instagram youtube

Bawaslu Kota Makassar: PPK dan PPS Rawan Bermain di Pemilu 2024

admin - Penulis Berita

Kamis, 26 Januari 2023 - 16:21 WIB

Pemilu 2024

Pemilu 2024

Minasanews.com, Makassar- Tugas anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) bukan perkara mudah. Paling sering dan rawan digoda oleh pihak yang berkepentingan dalam Pemilu maupun Pilkada.

Godaan politik uang ini tentu tak lepas dari kepentingan pihak tertentu yang kerap ingin mengubah hasil Pemilu. Dimana penyelenggara tingkat bawah ini yang berpotensi melakukan permainan suara jika salah satu partai atau caleg tidak puas hasil perhitungan di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Bercermin dari Pileg 2019 lalu, Pengadilan Negeri Makassar setidaknya memutuskan tujuh penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) di Makassar bersalah. Terdakwa divonis 4 bulan penjara dengan denda Rp5 juta dan 6 bulan penjara dengan denda Rp10 juta.

Baca Juga :  PDAM Makassar Matangkan Proyek Koneksi Pipa untuk Atasi Krisis Air di Dua Wilayah

Mereka adalah Ketua PPK Kecamatan Panakkukang  dan Ketua PPK Kecamatan Biringkanaya yang divonis dengan hukuman 4 bulan penjara dengan denda Rp 5 juta.

Sementara IAS, FA, MB, FR dan RM dijatuhi pidana kurungan 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan.

Mereka dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana pemilu berupa tindakan penggelembungan suara.

Komisioner Bawaslu Kota Makassar, Sri Wahyuningsih mengatakan pengalaman yang terjadi pada Pemilu 2019 lalu menjadi pembelajaran baginya dan pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap PPK dan PPS sampai saat ini.

Bahkan pihaknya telah mengingatkan kepada KPU Kota Makassar agar melihat integritas mereka. “Jadi kami sudah memberikan imbauan kepada KPU untuk memilih orang yang tidak memiliki masalah terutama berafiliasi dengan partai politik,” kata Sri Wahyuningsih, Rabu (25/1/2023).

Baca Juga :  Wali Kota Makassar Buka Workshop Peningkatan Kapasitas Organisasi Kemasyarakatan yang Digelar Kesbangpol

“Yang divonis oleh pengadilan kemarin (Hasil Pemilu 2019) tidak lagi menjadi penyelenggara,” bebernya.

Walau KPU sudah melakukan pelantikan terhadap PPK dan PPS, Bawaslu Kota Makassar tetap menerima aduan masyarakat, jangan sampai diantara mereka ada yang berafiliasi dengan partai politik. Apalagi pelaksanaan Pemilu masih cukup panjang.

“Kami masih menerima informasi dan kami akan menelusuri informasi tersebut, jika memang ada kami akan sampaikan ke KPU jika mereka terbukti. Kan ada calon penggantinya,” jelasnya.

Berita Terkait

Komisi II DPRD Barru Kaji Pakan Ternak dan Perikanan di Bone
Sukses Bawa Gerindra Dipileg 2024, Aska Mappe Banjir Pelamar Cawabup
Luluskan PPS yang Berafiliasi Parpol, KPU Makassar Pilih Bungkam
Warga 7 Kecamatan Yang Pernah Dikunjungi Rata-rata Berpihak ke dokter Ulfah-MHG
DPD Golkar Usul Tiga Nama Calon Ketua DPRD Barru
Deklarasi Andi Ina-Abustan Bertabur Tokoh
Tomas Dusun Bawasaloe dan Emak-emak Labuange Galang Dukungan Pemilih Untuk dokter Ulfah-MHG
Gegara Terima Uang Caleg Rp 200 Ribu, PPK dan PPS Dipecat

Berita Terkait

Senin, 23 September 2024 - 21:58 WIB

KPU Barru Sahkan Nomor Urut Paslon Bupati Wabup ARASKA 1, Ulfah-MHG 2 dan Andi Ina-Abustan 3

Minggu, 2 Juni 2024 - 13:24 WIB

Ikhtiar Akbar Andi Leluasa Persiapkan Diri Calon Wakil Bupati Luwu Timur

Minggu, 29 September 2024 - 09:56 WIB

KPU Barru Duduk Bersama Media-LSM Dalam Wujudkan Integritas Pilkada

Sabtu, 25 November 2023 - 08:50 WIB

DPRD Barru Agendakan Konsultasi UU Kabupaten ke DPR RI

Kamis, 14 November 2024 - 15:55 WIB

Usai Debat Pilkada Malam, Siang dokter Ulfah-MHG Temui Warga Mallusetasi

Rabu, 17 April 2024 - 07:36 WIB

RMS Sebut Bupati Barru Suardi Saleh Masuk Daftar 10 Bakal Cawagub Nasdem

Senin, 24 Februari 2025 - 12:12 WIB

Tak Butuh Waktu Lama, Andi Ina Langsung Ganti Plh Sekda

Selasa, 26 Desember 2023 - 16:35 WIB

Gegara Terima Uang Caleg Rp 200 Ribu, PPK dan PPS Dipecat

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita