instagram youtube

Kejati DKI Jakarta Tawarkan Restorative Justice kepada Keluarga David Korban Penganiayaan

admin - Penulis Berita

Jumat, 17 Maret 2023 - 16:02 WIB

Minasanews.com, Makassar – Kejaksaan Tinggi atau Kejati  DKI Jakarta memiliki rencana menawarkan langkah hukum Restorative justice  (RJ) kepada keluarga David Ozora alias D dalam kasus penganiayaan brutal yang dilakukan Mario Dandi dan kawan-kawan (cs).

Makna Restorative Justice sendiri adalah keadilan restoratif yang bisa dicapai bila seluruh pihak bertikai menghendaki.

Reda Manthovani, Kepala Kejati DKI Jakarta saat besuk anak korban D di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023) menyampaikan langkah hukum Restorative Justice itu.

“Kami akan menawarkan RJ kepada pihak keluarga korban,” jelas Reda Manthovani.

Meskipun Mario Dandy Satriyo tengah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, proses Restorative Justice masih bisa dilakukan.

Baca Juga :  Satgas Damai Cartenz Papua Akan Serang Markas KKB Selamatkan Pilot Susi Air yang Disandera

“Proses itu (RJ) masih bisa dilakukan usai seluruh berkas dilimpahkan kepada kami,” jelasnya.

Akan tetapi, Kejati DKI Jakarta tidak akan memaksakan upaya ini. Reda Manthovani menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya langkah hukum yang akan diambil kepada pihak keluarga anak korban D.

“Kalau memang korban tidak menginginkan (RJ), proses jalan terus. Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini. Tapi kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, seperti bertepuk sebelah tangan namanya, maka kasus dilanjutkan,” tandasnya.

Sementara itu, masa penahanan dua tersangka, Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) diperpanjang di Polda Metro Jaya. Senada AGH (15) di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Baca Juga :  Wujudkan Desa Mandiri, Semen Tonasa Perkuat Kemitraan Sosial Lewat Pakta Integritas TJSL

Mario Dandy Satriyo ditahan sejak 20 Februari 2023, Shane Lukas ditahan sejak 24 Februari 2023. Dan AGH ditahan sejak 8 Maret 2023, atau sudah ditahan tujuh hari di LPSK. Penahanan AGH ditambah delapan hari.

AGH akan menjalani sidang khusus untuk pelaku belum dewasa, dan berkasnya akan dipelajari Kejati DKI Jakarta dalam sepekan nanti.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

 

 

Berita Terkait

PT Semen Tonasa Jadi Tuan Rumah On-Site Meeting Direktorat Operasi SIG, Perkuat Sinergi dan Inovasi
Prof. Dr. Syamsurijal Tan, S.E., M.A. Dukung Kebijakan Pemerintah Cegah Penyelundupan dan Perdagangan Ilegal Guna Optimalkan Penerimaan Daerah dan Nasional
Gerakan Pemuda Reformasi Geruduk KPK Minta Usut Dugaan Pokir Fiktif Oknum DPRD Mamasa TA. 2022-2023
Wujudkan Desa Mandiri, Semen Tonasa Perkuat Kemitraan Sosial Lewat Pakta Integritas TJSL
MUSCAB Pemuda Pancasila SAPMA UNM Menuai Berbagai Kontroversi
Pj Sekda Barru Promosikan Barigade Petani Milenial ke Perwakilan Bank Dunia
Ketua PMI Barru Pimpin Tim Kemanusiaan Salurkan Bantuan Bencana Sumatera
Komisi I dan II DPRD Barru Konsultasi Kriteria Penerima DAK di Bappenas

Berita Terkait

Kamis, 9 November 2023 - 15:51 WIB

IKPMSU Semarang Gelar Diskusi, Santunan dan Deklarasi Dukung Firman Nasution Sebagai Kandidat Calon Ketua PB HMI

Jumat, 10 Februari 2023 - 08:44 WIB

Satgas Damai Cartenz Papua Akan Serang Markas KKB Selamatkan Pilot Susi Air yang Disandera

Jumat, 14 Juli 2023 - 08:52 WIB

Pemkab Barru Kembangkan Desa Perikanan Cerdas

Sabtu, 20 Mei 2023 - 18:45 WIB

Target Penerimaan Pajak 2023 Realistis akan Tercapai

Jumat, 9 Agustus 2024 - 15:21 WIB

PT Semen Tonasa Borong Penghargaan Dari ESG 2024

Kamis, 5 Oktober 2023 - 07:05 WIB

Sukses Memajukan Pemerintahan, Suardi Dianugrahi Kartika Pamong Praja IPDN

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 20:22 WIB

Hasnah Syam Optimis Pekerja Migran Semakin Terlindungi Dari Kawan dan Relawan PMI

Senin, 16 Desember 2024 - 14:04 WIB

Buku Lika-liku Sengketa Pilpres 2024 Launching Serentak di Lima Kota

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita