Minasanews.Com.Barru— Permasalahan Sampah di Kabupaten Barru akan teratasi secara profesional. Pasalnya para wakil rakyat di DPRD Barru akan mengusung Rancangan Peraturan Daerah( Ranperda) Inisiatif tentang Pengelolaan Sampah pada tahun 2024.
Selama ini pengelolaan sampah di Barru belum memiliki pijakan aturan secara mendasar karena belum diatur dalam sebuah regulasi pendukung dalam bentuk Perda. Dengan adanya Perda yang mengatur nanti, maka pengelolaan sampah bisa lebih baik lagi dimasa mendatang.
Belum adanya aturan berupa Perda yang menjadi regulasi dalam pengelolaan sampah yang dimiliki Pemkab Barru, sehingga hal ini akan mendorong pihak legislatif untuk merancang ranperda pengelolaan sampah.
Ketua Bapemperda DPRD Barru Andi Wawo Mannojengi yang dikonfirmasi, Selasa(16/1/2024) membenarkan adanya persiapan DPRD dalam menyusun ranperda Inisiatif. “Hal tersebut dilakukan sehubungan dengan adanya persiapan pihak Dewan dalam merancang empat ranperda Inisiatif untuk kemudian ditetapkan sebagai Perda,” ujar Andi Wawo.
Harapan publik soal pengelolaan sampah dengan adanya dukungan regulasi atau dasar hukum itu, akan mendorong pengelolaan sampah akan menjadi lebih baik dan profesional.
Proses sampah oleh petugas kebersihan tidak hanya diangkut dari tempat pembuangan sementara( TPS) hingga.dibawa ke tempat pembuangan akhir( TPA).
Tetapi kata seorang warga di Kompleks Perumahan Rachita 2 sebagai salah pelanggan yang membuang sampah di TPS berharap kepada pengelolah sampah. “Agar ada pengelolaan sampah yang lebih profesional sehingga sampah bisa bernilai ekonomi,” ujar Warga tersebut.( Udi)





















