instagram youtube

Plh Sekda Tegaskan Pilkades Tidak Sekadar Pilih Cakades

Rusdi - Penulis Berita

Kamis, 16 April 2026 - 15:10 WIB

Minasanews.Com.Barru— Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Barru A. Syarifuddin, S.IP. M. Si memimpin rapat koordinasi (rakor) persiapan pemilihan kepala desa (Pilkades) yang digelar di Kantor Dinas PMDPPKB Barru, Kamis (16/4/2026).

Rakor tersebut secara khusus membahas tahapan penetapan calon dan pengundian nomor urut calon kepala desa turut dihadiri Asisten Pemerintahan Setda, unsur TNI-Polri, OPD terkait, serta panitia pelaksana Pilkades.

Dalam arahannya, Plh Sekda A. Syarifuddin menekankan pentingnya penyelenggaraan Pilkades yang tertib, aman, serta menjunjung tinggi asas transparansi dan netralitas.

Plh Sekda Barru juga mengingatkan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, penyelenggara, serta aparat keamanan dalam mengantisipasi potensi kerawanan.

Baca Juga :  Dirut PT Semen Tonasa: Manajemen terus Berkomitmen Jalankan Genba Safety Observation

“Pilkades bukan sekadar memilih kepala desa, tetapi juga menjaga kualitas demokrasi di tingkat lokal,” tegasnya.

Dengan koordinasi yang matang, Pemerintah Kabupaten Barru optimistis seluruh tahapan Pilkades dapat berjalan lancar, aman, serta menghasilkan pemimpin desa yang berintegritas dan dipercaya masyarakat.

Sementara, Kepala Dinas PMDPPKB Barru, Herman Jaya, S.IP, M,Si, menegaskan bahwa kesiapan teknis dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci kelancaran seluruh tahapan.

“Seluruh panitia harus memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan, termasuk pada tahapan penetapan calon dan pengundian nomor urut,” ujarnya.

Sejumlah poin strategis menjadi perhatian dalam rakor ini. Pengarahan dari Kabag Ops dan Kasat Intel Polres Barru menekankan agar tidak terjadi mobilisasi massa saat pengundian nomor urut. Setiap calon dibatasi maksimal lima orang pendamping guna menjaga situasi tetap kondusif.

Baca Juga :  Tiga Proyek Fisik Milyaran Pemkab Pangkep Molor

Selain itu, percepatan validasi data Daftar Pemilih Sementara (DPS) juga menjadi fokus untuk menjamin akurasi data pemilih sebelum ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap. Penetapan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) turut dibahas guna memastikan aksesibilitas serta kelancaran proses pemungutan suara.

Rakor ini juga menegaskan bahwa kepala desa yang kembali mencalonkan diri wajib mengambil cuti yang mulai berlaku pada 18 April 2026, sesuai ketentuan yang berlaku.( Udi)

Berita Terkait

Pesta Rasa Ramadan Series Barru Event UMKM Terbesar
Legislator Barru Laporkan Hasil Reses
Tekan Aksi Kriminal, Diskominfo Makassar Pasang 2.552 CCTV
Bupati Andi Ina Klaim Barru Miliki Potensi Besar Dukung Hilirisasi Pertanian
Bupati Andi Ina Larang Pejabat Keluar Daerah Saat Audit BPK
Pelaku Usaha UMKM Wajib Miliki NIB, DPMPTSP Pangkep Gelar Bimtek
Bupati Andi Ina Ungkap Indikator Penilaian Kepsek, Toilet Harus Bersih
Ketua DPRD Barru Pimpin Rapat Penetapan Ranperda Jadi Perda APBD 2024

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 21:07 WIB

Dipimpin Ketua DPRD Barru, Rapat Bamus Awal Mei Jadwalkan Sejumlah Agenda

Senin, 30 Oktober 2023 - 18:57 WIB

Bamus DPRD Barru Agendakan Rapat Penyerahan Ranperda APBD 2024

Selasa, 11 Februari 2025 - 22:36 WIB

DPRD Sidang Paripurna Pengusulan Pemberhentian dan Penetapan Bupati Wabup Pangkep

Jumat, 22 November 2024 - 04:45 WIB

Gabungan Tiga Komisi DPRD Barru Bahas Renja 2025

Rabu, 26 Juli 2023 - 21:33 WIB

Bupati Barru Bareng Ketua TP PKK Nikmati Manre Kuliner Lemmang di Lompo Tengah

Minggu, 19 Februari 2023 - 12:38 WIB

DLH Minta Penambang Rakyat Berkelompok Urus Izin Tambang

Kamis, 3 Juli 2025 - 10:39 WIB

Legislator Barru Kaji Program Strategis RPJMD 2025-2029

Selasa, 6 Juni 2023 - 15:43 WIB

Bapemperda Bahas Penyempurnaan Empat Ranperda Inisiatif DPRD Barru

Berita Terbaru

Daerah

Plh Sekda Tegaskan Pilkades Tidak Sekadar Pilih Cakades

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:10 WIB

Daerah

Pemkab Barru Tegas Tidak Ada Ruang Untuk Korupsi

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:07 WIB

Daerah

Pemkab Barru Tuan Rumah Pertemuan Tiga Wabup

Kamis, 16 Apr 2026 - 14:40 WIB

Dilarang Curi berita