instagram youtube

Mahfud soal Johnny Plate: Tak Ada 2 Bukti Tak Akan Dijadikan Tersangka

admin - Penulis Berita

Kamis, 18 Mei 2023 - 09:28 WIB

Minasanews.com, Makassar – Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan penetapan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi BAKTI Kominfo sudah sesuai hukum.

Kejaksaan Agung menetapkan Plate sebagai tersangka setelah memeriksa sang menteri beberapa kali. Kejagung menilai Plate terlibat kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp8 triliun itu.

“Terkait penetapan tersangka dan penahanan kepada Pak Johnny G Plate, yang dilakukan Kejaksaan Agung, harus dipahami bukan hanya sesuai hukum tetapi keharusan hukum.

Kasus ini sudah cukup lama digarap oleh Kejaksaan dengan sangat hati-hati,” kata Mahfud melalui unggahannya di Instagram pada Rabu (17/5) malam.

Baca Juga :  Evaluasi Sakip Pemkab Barru Diganjar Penghargaan

Dalam unggahan itu, Mahfud menyadari bahwa penetapan tersangka dan penahanan Plate ini berlangsung di tahun politik sehingga sarat dengan tudingan politisasi.

Namun, ia menegaskan bahwa Kejagung tidak akan menetapkan seseorang tersangka jika tidak memiliki minimal dua bukti yang cukup.

“Saya tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi. Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik. Kalau tidak yakin dengan minimal dua alat bukti yang cukup, Kejaksaan tidak akan menjadikan siapapun sebagai tersangka,” ucap Mahfud.

Baca Juga :  Penghargaan KLA Pangkep Naik Tingkat Dari Kategori Pratama ke Madya

“Tapi jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan untuk menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum. Jika sudah cukup dua alat bukti, memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan,” paparnya menambahkan.

Mahfud meminta seluruh pihak untuk percaya proses hukum yang sedang berjalan. Ia berjanji akan terus mencermati dan mengawal kasus ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Lima Komisioner KPU Barru Terpilih Dilantik di Jakarta
Aliansi Mahasiswa Islam Indonesia Gelar Unjuk Rasa di DPRD Jateng Tuntut Beberapa Kasus Mafia Tanah di Indonesia
Suardi Hadiri Rakornas, Pemkab Barru Dukung Program P3PD
Kurir Langit Indonesia Kirim Bantuan Pangan Untuk Warga NTT
Menpan RB Resmikan MPP Pangkep, Bupati MYL Minta Pelayanan Dimanfaatkan Publik
Bupati MYL Terima Penghargaan Merparekraf
Komisioner KPU dan Bawaslu Barru Dilapor ke DKPP
KEK Pelabuhan Garongkong Dirancang Sebagai Penyanggah IKN

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 14:04 WIB

Buku Lika-liku Sengketa Pilpres 2024 Launching Serentak di Lima Kota

Rabu, 10 Januari 2024 - 12:51 WIB

Arus Bawah Indonesia Kembali Sapa Warga di Desa Ciraden

Sabtu, 4 November 2023 - 13:56 WIB

Ketum FAMI: Penegakan Hukum yang Profesional dan Proporsional Menunjang Stabilitas Kamtibmas Jelang Pesta Demokrasi

Jumat, 9 Agustus 2024 - 15:21 WIB

PT Semen Tonasa Borong Penghargaan Dari ESG 2024

Rabu, 12 Juli 2023 - 08:26 WIB

Suardi Hadiri Rakornas, Pemkab Barru Dukung Program P3PD

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 23:48 WIB

Pusat Inkubator Pengusaha Muda Mahasiswa Sulawesi Selatan, HIPMI PT Sulawesi Selatan sukses Luncurkan Program Edupreneurship.

Selasa, 30 April 2024 - 07:20 WIB

Pelatihan PBK BPVP di Pangkep Dibuka Sekjen Kemenaker RI

Rabu, 17 Juli 2024 - 20:04 WIB

Kurir Langit Open Donasi Bantu Bebaskan Masjid Fatimah Umar

Berita Terbaru

Daerah

Abaikan Penolakan, Group Alfamart Siap-siap Masuk Barru

Jumat, 17 Jan 2025 - 21:10 WIB

Peristiwa

87 Rumah Warga Dusun Lappadare Terancam Longsor

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:51 WIB

You cannot copy content of this page