahan sejak 24 Februari 2023. Dan AGH ditahan sejak 8 Maret 2023, atau sudah ditahan tujuh hari di LPSK. Penahanan AGH ditambah delapan hari.

AGH akan menjalani sidang khusus untuk pelaku belum dewasa, dan berkasnya akan dipelajari Kejati DKI Jakarta dalam sepekan nanti.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

 

 

Berita Terkait

Plt Ketua TP PKK Barru drg Hj Ulfa Nurul Huda Hadiri Jamnas Kader PKK di Kampung Jokowi
Nasdem Tak Pecat Johnny G Plate Setelah jadi Tersangka Kasus Korupsi
Kepala Daerah Maju Caleg Pemilu 2024 Harus Mengundurkan Diri
Rasyid Ridha Pemuda Pelopor Barru Wakil Sulsel Tingkat
Semen Tonasa kembali Sabet Penghargaan Inovasi International
Pelatihan PBK BPVP di Pangkep Dibuka Sekjen Kemenaker RI
KPK Gelar Pelatihan Prestasi, Karutan Barru Bertekad Jaga Integritas
Bidang PTKP HMI Cabang Semarang Selanggarakan Dialog Demokrasi Sukseskan Pemilu 2024

Berita Terkait

Minggu, 17 Desember 2023 - 12:20 WIB

Harga Cabe Semakin Pedas, Dipasaran Tembus Rp 100 Ribu Perkilogram

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 23:48 WIB

Pusat Inkubator Pengusaha Muda Mahasiswa Sulawesi Selatan, HIPMI PT Sulawesi Selatan sukses Luncurkan Program Edupreneurship.

Rabu, 10 April 2024 - 09:51 WIB

KEK Pelabuhan Garongkong Dirancang Sebagai Penyanggah IKN

Jumat, 10 Februari 2023 - 08:44 WIB

Satgas Damai Cartenz Papua Akan Serang Markas KKB Selamatkan Pilot Susi Air yang Disandera

Senin, 3 Juli 2023 - 15:01 WIB

Dua Pelajar Barru Wakil Sulsel Tingkat Nasional Jumbara PMR-PMI

Selasa, 5 Maret 2024 - 15:29 WIB

Barru 9 Kali Boyong Piala Adipura Kategori Kota Kecil

Kamis, 6 Juni 2024 - 21:29 WIB

Komisioner KPU dan Bawaslu Barru Dilapor ke DKPP

Jumat, 14 Juli 2023 - 08:45 WIB

Bupati MYL Terima Penghargaan Merparekraf

Berita Terbaru

Peristiwa

Siswa SMAN 1 Barru Tewas Usai Jatuh Dari Plafon Ruang Kelas

Sabtu, 12 Okt 2024 - 05:58 WIB

You cannot copy content of this page