instagram youtube

Plh Sekda Tegaskan Pilkades Tidak Sekadar Pilih Cakades

Rusdi - Penulis Berita

Kamis, 16 April 2026 - 15:10 WIB

Minasanews.Com.Barru— Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Barru A. Syarifuddin, S.IP. M. Si memimpin rapat koordinasi (rakor) persiapan pemilihan kepala desa (Pilkades) yang digelar di Kantor Dinas PMDPPKB Barru, Kamis (16/4/2026).

Rakor tersebut secara khusus membahas tahapan penetapan calon dan pengundian nomor urut calon kepala desa turut dihadiri Asisten Pemerintahan Setda, unsur TNI-Polri, OPD terkait, serta panitia pelaksana Pilkades.

Dalam arahannya, Plh Sekda A. Syarifuddin menekankan pentingnya penyelenggaraan Pilkades yang tertib, aman, serta menjunjung tinggi asas transparansi dan netralitas.

Plh Sekda Barru juga mengingatkan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, penyelenggara, serta aparat keamanan dalam mengantisipasi potensi kerawanan.

Baca Juga :  Bupati Barru Harap Maulid Moment Memupuk Persaudaraan

“Pilkades bukan sekadar memilih kepala desa, tetapi juga menjaga kualitas demokrasi di tingkat lokal,” tegasnya.

Dengan koordinasi yang matang, Pemerintah Kabupaten Barru optimistis seluruh tahapan Pilkades dapat berjalan lancar, aman, serta menghasilkan pemimpin desa yang berintegritas dan dipercaya masyarakat.

Sementara, Kepala Dinas PMDPPKB Barru, Herman Jaya, S.IP, M,Si, menegaskan bahwa kesiapan teknis dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci kelancaran seluruh tahapan.

“Seluruh panitia harus memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan, termasuk pada tahapan penetapan calon dan pengundian nomor urut,” ujarnya.

Sejumlah poin strategis menjadi perhatian dalam rakor ini. Pengarahan dari Kabag Ops dan Kasat Intel Polres Barru menekankan agar tidak terjadi mobilisasi massa saat pengundian nomor urut. Setiap calon dibatasi maksimal lima orang pendamping guna menjaga situasi tetap kondusif.

Baca Juga :  Wabup Pangkep Nilai Donor Darah Berharga Sebagai Amal Jariyah

Selain itu, percepatan validasi data Daftar Pemilih Sementara (DPS) juga menjadi fokus untuk menjamin akurasi data pemilih sebelum ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap. Penetapan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) turut dibahas guna memastikan aksesibilitas serta kelancaran proses pemungutan suara.

Rakor ini juga menegaskan bahwa kepala desa yang kembali mencalonkan diri wajib mengambil cuti yang mulai berlaku pada 18 April 2026, sesuai ketentuan yang berlaku.( Udi)

Berita Terkait

Hampir Pasti Enam Peserta Latpim Bakal Bersaing di Selter JPT
Suardi Laporkan ke Pj Gubernur Sulsel Luas Areal Lahan Nenas Desa Jangsn-Jangan Capai 150 Hektar
Wabup Harap RPJMD dan RKPD Tercapai Demi Kemajuan Pangkep
Ketua DPRD Barru Hadiri Puncak Milad Gappembar 58
Barru Satu-satunya Nama Daerah di Indonesia Ada Dalam Al Qur’an
Ketua DPRD Barru Harap Pembangunan Tepat Sasaran
Wakil Ketua DPRD Barru Pimpin Rapat Pembahasan Ranperda Inisiatif
Dikukuhkan Jadi Warga Kehormatan Arhanud, Suardi Terima Brevet dari Pangdif 3 Kostrad

Berita Terkait

Kamis, 20 April 2023 - 12:22 WIB

Tingkatkan Layanan, Satlantas Polres Pinrang Lakukan Pengecekan Pos Pelayanan Operasi Ketupat

Jumat, 5 Desember 2025 - 08:07 WIB

Bupati MYL Salurkan Bantuan UMKM dan IKM

Jumat, 24 Mei 2024 - 15:23 WIB

Berbaur Fest Bangkitkan Pertumbuhan Ekraf di Barru

Rabu, 25 Maret 2026 - 08:28 WIB

Aset Masjid Diselesaikan Secara Hukum Demi Uji Keabsahan Bukti Kepemilikan

Sabtu, 27 Juli 2024 - 21:46 WIB

Komisi I DPRD Barru Bedah Realisasi Anggaran Sesuai Leading Sektor

Rabu, 21 Februari 2024 - 08:58 WIB

Proyek Ruas Jalan Tonasa 1 di Pangkep, Soreang-Senggerang Dikucur Rp 17 Milyar

Kamis, 17 April 2025 - 07:51 WIB

Bupati MYL Harap Pembangunan Masjid Al Mubarak Tingkatkan Keimanan dan Ketaqwaan

Kamis, 27 April 2023 - 21:59 WIB

Legislator Barru Soroti PDAM dan Perseroda

Berita Terbaru

Daerah

IAI DDI Mangkoso Asesmen Akreditasi

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:22 WIB

Dilarang Curi berita