instagram youtube

GPK Adakan Diskusi Publik  dan Launching Buku Perlindungan Konsumen: Diskursus De Facto dan De Jure di Indonesia

admin - Penulis Berita

Sabtu, 18 Februari 2023 - 15:35 WIB

Minasanews.com, Semarang – Gerakan Peduli Konsumen (GPK) melaksanakan kegiatan Diskusi Publik dengan tema “Peraan Pemuda dalam Gerakan Peduli Konsumen” dan Launching Buku “Hukum Perlindungan Konsumen: Diskursus De Facto dan De Jure di Indonesia” pada jumat (17/02).

Dalam kegiatan ini diikuti kurang lebih 30 peserta yang terdiri atas beberapa elemen organisasi kemahasiswaan dan kepemudaan di beberapa kampus di Semarang.

Kegiatan yang diprakasai oleh Gerakan Peduli Konsumen (GPK) menghadirkan pemateri Muhammad Fachrul Hudallah selaku penulis, Abdun Mufid, S.H dari Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen Jawa Tengah (LP2K), dan Farah Fahmi Namakule, S.H yang menjabat sebagai ketua umum DPN PERMAHI (Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia).

“Alhamdulillah acara ini dapat berjalan dengan lancar walaupun persiapannya sangat mendadak,” kata Rahmat Hidayat Tumangger selaku Ketua Panitia.

Dilanjutkan sambutan dari ketua bidang penelitian dan pengembangan GPK, Gema Dilal yang memperkenalkan GPK sebagai teman masyarakat.

“GPK ini adalah sebagai bentuk pendekatan kepada konsumen dalam menciptakan sebuah ruang penyuluhan dan penerangan hukum di masyarakat agar membentuk konsumen yang cerdas dan pelaku usaha yang sesuai dengan koridor,” tuturnya.

Setelah acara seremonial selesai, dilanjutkan diskusi publik dan launching buku karya Muhammad Fachrul Hudallah dengan dipandu oleh Annisa Madina.

Baca Juga :  Pj Sekda Barru Seharian Audiens Dua Direktorat Kementerian PUPR

Penulis buku “Hukum Perlindungan Konsumen: Diskursus De Facto dan De Jure di Indonesia” mengungkapkan latar belakang disertai alasan menulis buku ini. Dia mencoba memantik dan memberikan gambaran kepada audiens

“Alasan saya menulis buku ini adalah karena sejak dulu saya suka dengan hukum perlindungan konsumen. Skripsi saya waktu S1 membahas tentang kecurangan takaran volume bahan bakar yang dilakukan oleh oknum SPBU, Pertashop, ataupun Pertamini di Kabupaten Kudus. Selain itu ada pelaku usaha yang mengembalikan susuk dengan permen, dan secara sepihak membulatkan harga. Itu yang membuat saya penasaran lebih jauh lagi. Di sisi lain juga, saya sadar bukan anak raja, bangsawan, pejabat, kyai, atau siapapun sehingga kalau kata Imam Al-Ghazali harus menulis biar dikenal melalui karya,” ucap Fachrul mengawali.

Pemateri kedua, Abdun Mufid, S.H sebagai ketua LP2K Jawa Tengah mengaku kagum dengan karya anak muda tentag hukum perlindungan konsumen. Menurutnya, seluruh masyarakat di dunia adalah konsumen. Tidak ada satupun yang tidak menjadi konsumen sehingga itu menjadi PR bersama untuk melindungi mereka dengan tahap awal preventif. Dia juga mengungkapkan bahwa pemerintah banyak tugas dalam upaya melindungi konsumen.

“Pemerintah belum begitu kuat melindungi konsumen dalam tindakan nyata karena terfokus pada isu-isu sosial, politik, ataupun ekonomi sehingga terlihat tertinggal padahal era terus berjalan sesuai dengan perkembangan globalisasi. Masyarakat harus mehyadari pula bahwa amandemen UU Perlindungan Konsumen sangat urgensial karena sudah banyak transaksi elektronik di era kini,” kata Abdun Mufid.

Baca Juga :  Kapolda Sulsel Pantau Pengamanan Giat Jalan Santai Cawapres Gibran Lewat Udara 

Dia juga menambahkan bahwa masyarakat sekarang harus menyadari juga bahwa kasus ini sudah banyak yang menyelesaikannya dengan jalur keperdaataan sehingga kajian yang kurang pada saat ini adalah di diskursus pidana.

“Adanya tantangan terhadap konsumen mengenai hilirisasi ganti rugi yang merupakan sesuatu yang perlu diperhatikan oleh pemerintah. Oleh sebab itu perlu adanya perhatian lebih terhadap hak-hak konsumen. Maka kesadaran akan kewajiban dan tanggung jawab pelaku usaha dan hak-hak serta tanggung jawab konsumen harus diperhatikan. Sebagai konsumen harus berani meminta apa yang sudah menjadi haknya,” ungkap pemateri ke tiga

Dia menutup dengan menyarankan masyarakat agar lebih hati-hati, terutama dalam transaksi online yang belum mengandung keamanan yang baik.

“Hal ini yang perlu diperhatikan, yakni jangan sampai di marketplace yang tidak memiliki sistem keamanan yang baik karena itu akan mendatangkan kerugian bagi konsumen. Konsumen harus teliti dan lebih hati-hati lagi dalam melakukan transaksi demi keharmonisan bersama” tutupnya.

 

 

Editor : Rahmat Hidayat Tumengkol

Berita Terkait

Keturunan Arung Ralla Jenderal Bintang Dua Punya Jabatan Mentereng di TNI AL
Capai Presentase Stunting Terendah, Bupati Barru Terima Penghargaan
Mahfud soal Johnny Plate: Tak Ada 2 Bukti Tak Akan Dijadikan Tersangka
KEK Pelabuhan Garongkong Dirancang Sebagai Penyanggah IKN
Kebijakan Nasional Jadi Acuan Penyusunan RTRW Barru 2026-2046
Prof. Dr. Syamsurijal Tan, S.E., M.A. Dukung Kebijakan Pemerintah Cegah Penyelundupan dan Perdagangan Ilegal Guna Optimalkan Penerimaan Daerah dan Nasional
Tim BGN Nilai Baru Dua Yayasan Terferifikasi di Barru
Gabungan Komisi DPRD Barru Rintis Jaringan Investasi dan Kepelabuhanan Antara Barru-IKN

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 14:01 WIB

Wujudkan Desa Mandiri, Semen Tonasa Perkuat Kemitraan Sosial Lewat Pakta Integritas TJSL

Kamis, 23 April 2026 - 06:05 WIB

Bupati Andi Ina Jadi Sosok ‘ Decision Maker’ di Program CNN Indonesia

Rabu, 22 Maret 2023 - 11:39 WIB

PT Semen Tonasa GelarJalan Sehat Bersama BUMN di Pinrang

Minggu, 13 Agustus 2023 - 00:15 WIB

Maju di Dapil 2 Makassar Fadrin Fachry ingin menjadi Abdi Masyarakat

Kamis, 22 Mei 2025 - 11:33 WIB

Ketua DPRD Dukung Pemberantasan Korupsi Secara Terstruktur dan Sistematis

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:28 WIB

Bupati Andi Ina Nilai TPAKD Momentum Perkuat Sinergi Pusat Daerah

Jumat, 3 Mei 2024 - 19:22 WIB

Prof. Dr. H. Karta Jayadi, M.Sn Terpilih Jadi Rektor Universitas Negeri Makassar 2024-2028

Kamis, 6 Juli 2023 - 21:32 WIB

Satu-satunya di Sulsel, Bupati dan Ketua TP PKK Pangkep Raih Penghargaan MKK

Berita Terbaru

Nasional

PT Semen Tonasa Dukung MTQ Korpri Tingkat Nasional

Rabu, 26 Agu 2026 - 14:20 WIB

Dilarang Curi berita