Minasanews.Com.Barru— Komisioner Bawaslu Barru, Farida curhat dihadapan para wartawan dan aktivis LSM di acara Forum KPU bersama Media LSM di Cafe 3R di kampung Kajuara kecamatan Tanete Riaja, Selasa(10/7/2024). Farida berkeluh kesah karena merasa dituduh dan difitnah dalam beberapa hal akhir-akhir ini.
Komisioner Bawaslu ini berkeluh kesah dihadapan pihak media dan LSM diforum acara KPU yang menggelar acara Fasilitasi Forum Komunikasi Media bersama LSM Melalui Pendekatan Partisipatif pada Pemilihan Gubernur dan Wagub Sulsel dan Pemilihan Bupati dan Wabup Kabupaten Barru 2024.
Walaupun tidak merinci apa saja bentuk fitnah dan tuduhan yang dialamatkan ke lembaga Bawaslu daerah ini. Farida tetap menilai pihak Komisioner dari lembaga pengawasan Pemilu ini merasa tidak nyaman dengan adanya fitnah tuduhan yang disebar disalah satu group medsos.
Farida juga tidak menyebutkan siapa yang melakukan fitnah dan tuduhan tersebut. “Ada saya simpan berbagai ucapan dan ujaran, tetapi tidak perlu disebut namanya,” ujarnya.
“Padahal kami dalam bekerja melaksanakan tugas tidak pernah terlepas dari regulasi dan selalu sesuai tupoksi sebagai Komisioner,” ucap Farida.
Curhatan Farida kemudian tak luput dari perhatian perserta forum yang didominasi para jurnalis dan aktifis LSM daerah ini. Komisioner ini akhirnya ikut dicecar pertanyaan oleh beberapa jurnalis bahwa semestinya Bawaslu dalam menggelar kegiatan sosialisasi bertindak adil dalam menghadirkan peserta. Jangan hanya mengundang kalangan wartawan dan LSM tertentu saja. Semestinya digilir secara bergantian agar tidak menciptakan kecemburuan kepada para wartawan dan LSM lainnya.
Pertanyaaan wartawan kepada Farida diforum ini tidak berhenti terhadap agenda sosialisasi untuk wartawan dan LSM tertentu saja. Salah seorang peserta Forum ini, Malik mencecar pertanyaan kepada Farida terkait kasus hasil keputusan majelis persidangan dari Bawaslu yang hanya menyatakan kesalahan KPU sebagai pelanggaran administrasi saja.
Padahal KPU dinilai melanggar aturan karena menggelar tiga kali sidang pleno dalam penetapan caleg dan hal ini menjadi laporan salah seorang caleg PPP yang kemudian diputuskan pihak Bawaslu hanya pelanggaran administrasi saja.
“Kami ini sudah bekerja sesuai regulasi yang ada dan semua bisa dipertanggungjawabkan. Kalau pun ada pihak yang merasa tidak puas dengan apa yang menjadi keputusan kolegial dari Bawaslu. Silahkan saja melaporkan hal ini melalui jalur yang ada. Adanya pelaporan ke DKPP itu hak semua warga negara yang merasa dirugikan kemudian mèlaporkan dan kami dari lembaga pengawasan siap menghadapi hal itu karena itu merupakan resiko sebagai Komisioner di Bawaslu,” ungkap Farida.( Udi)