Minasanews.Com.Barru— Hasil verifikasi administrasi laporan Caleg PPP dapil Tanete Rilau kabupaten Barru sebagai pihak pengadu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu( DKPP) dinyatakan memenuhi syarat. Imbasnya, Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Barru sebagai pihak teradu kini terancam menjalani sidang kode etik dari DKPP.
Masa penantian hasil pelaporan administrasi dari pengadu terjawab sudah setelah DKPP menerbitkan hasil verifikasi administrasi yang menyatakan memenuhi syarat( MS). Hal ini bisa dilihat dan diakses oleh publik melalui situs DKPP.
Dalam situs DKPP tertulis Abdul Rasyid sebagai Pengadu dan kedelapan Komisioner.KPU dan Bawaslu sebagai pihak Teradu. Kemudian disertai dengan tulisan dua nomor surat. Pertama 256/03-17/SET-02/IV/2024( KPU dan Bawaslu Kabupaten Barru) dan kedua DKPP juga mencantumkan nomor Pengaduan 160-P/L-DKPP/V/2024 dengan keterangan hasil verifikasi administrasi tanggal 24 Mei 2024.
Dari hasil Verifikasi yang dinyatakan memenuhi syarat itu ada 8 orang Komisioner dari KPU dan Bawaslu kabupaten Barru sebagai pihak teradu yang dilaporkan caleg tersebut. Kedelapan Komisioner itu yakni Abdul Syafah( Ketua KPU Kabupaten Barru), Abdul Mannan( Anggota KPU Barru), Basman A Gani( Anggota KPU Barru), Ilham( Anggota KPU Barru), Arham( Anggota KPU Barru),Najemuddin( Ketua Bawaslu Barru), Farida( Anggota Bawaslu Barru) dan Mastang( Anggota Bawaslu Barru).
Penerbitan hasil verifikasi administrasi yang dinilai DKPP memenuhi syarat( MS) diduga akan menjadi isyarat jika laporan pengadu(Pelapor) mengalami proses tindak lanjut. Apakah pihak teradu bakal menjalani proses persidangan dan apakah yang terlapor akan memenuhi unsur untuk dinyatakan melanggar Kode.Etik Penyelenggara Pemilu( KEPP). Tunggu saja hasil persidangan nanti yang bisa membuktikan.
Sebelumnya Pengadu Abdul Rasyid sebagai pihak yang dikuasakan dari Caleg PPP untuk melaporkan 8 orang dari dua lembaga penyelenggara pemilu berbeda di Kabupaten Barru( KPU dan Bawaslu Barru) atas dugaan pelanggaran karena adanya penerbitan tiga kali hasil rapat pleno dari penetapan caleg hasil pileg 2024.
Diakui Rasyid bahwa kelima komisioner KPU dilaporkan karena tiga kali menerbitkan SK Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Baru 2024 yakni SK 205.1 (1 Maret 2024), SK 210 (18 Maret 2024), SK 211 (19 Maret 2024).
“Maka berdasarkan pasal 413 Ayat 3 UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 Keputusan yang sah adalah SK No 205.1 karena, sedangkan SK 210 (18 Maret 2024) dan SK 211 (19 Maret) dinggap cacat prosedural karena tidak melalui proses Pleno KPU dan melewati batas tahapan pemilu,” ucap Rasyid.
Dijelaskan Rasyid. Sebagaimana Putusan Bawaslu Nomor 01/LP/ADM.PP/BWSL.KAB/27.24/III/2024 Tanggal 05 April 2024 KPU Kabupaten Barru terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pada penerbitan SK 210 dan 211.
“Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 460 UU No.7 Tahun 2017, Pasal 413 Ayat 3 UU Pemilu tahun 2017, Pasal 56 Ayat 3 dan Pasal 57 PKPU No.5 Tahun 2024, Pasal 66 Ayat 1 dan ayat 4 UU No.30 Tahun 2014,” jelasnya.
Sementara itu, kata Rasyid para komisioner Bawaslu Kabupaten Barru dilaporkn ke DKPP karena dianggap tidak profesional dalam penanganan Pelanggaran Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Barru sebagaimana pada Perbawaslu No 8 Tahun 2022.
“Seperti pada hasil Putusan Bawaslu Nomor 01/LP/ADM.PP/BWSL.KAB/27.24/III/2024 Tanggal 05 April 2024 terkai pelanggaran yang dilakukan KPU Kabupaten Barru,” urainya.
Begitu juga dengan Bawaslu, lanjut Rasyid. “Bawaslu seharusnya mengeluarkan rekomendasi pembatalan SK 210 dan SK 211 sekaligus memberikan sanksi kepada ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barru serta melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Barru ke DKPP RI namun itu tidak dilakukan, dan juga laporan terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang pelapor menganggap tidak ditangani secara profesional,” pungkas Rasyid.
Sementara itu Divisi Penanganan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Barru, Farida yang dihubungi secara terpisah, Jum’at(5/7/2024) menyatakan terkait pengaduan pelaporan Rasyid ke DKPP, yaitu ketua dan Anggota KPU dan Bawaslu itu.
” Kami sudah mengatahuinya, berdasarkan informasi dari Bawaslu Provinsi Sulsel. Kami dari Bawaslu sudah menangani pelanggaran pemilu termasuk laporan yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terhadap pengaduan yang bersangkutan itu merupakan hak setiap WNI yang punya hak pilih, jadi kami anggap itu hal yang normal,” ucap Farida.
Sedangkan pihak KPU Barru melalui Koordinator Divisi Hukum, Ilham mengakui
secara pribadi belum bisa memberikan tanggapan terkait hal ini karena ini menyangkut lembaga. “Apalagi kami belum menerima pemberitahuan dari DKPP terkait hal ini,” ujar Ilham.( Udi)