instagram youtube

Kejari Pangkep Jebloskan ke Penjara Tersangka Ketua IP3A

Rusdi - Penulis Berita

Minggu, 25 Februari 2024 - 22:20 WIB

Minasanews.Com.Pangkep— Usai penetapan tersangka dugaan kasus korupsi kepada MT selaku Ketua Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air( IP3A). Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep yang dipimpin Kejari Pangkep Nurul Wahida Rifal, SH,MH langsung melakukan penahanan kepada tersangka MT.

Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dari Proyek Pembangunan Saluran Irigasi tersier tahun anggaran 2019-2023 terungkap dalam press release yang dipimpin Kejari Pangkep, Nurul Wahida Rifal.

Dalam siaran pers tentang penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi menggunakan anggaran APBN pada program P3-TGAI Kabupaten Pangkep melalui Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang Satker Operasi dan Pemeliharaan SDA Pompengan-Jeneberang.

Melalui press release yang dipimpin Kejari Pangkep menjelaskan kepada para wartawan bahwa ada update 2 agenda kegiatan bidang tindak pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkep yakni

“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan saluran Irigasi (Tersier) Kabupaten Pangkep tahun 2019 s/d 2023 yang menggunakan anggaran APBN pada program P3-TGAI Kabupaten Pangkep Melalui Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang Satker Operasi dan Pemeliharaan SDA Pompengan-Jeneberang,” tuturnya .

Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nomor : PRINT-542A/P.4.27/Fd/10/2023 tanggal 20 Oktober 2023 dan Nomor : PRINT- 696/P.4.27/Fd/12/2023 tanggal 29 Desember 2023, telah dilakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi Dalam pembangunan saluran Irigasi (Tersier) Kabupaten Pangkep 2019 s/d 2023 yang menggunakan APBN pada Program P3-Tgai Kabupaten Pangkep melalui Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang SATKER Operasi dan Pemeliharaan SDA Pompengan-Jeneberang.

Tim penyelidik Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi serta mengumpulkan dokumen-dokumen sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan saluran irigasi dan telah berhasil menemukan 2 (dua) alat bukti sebagaimana Pasal 183 dan 184 KUHAP, sehingga dari 2 (dua) alat bukti tersebut, penyidik tindak pidana khusus menetapkan MT selaku Ketua Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A) tahun 2019-2023 yang semula statusnya sebagai saksi menjadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep.

Baca Juga :  Konsultasi Legislator Ke Kementan RI Dipimpin Wakil Ketua 2 DPRD Barru

“Sepak terjang MT dalam kasus ini selaku Ketua IP3A yakni : yang bersangkutan memprakarsai atau mengusulkan kelompok tani, untuk ditetapkan sebagai kelompok penerima bantuan dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dalam pembanguan saluran irigasi,” kata Nurul

Untuk proses pengusulan kelompok tersebut MT yang menyiapkan seluruh administrasi yang dibutuhkan. dan setelah para kelompok ditetapkan sebagai penyelenggara dalam program P3-TGAI dan telah menerima anggaran pekerjaan.

“Dalam kasus ini MT memaksa memberi sesuatu, kepada kelompok tani penerima bantuan agar memberikan/ menyerahkan uang kepada MT dengan dalil biaya pengurusan kelompok agar ditetapkan dalam program ini,” pungkasnya.

Adapun jumlah uang yang diberikan dari kelompok tani kepada MT, kata Kejari ” Jumlahnya bervariasi yakni antara Rp. 10.000.000,- sampai dengan Rp.80.000.000,- / perkelompok,” ujarnya.

Jumlah Kelompok yang menyerahkan uang kepada MT, lanjut Nurul bahwa sejak dari 2019 sampai dengan 2023 kurang lebih sebanyak 64 Kelompok tani dengan total uang sebesar kurang lebih satu setengah miliyar, jumlah tersebut masih dapat bertambah.

Baca Juga :  Ketua DPRD Bersama Bupati Barru Amaliah Ramadan Terakhir di Pujananting

“Padahal seharusnya MT selaku Ketua IP3A yang mempunyai kewenangan untuk mengkoordinir gabungan P3A untuk kegiatan irigasi tidak diperbolehkan untuk menerima atau meminta para kelompok untuk memberikan Sebagian anggaran dari program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI),” urainya.

Atas perbuatan MT, tambah Kejari bahwa Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep menerapkan Pertama : pasal 12 huruf e UU. No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Atau Kedua : pasal 11 UU. No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Bahwa untuk kelancaran proses penyidikan serta dikhawatirkan Tersangka merusak dan meghilangkan barang bukti. Maka Tim Penyidik melakukan Penahanan Terhadap Tersangka sejak hari ini tanggal 23 Februari 2024 hingga 20 hari kedepan di Rutan Klas II B Pangkep, Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep tanggal 23 Februari 2024

“Kami menghimbau kepada Masyarakat agar kiranya tidak mempercayai pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menjadi Calo maupun meminta uang mengatas namakan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep dan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep,” pungkasnya. ( Udi)

Berita Terkait

PH Terdakwa PT Al Hijrah Nurul Jannah Minta Hakim Bebaskan Hj Haeriah
Kajati Sulsel Pantau Tes CPNS Kejaksaan di Kampus UNM
Korban Diperkosa Sebelum Mayatnya Disimpan Dalam Koper
Istri dan Kekasih Residivis Narkoba Ini Bantu Bobol Rutan Polres Barru
Gegara Pohon Pembuatan Ballo Dirusak, Pemuda Tebas Korban Hingga Tewas
Pemilik Travel PT Al Hijrah Nurul Jannah Tersangka Kasus Haji
Koma Selama 12 Hari, Korban Penikaman Meninggal
Polisi Nakal Dipecat Gegara Obat Terlarang

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 22:27 WIB

Pelaku Penusukan Sopir Truk Hingga Tewas Dibekuk di Pare-pare

Kamis, 30 Maret 2023 - 19:27 WIB

Dekan Hukum Unhas Apresiasi Kejati Sulsel Pengawalan Kasus Korupsi Tambang Pasir

Sabtu, 1 November 2025 - 16:46 WIB

Ini Dua Penyebab KPU Barru Terseret Kasus Hukum

Minggu, 29 September 2024 - 08:03 WIB

Terungkap Motif Ayah Tega Bunuh Anak Kandung, Pelaku Marah Gegara Motornya Rusak

Selasa, 17 September 2024 - 22:59 WIB

Polisi Perankan Korban Saat Rekonstruksi Kasus Cucu Bantai Nenek

Minggu, 31 Desember 2023 - 08:48 WIB

Tutup Tahun 2023, Dua Jaksa dan Tiga Anggota Brimob Dipecat di Sulsel

Rabu, 9 Agustus 2023 - 16:36 WIB

Mucikari di Barru Tawarkan Perempuan Sekali Kencan Rp 300 Ribu

Senin, 15 Mei 2023 - 07:48 WIB

Bocah 13 Tahun Asal Makassar Dicabuli Tetangga

Berita Terbaru

Daerah

HKN Momentum Refleksi ASN Evaluasi Kinerja

Senin, 20 Apr 2026 - 20:36 WIB

Dilarang Curi berita