instagram youtube

Plh Sekda Tegaskan Pilkades Tidak Sekadar Pilih Cakades

Rusdi - Penulis Berita

Kamis, 16 April 2026 - 15:10 WIB

Minasanews.Com.Barru— Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Barru A. Syarifuddin, S.IP. M. Si memimpin rapat koordinasi (rakor) persiapan pemilihan kepala desa (Pilkades) yang digelar di Kantor Dinas PMDPPKB Barru, Kamis (16/4/2026).

Rakor tersebut secara khusus membahas tahapan penetapan calon dan pengundian nomor urut calon kepala desa turut dihadiri Asisten Pemerintahan Setda, unsur TNI-Polri, OPD terkait, serta panitia pelaksana Pilkades.

Dalam arahannya, Plh Sekda A. Syarifuddin menekankan pentingnya penyelenggaraan Pilkades yang tertib, aman, serta menjunjung tinggi asas transparansi dan netralitas.

Plh Sekda Barru juga mengingatkan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, penyelenggara, serta aparat keamanan dalam mengantisipasi potensi kerawanan.

Baca Juga :  Suardi Harap IKA UNHAS Berkontribusi Untuk Pemkab Barru

“Pilkades bukan sekadar memilih kepala desa, tetapi juga menjaga kualitas demokrasi di tingkat lokal,” tegasnya.

Dengan koordinasi yang matang, Pemerintah Kabupaten Barru optimistis seluruh tahapan Pilkades dapat berjalan lancar, aman, serta menghasilkan pemimpin desa yang berintegritas dan dipercaya masyarakat.

Sementara, Kepala Dinas PMDPPKB Barru, Herman Jaya, S.IP, M,Si, menegaskan bahwa kesiapan teknis dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci kelancaran seluruh tahapan.

“Seluruh panitia harus memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan, termasuk pada tahapan penetapan calon dan pengundian nomor urut,” ujarnya.

Sejumlah poin strategis menjadi perhatian dalam rakor ini. Pengarahan dari Kabag Ops dan Kasat Intel Polres Barru menekankan agar tidak terjadi mobilisasi massa saat pengundian nomor urut. Setiap calon dibatasi maksimal lima orang pendamping guna menjaga situasi tetap kondusif.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Barru Pantau Jalan Poros Bulo-bulo- Gattareng

Selain itu, percepatan validasi data Daftar Pemilih Sementara (DPS) juga menjadi fokus untuk menjamin akurasi data pemilih sebelum ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap. Penetapan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) turut dibahas guna memastikan aksesibilitas serta kelancaran proses pemungutan suara.

Rakor ini juga menegaskan bahwa kepala desa yang kembali mencalonkan diri wajib mengambil cuti yang mulai berlaku pada 18 April 2026, sesuai ketentuan yang berlaku.( Udi)

Berita Terkait

Banggar DPRD Barru Bahas Anggaran Bersama Sekretariat Dewan
Bupati Barru Harap Remisi Ubah Perilaku WBP Jadi Baik
Tim Pansus DPRD Pangkep Bahas Ranperda Tata Beracara
Bupati Andi Ina Ungkap Kondisi Sanitasi di Barru Butuh Perhatian Serius
Bupati MYL Tunaikan Janji, Kantor Kemenag Diberi Tanah Hibah
Tim Banggar Bersama TAPD Bahas KUPA PPAS 2024 Hingga Tengah Malam
Ketua DPRD Bersama Bupati Barru Terima WTP 2023
Bagian Kesra Hampir Rampungkan Pembayaran Triwulan 1-2 Insentif Imam Masjid, Guru Mengaji dan Pegawai Syara

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:15 WIB

Andi Ina Janji Tempatkan ASN Sesuai Kompetensi, Bukan Kedekatan

Selasa, 27 Februari 2024 - 09:48 WIB

Sambut Bulan K3 Nasional, PT Semen Tonasa Selenggarakan Lomba Tanggap Darurat

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:47 WIB

Warga Pujananting Barru Syukuri Hasil Panen Lewat Festival Budaya

Sabtu, 29 Juni 2024 - 16:49 WIB

DPRD Bersama Pemkab Barru Kompak Tetapkan Dua Ranperda Jadi Perda

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:36 WIB

Aksi Kapolres Barru Menyelam di Pulau Dutungan Sapu Bersih Sampah Plastik

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:01 WIB

Komisi II DPRD Barru RDP PT Lampoko Ternak Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 - 07:59 WIB

Wabup Abustan Nilai Hari Ibu Bermakna Refleksi Kontribusi Besar Perempuan

Rabu, 9 April 2025 - 13:15 WIB

Bupati Andi Ina Warning Kepala OPD, Jangan Berani Potong SPPD Bawahan

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita