instagram youtube

225 PPPK Tanda Tangani Surat Perjanjian Kerja

Rusdi - Penulis Berita

Selasa, 10 Juni 2025 - 22:34 WIB

Minasanews.Com.Barru— Ratusan Pegawai PPPK menandatangani surat perjanjian kerja dihadapan Pj Sekda Barru Abubakar bersama psra Pejabat lainnya. Para Pegawai dengan Perjanjian Kerja ini berjumlah 225 orang yang terdiri dari 100 tenaga guru, 68 tenaga kesehatan dan teknis 57 orang.

Pemerintah Kabupaten Barru melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) Tahun Anggaran 2024 Lingkup Pemerintah Kabupaten Barru di Lantai 6 Menara MPP Kantor Bupati Barru, Selasa (10/06/2025)

Acara penandatanganan perjanjian kerja ini dihadiri oleh ,Pj.Sekretaris Daerah Kabupaten Barru , Kepala BKPSDM Barru,Syamsir SIP Msi, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Nur Amdan.

Sebanyak 225 orang PPPK lingkup Pemerintah Kabupaten Barru mengikuti acara ini dengan penuh antusiasme dan harapan untuk memulai karir sebagai ASN.

Baca Juga :  Usai Pimpin Upacara HUT Kemerdekaan RI, Bupati MYL Serahkan Tali Asih

Pj. Sekretaris Daerah Barru
Abubakar, S. menyampaikan selamat kepada PPPK yang telah menandatangani perjanjian kerja selama 5 tahun terhitung mulai tanggal 1 juni 2025 sampai dengan 31 mei 2030, kecuali bagi yang memiliki usia yang mendekati batas usia maksimal pada persyaratan masing-jabatan, maka menyesuaikan dengan umur masing-masing, kemudian masa perjanjian kerja ini dapat diperpanjang kembali sesuai regulasi yang mengatur.

“Setelah menandatangani perjanjian kerja dan ditetapkan surat keputusan pengangkatan PPPK nya, bapak ibu sekalian menyandang status sebagai ASN. Selamat bergabung di Pemerintah Kabupaten Barru. Selamat bergabung di korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) , ” Ucapnya

Pj. Sekda juga menjelaskan bahwa Sesuai PP 49 tahun 2018, setelah instansi menerima penetapan NI PPPK maka dilakukan penandatanganan perjanjian kerja dan diterbitkan SK Pengangkatan PPPK.
Alhamdulillah pekan ini 2221 usul telah rampung ditetapkan NI PPPK oleh Kanreg iv BKN Makassar

Baca Juga :  Bupati MYL Serahkan Bantuan Untuk Warga Empat Desa Dua Kecamatan

Dipenghujung sambutannya Pj Sekda Abu Bakar berpesan agar menunggu jadwal penyerahan surat keputusan pengangkatan pppk kemudian melapor ke pimpinan unit kerjanya dan menyelesaikan proses administrasinya.

Kedua, mempelajari uraian tugas jabatannya sesuai dengan PermenpanRB yang mengatur tiap-tiap jabatan. dan kami tekankan, bahwa untuk saat ini pppk tidak dapat beralih dari jabatan sesuai formasi dan perjanjian kerjanya ke jabatan lain. Ketiga, mematuhi kedisiplinan ASN dan aturan berpakaian

Keempat, memperhatikan etika dan core value berakhlak (berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif.( Udi)

Berita Terkait

Dewan Sasar Dua Ruas Jalan di Kecamatan Barru
Diacara Maulid, Suardi Ajak Warga Perkuat Tali Silaturahmi
Wabup Syahban Sammana Minta Peserta Kemah Bela Negara Kompak dan Jaga Nama Daerah
Wabup Barru Ajak ASN Tanam Satu Pohon Setiap Bulan
Semen Tonasa Peroleh Predikat Hijau Pengelolaan Lingkungan 2023
Pendemo Indomaret Bersitegang Polisi Saat Mau Pasang Segel
Pembekalan dan Pelepasan KKN IAIN Bone, Putra Bone Andi Syarif Hidayatullah Aksa: Mahasiswa Harus Berkontribusi Memajukan Perekonomian Desa
Andi Ina-Abustan Khusyuk Bacakan Zikir dan Do’a Untuk HUT Barru

Berita Terkait

Jumat, 12 Juli 2024 - 12:32 WIB

Peringati Hari AKHLAK BUMN ke 4 Tahun, Karyawan PT Semen Tonasa Bersaing Rebut Juara Lomba Masak

Senin, 29 Juli 2024 - 12:21 WIB

Sekda Barru Pilih Pensiun Dini, Apakah Mau Maju Dipilkada?

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:39 WIB

AKBP Suryo Wibowo Gantikan Ananda Fauzi Jadi Kapolres Barru

Selasa, 7 Maret 2023 - 12:04 WIB

Kuburan Nelayan Korban Tenggelam di Pulau Poleonro Digali Kembali

Selasa, 30 Januari 2024 - 08:36 WIB

Suardi Kenang Almarhumah Bu dokter Sebagai Guru Mengajinya

Selasa, 11 Februari 2025 - 15:11 WIB

Kejati Sulsel Kagumi Dua Desain Bangunan di Barru

Selasa, 23 Mei 2023 - 14:11 WIB

DPRD Barru Konsultasi Tambang Rakyat di Dinas ESDM Pemrov Sulsel

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:49 WIB

DPRD Barru Sahkan Dua Ranperda Jadi Perda

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita