instagram youtube

Mahfud soal Johnny Plate: Tak Ada 2 Bukti Tak Akan Dijadikan Tersangka

admin - Penulis Berita

Kamis, 18 Mei 2023 - 09:28 WIB

Minasanews.com, Makassar – Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan penetapan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi BAKTI Kominfo sudah sesuai hukum.

Kejaksaan Agung menetapkan Plate sebagai tersangka setelah memeriksa sang menteri beberapa kali. Kejagung menilai Plate terlibat kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp8 triliun itu.

“Terkait penetapan tersangka dan penahanan kepada Pak Johnny G Plate, yang dilakukan Kejaksaan Agung, harus dipahami bukan hanya sesuai hukum tetapi keharusan hukum.

Kasus ini sudah cukup lama digarap oleh Kejaksaan dengan sangat hati-hati,” kata Mahfud melalui unggahannya di Instagram pada Rabu (17/5) malam.

Baca Juga :  PT Semen Tonasa Raih Tiga Penghargaan Digital Bergengsi di Tingkat Nasional

Dalam unggahan itu, Mahfud menyadari bahwa penetapan tersangka dan penahanan Plate ini berlangsung di tahun politik sehingga sarat dengan tudingan politisasi.

Namun, ia menegaskan bahwa Kejagung tidak akan menetapkan seseorang tersangka jika tidak memiliki minimal dua bukti yang cukup.

“Saya tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi. Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik. Kalau tidak yakin dengan minimal dua alat bukti yang cukup, Kejaksaan tidak akan menjadikan siapapun sebagai tersangka,” ucap Mahfud.

Baca Juga :  Bupati Barru Dukung Percepatan Digitalisasi Produk Dalam Negeri dan UMKM

“Tapi jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan untuk menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum. Jika sudah cukup dua alat bukti, memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan,” paparnya menambahkan.

Mahfud meminta seluruh pihak untuk percaya proses hukum yang sedang berjalan. Ia berjanji akan terus mencermati dan mengawal kasus ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Pemkab Barru Kembangkan Desa Perikanan Cerdas
Kebijakan Nasional Jadi Acuan Penyusunan RTRW Barru 2026-2046
Semiloka Nasional DDI Dirangkai Temu Kangen
Paguyuban Distributor Pupuk Nonsubsidi Indonesia Deklarasikan Dukungan Terhadap Pemerintah untuk Buka Akses Pasar Pupuk Non Subsidi
BRIN Tegaskan Kawal Riset Program Prioritas Prabowo
Ketua PC IMM Makassar Timur Periode Pertama Sakinah Fitrianti Pemateri di Darul Arqam Nasional
PT Semen Tonasa Jadi Tuan Rumah On-Site Meeting Direktorat Operasi SIG, Perkuat Sinergi dan Inovasi
GPK Adakan Diskusi Publik  dan Launching Buku Perlindungan Konsumen: Diskursus De Facto dan De Jure di Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 09:32 WIB

Pemkab Barru Awasi Alih Fungsi Lahan Demi Perkuat Ketahanan Pangan

Senin, 12 Agustus 2024 - 14:53 WIB

Gerakan Pemuda Reformasi Geruduk KPK Minta Usut Dugaan Pokir Fiktif Oknum DPRD Mamasa TA. 2022-2023

Jumat, 28 Februari 2025 - 09:04 WIB

Wabup Barru Jalani Retret Dua Hari di Magelang

Rabu, 8 Februari 2023 - 10:55 WIB

Setelah Pilot dan Penumpang Susi Air di Sandera Kelompok KKB, Kemenhub Tutup Bandara Paro

Rabu, 10 April 2024 - 09:51 WIB

KEK Pelabuhan Garongkong Dirancang Sebagai Penyanggah IKN

Sabtu, 6 Desember 2025 - 19:46 WIB

PT Semen Tonasa Raih Penghargaan PEEN 2025 Berkat Inovasi Efisiensi Energi

Rabu, 12 November 2025 - 06:24 WIB

Sukses Turunkan Stunting, Bupati Pangkep Raih Penghargaan Kemenkes

Sabtu, 18 Februari 2023 - 15:35 WIB

GPK Adakan Diskusi Publik  dan Launching Buku Perlindungan Konsumen: Diskursus De Facto dan De Jure di Indonesia

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita