instagram youtube

PT Semen Tonasa Klarifikasi Isu Upah Outsourcing Tak Sesuai Ketentuan

admin - Penulis Berita

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:49 WIB

Minasanews.com,Pangkep- Manajemen PT Semen Tonasa menjelaskan bahwa tenaga outsourcing merupakan tenaga alih daya yang pengelolaannya berada sepenuhnya di bawah tanggung jawab perusahaan vendor yang berkontrak dengan PT. Semen Tonasa. Dengan demikian, seluruh aspek ketenagakerjaan, termasuk pengupahan, pembayaran gaji, tunjangan, serta pemenuhan hak-hak normatif tenaga kerja, menjadi kewenangan dan tanggung jawab penuh pihak vendor sesuai perjanjian kerja dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meski demikian, PT Semen Tonasa menegaskan komitmennya terhadap peraturan undang-undang yang berlaku termasuk ketenagakerjaan. Perusahaan secara konsisten memastikan seluruh mitra kerja dan vendor mematuhi regulasi ketenagakerjaan, termasuk ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur.

GM Komunikasi, Hukum, dan Aset PT Semen Tonasa, Muhammad Mursham, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat internal manajemen, PT Semen Tonasa memastikan seluruh vendor wajib membayarkan upah tenaga kerja sesuai dengan ketentuan UMK Kabupaten Pangkep.

Baca Juga :  Koalisi PKB-PPP Bentuk Fraksi Kebangkitan Persatuan

“Tonasa menegaskan bahwa pembayaran upah oleh vendor harus sesuai dengan SK Gubernur tentang UMK yang berlaku. Hal ini menjadi komitmen perusahaan dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan,” ujar Mursham.

Lebih lanjut, Mursham menjelaskan bahwa apabila para pekerja outsourcing yang berada di bawah naungan vendor masih merasa belum puas, maka persoalan tersebut akan dibahas melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan pada tanggal 5 dan 6 di DPRD Kabupaten Pangkep.

RDP tersebut akan melibatkan seluruh perusahaan vendor terkait, manajemen PT Semen Tonasa, serta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pangkep.

“RDP ini menjadi forum resmi untuk membahas dan mencari solusi yang adil dan transparan bagi semua pihak. Apabila terdapat vendor yang tidak memenuhi kewajibannya, maka hal tersebut akan menjadi bahan pembahasan dan penyelesaian dalam forum tersebut,” tambahnya.

Baca Juga :  Demo HMI Barru Batal, Indomaret Tetap Grand Opening Jum'at

Ia juga menambahkan bahwa seluruh vendor yang bekerja sama dengan PT Semen Tonasa terikat kontrak kerja sama dengan jangka waktu tiga tahun dan memiliki kewajiban untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk pemenuhan hak-hak normatif tenaga kerja outsourcing.

Mursham menegaskan bahwa persoalan ini juga telah disampaikan kepada Bupati Pangkep sebagai bagian dari koordinasi dan keterbukaan informasi. Manajemen PT Semen Tonasa berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat, sehingga publik memperoleh pemahaman yang utuh, objektif, dan berimbang terkait isu ketenagakerjaan yang diberitakan.

Berita Terkait

Pemkab Pangkep Salurkan Rp 3,9 Milyar Dana Hibah Untuk Masjid dan Ponpes
Tiga Perwira Polres Pangkep Dimutasi
Bupati MYL Ingatkan Lurah, Warga Penerima Bantuan Benar-benar Layak
Suardi Ajak PWRI Bermitra Majukan Daerah
Wabup Abustan Harap Zam-Zam Center Terpadu Harus Bersih
Andi Ina Kartika Jaring Aspirasi Warga di Palanro
Inovasi AURA Rutan Kelas II B Barru Antar Pulang Narapidana
Bapemperda DPRD Barru Bahas Empat Ranperda Inisiatif

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:47 WIB

Kades Terpilih Desa Jangan-jangan Meninggal Jelang Pelantikan

Senin, 17 Juni 2024 - 21:15 WIB

Idul Adha Tahun Ini Salat Id Terakhir Suardi Sebagai Bupati Barru

Rabu, 20 Agustus 2025 - 06:42 WIB

DPRD Barru Serahkan Dua Ranperda Inisiatif

Senin, 5 Juni 2023 - 23:30 WIB

Empat Bulan Gaji Belum Dibayarkan, Honorer Damkar Pangkep Gelar Demo

Jumat, 28 Agustus 2026 - 05:28 WIB

Bupati Andi Ina Jajal Rute Bhayangkara Off Road Merdeka 2026

Kamis, 16 Oktober 2025 - 07:26 WIB

Chek Kesehatan Gratis Disiapkan Saat Napak Tilas Peccekke

Senin, 1 Juli 2024 - 21:48 WIB

Pesan Kapolres Barru, Jadi Polisi Bukan Sekadar Profesi Tetapi Jalan Untuk Mengabdi

Rabu, 13 November 2024 - 05:42 WIB

Agenda Rapat Komisi DPRD Barru Dipimpin Syamsuddin Muhiddin

Berita Terbaru

Daerah

Sinergi Pemkab Barru dan Polda Sulsel

Jumat, 9 Okt 2026 - 07:02 WIB

Daerah

Bupati Barru Prihatin Capaian BTQ Siswa SMA

Kamis, 8 Okt 2026 - 16:00 WIB

Daerah

Sinergi Pemkab Barru dan Nahdatul Ulama

Rabu, 7 Okt 2026 - 16:41 WIB

Daerah

Bupati Barru Usul Bantuan CSR Sampah ke PLN

Rabu, 7 Okt 2026 - 16:27 WIB