instagram youtube

Andi Ina Janji Bentuk 55 Koperasi Merah Putih

Rusdi - Penulis Berita

Rabu, 30 April 2025 - 22:52 WIB

Minasanews.Com.Barru— Bupati Barru A. Ina Kartika Sari SH. M. Si Menggelar Sosialisasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Baruga Singkeru Ada’e, Lantai VI MPP, Kantor Bupati Barru , Selasa sore (29/04/2025)

Dalam sambutannya, Bupati Barru menyampaikan bahwa program pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan instruksi langsung dari Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

“Hal ini sangat penting dan urgen terkait pertemuan kita terkhusus kehadiran para camat, para Kepala Desa dan Lurah dengan tentunya sebagai bagian dari pada pembentukan akte koperasi merah putih”, ucapnya

Lanjut, Bupati menjelaskan bahwa kabupaten Barru terdiri dari 40 Desa 15 Kelurahan, maka akan ada 55 Koperasi Merah Putih yang ada di kabupaten Barru yang nantinya namanya akan sesuai dengan nama Desa/kelurahan masing masing.

Baca Juga :  Harapan Andi Ina, Pengurus Koperasi Merah Putih Amanah Jalankan Tugas

Melalui rapat BPD Pembentukan akte Koperasi ini dan orga organ yang ada di akte itu di putuskan bersama.

Pada kesempatan ini, ia menekankan kepada kepala desa/kelurahan bahwa nama nama yang di putuskan menjadi anggota Koperasi ini mereka bukan pribadi yang melainkan mewakili masyarakat di desanya

“Insya Allah Launching oleh Bapak Presiden dihari Koperasi pada tanggal 12 Juli Tahun 2025, maka dari itu hal ini apa yang kita laksanakan hari ini sebagai Bupati harus disegerakan”, terangnya

Baca Juga :  Kapolres Barru Komitmen Kawal Koperasi Merah Putih

Ia menginginkan Kabupaten Barru insyaallah menjadi daerah yang pertama yang tentunya 55 Desa Koperasinya sudah harus tentunya sudah ada dan sah sebelum tanggal 12 Juli 2025.

Di akhir sambutannya, Bupati mengajak kepada kepala desa/kelurahan untuk disegerakan pembentukannya, karena pembentukan ini ada di Desa/kelurahan.

Pembentukannya tentu sesuai dengan pendirian badan hukum. Koperasi itu didirikan minimal 9 orang dan maksimal 20 orang dimana kepala desa/kelurahan secara Ex Officio karena jabatannya sebagai pengawas.( Udi)

Berita Terkait

Patmor Sabhara Polres Barru Amankan Pembalap Liar
Kapolres Barru ‘Larang’ Penambang Beroperasi Tanpa Izin
Ketua DPRD Barru Hadiri Pembukaan Pasar Ramadhan
Gerakkan Perkembangan Ekonomi Desa, Semen Tonasa Inisiasi Pelatihan Produksi Paving Blok
Tiga Perwira Polres Barru Dimutasi
Ketersediaan Air Bersih PDAM Barru Paling Disorot Dalam Raker El Nino Dewan
Bupati Barru Deadline Kadis PUTR Perbaiki Jalan Rusak Desa Galung
Bapemperda DPRD Barru Bersama Bagian Hukum Bedah Propemperda

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:47 WIB

Tanggap Bencana, PT Semen Tonasa Bantu Korban Kebakaran di Panaikang

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 16:42 WIB

Pemerintah Pusat Harus Serius Perhatikan Pelabuhan Garongkong dan Pertambangan Rakyat

Minggu, 26 Oktober 2025 - 13:41 WIB

Jaringan Internet Telkom Siap Sasar Hingga Pelosok Barru

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:32 WIB

Ketua IKA UNHAS Sebut Bupati Barru Paling Rajin Komunikasi Pemerintah Pusat

Jumat, 13 September 2024 - 07:41 WIB

Bupati Pangkep Harap Petani dan Peternak Masuk Asuransi

Senin, 30 Oktober 2023 - 18:57 WIB

Bamus DPRD Barru Agendakan Rapat Penyerahan Ranperda APBD 2024

Rabu, 9 Oktober 2024 - 15:57 WIB

Bupati Barru Sebut Peringatan Maulid Selalu Dihadiri Banyak Perempuan

Jumat, 22 November 2024 - 09:45 WIB

Tugas dan Wewenang Ketua BK DPRD Barru Dibawah Kendali AFK Majid

Berita Terbaru

Daerah

Sinergi Pemkab Barru dan Polda Sulsel

Jumat, 9 Okt 2026 - 07:02 WIB

Daerah

Bupati Barru Prihatin Capaian BTQ Siswa SMA

Kamis, 8 Okt 2026 - 16:00 WIB

Daerah

Sinergi Pemkab Barru dan Nahdatul Ulama

Rabu, 7 Okt 2026 - 16:41 WIB

Daerah

Bupati Barru Usul Bantuan CSR Sampah ke PLN

Rabu, 7 Okt 2026 - 16:27 WIB