instagram youtube

Mahfud soal Johnny Plate: Tak Ada 2 Bukti Tak Akan Dijadikan Tersangka

admin - Penulis Berita

Kamis, 18 Mei 2023 - 09:28 WIB

Minasanews.com, Makassar – Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan penetapan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi BAKTI Kominfo sudah sesuai hukum.

Kejaksaan Agung menetapkan Plate sebagai tersangka setelah memeriksa sang menteri beberapa kali. Kejagung menilai Plate terlibat kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp8 triliun itu.

“Terkait penetapan tersangka dan penahanan kepada Pak Johnny G Plate, yang dilakukan Kejaksaan Agung, harus dipahami bukan hanya sesuai hukum tetapi keharusan hukum.

Kasus ini sudah cukup lama digarap oleh Kejaksaan dengan sangat hati-hati,” kata Mahfud melalui unggahannya di Instagram pada Rabu (17/5) malam.

Baca Juga :  Sabu 30 Kg Senilai Rp 42 Milyar Disimpan Dalam Kemasan Snack Durian, Pemilik Sabu Ditetapkan Tersangka

Dalam unggahan itu, Mahfud menyadari bahwa penetapan tersangka dan penahanan Plate ini berlangsung di tahun politik sehingga sarat dengan tudingan politisasi.

Namun, ia menegaskan bahwa Kejagung tidak akan menetapkan seseorang tersangka jika tidak memiliki minimal dua bukti yang cukup.

“Saya tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi. Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik. Kalau tidak yakin dengan minimal dua alat bukti yang cukup, Kejaksaan tidak akan menjadikan siapapun sebagai tersangka,” ucap Mahfud.

Baca Juga :  Kurir Langit Indonesia Kirim Bantuan Pangan Untuk Warga NTT

“Tapi jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan untuk menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum. Jika sudah cukup dua alat bukti, memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan,” paparnya menambahkan.

Mahfud meminta seluruh pihak untuk percaya proses hukum yang sedang berjalan. Ia berjanji akan terus mencermati dan mengawal kasus ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Legislator Komisi III DPR RI Andi Amar Dimandatkan Kawal Asta Cita Presiden
Plt Ketua TP PKK Barru drg Hj Ulfa Nurul Huda Hadiri Jamnas Kader PKK di Kampung Jokowi
Pangkep Raih Opini WTP 12 Kali Berturut-turut
Semen Tonasa kembali Sabet Penghargaan Inovasi International
APRINDO Dukung Pemerintah Buat Regulasi yang Tegas Terhadap Pelaku Bisnis e-Commerce
Sidang Putusan DKPP Lima Komisioner KPU Tidak Terbukti Langgar Kode Etik
Diskominfo Pangkep Juara 1 Kontribusi Konten Audio Visual AMC 2024 Kemenkominfo RI
Gabungan Komisi DPRD Barru Rintis Jaringan Investasi dan Kepelabuhanan Antara Barru-IKN

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 14:05 WIB

BRIN Tegaskan Kawal Riset Program Prioritas Prabowo

Sabtu, 25 April 2026 - 13:22 WIB

Data BPS Nilai Dua Potensi Perikanan Barru Paling Berdaya Saing

Minggu, 19 Maret 2023 - 19:01 WIB

HUT Ke 25 Kementerian BUMN, PT Semen Tonasa Jalan Sehat Bersama di Pangkep

Sabtu, 10 Mei 2025 - 09:55 WIB

Makassar Modern dan Budaya Lokal di City Expo APEKSI 2025

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:12 WIB

Empat Penghargaan Dibawa Pulang, Semen Tonasa Bersinar di TKMPN 2025

Kamis, 12 Desember 2024 - 06:08 WIB

Anggota DPRD Barru Konsultasi Dana Inpres Jalan di Kementerian PUPR

Rabu, 8 November 2023 - 19:26 WIB

Bupati Barru Dukung Percepatan Digitalisasi Produk Dalam Negeri dan UMKM

Kamis, 23 April 2026 - 09:20 WIB

Tarik Investor ke Barru, Andi Ina Siapkan ‘ Karpet Merah’

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita