instagram youtube

Ini Tujuh Pelanggaran Paling Diincar Operasi Zebra Pallawa 2025

Rusdi - Penulis Berita

Selasa, 18 November 2025 - 12:11 WIB

Minasanews.Com. Barru – Polres Barru resmi menggelar Operasi Zebra Pallawa 2025 yang akan berlangsung selama 14 hari ke depan, mulai 17 hingga 30 November 2025. Pelaksanaan operasi yang mengedepankan Satuan Lalu Lintas ini ditandai dengan pelaksanaan gelar pasukan yang dipimpin Kapolres AKBP Ananda Fauzi Harahap, S.I.K., M.H di halaman Mapolres Barru, Senin (17/11/2025).

Dalam amanatnya, Kapolres Barru menegaskan bahwa Operasi Zebra merupakan bagian dari kalender operasi kepolisian bidang lalu lintas yang digelar setiap tahun untuk menciptakan situasi aman dan tertib menjelang Operasi Lilin 2025. Ia mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran berlalu lintas demi terciptanya lalu lintas yang aman, nyaman, dan lancar.

Baca Juga :  Ketua DPRD Barru Harap TMMD Akselerasi Pembangunan di Daerah 3 T

Selain penindakan secara elektronik maupun konvensional, Operasi Zebra juga disertai edukasi dan sosialisasi masif kepada masyarakat mengenai pentingnya disiplin berlalu lintas. Kapolres menekankan agar seluruh personel mengedepankan keselamatan diri, bertindak sesuai SOP, serta menghindari tindakan kontraproduktif yang dapat menurunkan kepercayaan publik.

“Pelaksanaan Operasi Zebra ini selain dilakukan penindakan melalui ETLE maupun tilang konvensional, personel di lapangan tetap melakukan edukasi dan sosialisasi keselamatan berlalu lintas,” ujar Kapolres.

Adapun Jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan dalam Operasi Zebra Pallawa 2025 yaitu:

Baca Juga :  Bupati Barru Sentil Pilkada Dihadapan Jamaah Masjid Syuhada 45

a. Pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara dan pengemudi yang tidak memakai sabuk pengaman.

b. Pengendara atau pengemudi yang masih di bawah umur.

c. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari dua orang.

d. Pengendara yang tidak memakai helm standar serta kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spektek / knalpot brong.

e. Pengendara atau pengemudi dalam pengaruh minuman beralkohol.

f. Pengendara atau pengemudi yang melawan arus.
g. Kendaraan over dimensi/over loading (ODOL) serta TNKB tidak sesuai ketentuan (termasuk plat gantung).

h. Pengendara atau pengemudi yang melebihi batas kecepatan dan melakukan balapan liar.

Berita Terkait

Wabup Barru Boyong Jajaran ke MTQ VIII, Dukung Utusan Daerah
Tren Positif Inovasi Semen Tonasa Terus Menggeliat di Tahun 2023
Ketua Komisi III Pimpin Raker Realisasi Anggaran Semester Satu 11 OPD
Andi Ina Bareng Abustan Salurkan Bantuan Korban Kebakaran
Andi Ina Target Peran Strategis ICMI Bersinergi Pemda
Ketua DPRD Barru Pimpin Konsultasi Pasca Bencana di BPBD dan Bina Marga Pemprov Sulsel
Bacaleg DPRD Kota Palopo Akan Bersaing Ketat Perebutkan Kursi
Bupati MYL Komitmen Mappalili Tingkatkan Produksi Pertanian

Berita Terkait

Selasa, 27 Juni 2023 - 20:20 WIB

Suardi Dorong Kades-BPD Bermitra Sejahterakan Warga

Minggu, 17 Agustus 2025 - 15:12 WIB

Wabup Abustan Irup Penurunan Bendera HUT RI

Kamis, 13 April 2023 - 07:40 WIB

Komisi III DPRD Barru Tagih Penyelesaian Ruas Jalan Takkalasi-Pacciro

Sabtu, 31 Mei 2025 - 14:26 WIB

Rapat Gabungan Komisi DPRD Barru Kaji LHP SPPD

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:12 WIB

DPRD Barru Sharing Informasi APBD Bersama Legislator Sigi

Kamis, 14 September 2023 - 06:14 WIB

DPRD Barru Tiga Hari Bahas KUPA-PPAS 2023

Senin, 13 Januari 2025 - 07:36 WIB

Suardi Tanggapi Dua Edaran Menteri

Kamis, 1 Juni 2023 - 07:35 WIB

Siap Kolaborasi, Chaidir dan Bendum HIPMI Maros Jalin Silaturahmi

Berita Terbaru