instagram youtube

Ini Tujuh Pelanggaran Paling Diincar Operasi Zebra Pallawa 2025

Rusdi - Penulis Berita

Selasa, 18 November 2025 - 12:11 WIB

Minasanews.Com. Barru – Polres Barru resmi menggelar Operasi Zebra Pallawa 2025 yang akan berlangsung selama 14 hari ke depan, mulai 17 hingga 30 November 2025. Pelaksanaan operasi yang mengedepankan Satuan Lalu Lintas ini ditandai dengan pelaksanaan gelar pasukan yang dipimpin Kapolres AKBP Ananda Fauzi Harahap, S.I.K., M.H di halaman Mapolres Barru, Senin (17/11/2025).

Dalam amanatnya, Kapolres Barru menegaskan bahwa Operasi Zebra merupakan bagian dari kalender operasi kepolisian bidang lalu lintas yang digelar setiap tahun untuk menciptakan situasi aman dan tertib menjelang Operasi Lilin 2025. Ia mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran berlalu lintas demi terciptanya lalu lintas yang aman, nyaman, dan lancar.

Baca Juga :  Harapan Suardi Dimoment BRI Barru Bagi-bagi Hadiah Simpedes

Selain penindakan secara elektronik maupun konvensional, Operasi Zebra juga disertai edukasi dan sosialisasi masif kepada masyarakat mengenai pentingnya disiplin berlalu lintas. Kapolres menekankan agar seluruh personel mengedepankan keselamatan diri, bertindak sesuai SOP, serta menghindari tindakan kontraproduktif yang dapat menurunkan kepercayaan publik.

“Pelaksanaan Operasi Zebra ini selain dilakukan penindakan melalui ETLE maupun tilang konvensional, personel di lapangan tetap melakukan edukasi dan sosialisasi keselamatan berlalu lintas,” ujar Kapolres.

Adapun Jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan dalam Operasi Zebra Pallawa 2025 yaitu:

Baca Juga :  Bupati Barru Prihatin Capaian BTQ Siswa SMA

a. Pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara dan pengemudi yang tidak memakai sabuk pengaman.

b. Pengendara atau pengemudi yang masih di bawah umur.

c. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari dua orang.

d. Pengendara yang tidak memakai helm standar serta kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spektek / knalpot brong.

e. Pengendara atau pengemudi dalam pengaruh minuman beralkohol.

f. Pengendara atau pengemudi yang melawan arus.
g. Kendaraan over dimensi/over loading (ODOL) serta TNKB tidak sesuai ketentuan (termasuk plat gantung).

h. Pengendara atau pengemudi yang melebihi batas kecepatan dan melakukan balapan liar.

Berita Terkait

Kemeriahan Peserta Barisan HUT RI Disambut Sorak-sorai Ok Si
Pemkab Barru Bagi-bagi Kuota Umrah Imam Masjid Pegawai Syara dan Guru Mengaji
Puluhan Ribu Warga Meriahkan Fun Walk HUT ke-58 Semen Tonasa, Ratusan UMKM Ikut Berpartisipasi
AKBP Suryo Wibowo Gantikan Ananda Fauzi Jadi Kapolres Barru
Hadiri Pemusnahan Sabu 1 Kg, Begini Respon Ketua DPRD Barru
Sukarmis Egil, Pengusaha Roti Asal Bone, Perluas Pasar dengan Brand Fans Bread
Harap-harap Cemas Pejabat Pemkab Barru Jelang Pelantikan
Inovasi Peserta PKN dan PKA Ditarget Tingkatkan Pelayanan

Berita Terkait

Minggu, 22 Oktober 2023 - 14:30 WIB

Ketua DPRD Barru Hadiri Maulid di Tanete Riaja

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Bupati Barru Prihatin Capaian BTQ Siswa SMA

Minggu, 7 Juni 2026 - 08:33 WIB

Bupati Andi Ina Ungkap Beragam Potensi Barru Belum Tergarap di Silakwil ICMI Sulsel

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:11 WIB

Sapi Limousin Milik Presiden Prabowo Disumbangkan ke Warga Desa Nepo

Sabtu, 30 September 2023 - 22:55 WIB

Bupati Barru Bersama DPRD Sepakati Ranperda Perubahan 2023

Senin, 6 November 2023 - 05:17 WIB

Legislator Barru Sambangi PT Semen Conch di Jakarta

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:38 WIB

Wakil Rakyat Pangkep Restui Ranperda Jadi Perda Pilkades

Selasa, 15 April 2025 - 20:58 WIB

Wabup Abustan Support Puslitbang LPPM UNHAS Untuk Tata Kelola Lahan Pertanian

Berita Terbaru

Daerah

HUT ke 357 Sulsel, Barru Perkuat Sinergi Pembangunan

Senin, 19 Okt 2026 - 19:00 WIB

Daerah

Kontingen Barru Meriahkan Hari Jadi Sulsel ke 357

Minggu, 18 Okt 2026 - 20:47 WIB

Daerah

Jus Nanas Madu Barru Pikat Bupati Sidrap dan Bantaeng

Minggu, 18 Okt 2026 - 20:40 WIB