instagram youtube

Andi Ina Janji Bentuk 55 Koperasi Merah Putih

Rusdi - Penulis Berita

Rabu, 30 April 2025 - 22:52 WIB

Minasanews.Com.Barru— Bupati Barru A. Ina Kartika Sari SH. M. Si Menggelar Sosialisasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Baruga Singkeru Ada’e, Lantai VI MPP, Kantor Bupati Barru , Selasa sore (29/04/2025)

Dalam sambutannya, Bupati Barru menyampaikan bahwa program pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan instruksi langsung dari Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

“Hal ini sangat penting dan urgen terkait pertemuan kita terkhusus kehadiran para camat, para Kepala Desa dan Lurah dengan tentunya sebagai bagian dari pada pembentukan akte koperasi merah putih”, ucapnya

Lanjut, Bupati menjelaskan bahwa kabupaten Barru terdiri dari 40 Desa 15 Kelurahan, maka akan ada 55 Koperasi Merah Putih yang ada di kabupaten Barru yang nantinya namanya akan sesuai dengan nama Desa/kelurahan masing masing.

Baca Juga :  Harapan Andi Ina, Pengurus Koperasi Merah Putih Amanah Jalankan Tugas

Melalui rapat BPD Pembentukan akte Koperasi ini dan orga organ yang ada di akte itu di putuskan bersama.

Pada kesempatan ini, ia menekankan kepada kepala desa/kelurahan bahwa nama nama yang di putuskan menjadi anggota Koperasi ini mereka bukan pribadi yang melainkan mewakili masyarakat di desanya

“Insya Allah Launching oleh Bapak Presiden dihari Koperasi pada tanggal 12 Juli Tahun 2025, maka dari itu hal ini apa yang kita laksanakan hari ini sebagai Bupati harus disegerakan”, terangnya

Baca Juga :  LPPM UCM Optimis Pengentasan Kemiskinan Ekstrim 2024 Pangkep 0 Persen

Ia menginginkan Kabupaten Barru insyaallah menjadi daerah yang pertama yang tentunya 55 Desa Koperasinya sudah harus tentunya sudah ada dan sah sebelum tanggal 12 Juli 2025.

Di akhir sambutannya, Bupati mengajak kepada kepala desa/kelurahan untuk disegerakan pembentukannya, karena pembentukan ini ada di Desa/kelurahan.

Pembentukannya tentu sesuai dengan pendirian badan hukum. Koperasi itu didirikan minimal 9 orang dan maksimal 20 orang dimana kepala desa/kelurahan secara Ex Officio karena jabatannya sebagai pengawas.( Udi)

Berita Terkait

Bamus Awal Bulan DPRD Barru Agendakan Tujuh Kegiatan
Komisi II DPRD Barru Raker Bersama Pemkab, Ini Yang Dibahas
Dua Wakil Barru Diverifikasi Tim Penilai Lomba Desa dan Kelurahan
Ketua DPRD Barru Support Program Pasar Murah DPD II Golkar
Dihadapan NH, Bupati Andi Ina Paparkan Capaian dan Potensi Daerah
Ditetapkan Jadi Desa BRILian, Batupute Barru Gelar Semarak Kemerdekaan
Seluruh Persiapan Napak Tilas Perjuangan Paccekke Harus Tuntas
Hadiri Yudisium Santri Pondok Modern Kurir Langit, Suardi Wakafkan Satu Unit Sepeda Motor

Berita Terkait

Senin, 15 Juli 2024 - 07:46 WIB

Suardi Nilai Desain Maskot SiPade Luar Biasa

Jumat, 10 November 2023 - 06:12 WIB

Atap Pasar Pekkae Rusak Parah, Legislator Barru Prihatin

Kamis, 3 April 2025 - 11:20 WIB

Umat Muslim di PT Semen Tonasa Laksanakan Shalat Idul Fitri 1446 H dengan Khidmat

Kamis, 6 November 2025 - 21:50 WIB

Wabup.Barru Saksikan Proses Sunnat Massal Zam-zam Center

Kamis, 21 Desember 2023 - 06:33 WIB

Bupati MYL Warning Kasus Demam Berdarah Harus Jadi Perhatian

Sabtu, 8 Februari 2025 - 16:13 WIB

Harapan Ketua DPRD Barru Untuk STQH ke XXVIII

Jumat, 23 Agustus 2024 - 05:08 WIB

Bupati MYL Serahkan Hadiah Umrah Untuk Juara 1 MTQ-STQ Tingkat Sulsel

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:53 WIB

“Diklat Finance for Non Finance” Dorong Karyawan Memahami Dampak Finansial dalam Setiap Keputusan Kerja

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita