instagram youtube

Andi Ina Janji Bentuk 55 Koperasi Merah Putih

Rusdi - Penulis Berita

Rabu, 30 April 2025 - 22:52 WIB

Minasanews.Com.Barru— Bupati Barru A. Ina Kartika Sari SH. M. Si Menggelar Sosialisasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Baruga Singkeru Ada’e, Lantai VI MPP, Kantor Bupati Barru , Selasa sore (29/04/2025)

Dalam sambutannya, Bupati Barru menyampaikan bahwa program pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan instruksi langsung dari Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

“Hal ini sangat penting dan urgen terkait pertemuan kita terkhusus kehadiran para camat, para Kepala Desa dan Lurah dengan tentunya sebagai bagian dari pada pembentukan akte koperasi merah putih”, ucapnya

Lanjut, Bupati menjelaskan bahwa kabupaten Barru terdiri dari 40 Desa 15 Kelurahan, maka akan ada 55 Koperasi Merah Putih yang ada di kabupaten Barru yang nantinya namanya akan sesuai dengan nama Desa/kelurahan masing masing.

Baca Juga :  Wabup Abustan Warning Koperasi Merah Putih Jangan Sampai Mati Suri

Melalui rapat BPD Pembentukan akte Koperasi ini dan orga organ yang ada di akte itu di putuskan bersama.

Pada kesempatan ini, ia menekankan kepada kepala desa/kelurahan bahwa nama nama yang di putuskan menjadi anggota Koperasi ini mereka bukan pribadi yang melainkan mewakili masyarakat di desanya

“Insya Allah Launching oleh Bapak Presiden dihari Koperasi pada tanggal 12 Juli Tahun 2025, maka dari itu hal ini apa yang kita laksanakan hari ini sebagai Bupati harus disegerakan”, terangnya

Baca Juga :  Gubernur ASS Dijadwalkan Nginap di Barru dan Malming Temu Kades

Ia menginginkan Kabupaten Barru insyaallah menjadi daerah yang pertama yang tentunya 55 Desa Koperasinya sudah harus tentunya sudah ada dan sah sebelum tanggal 12 Juli 2025.

Di akhir sambutannya, Bupati mengajak kepada kepala desa/kelurahan untuk disegerakan pembentukannya, karena pembentukan ini ada di Desa/kelurahan.

Pembentukannya tentu sesuai dengan pendirian badan hukum. Koperasi itu didirikan minimal 9 orang dan maksimal 20 orang dimana kepala desa/kelurahan secara Ex Officio karena jabatannya sebagai pengawas.( Udi)

Berita Terkait

Suardi Laporkan ke Pj Gubernur Sulsel Luas Areal Lahan Nenas Desa Jangsn-Jangan Capai 150 Hektar
Bupati MYL Harap Bantuan ke Warga Tondong Tallasa Merata
Puluhan Tahun ‘Ngabdi’ di Intelkam, Kini Iptu Yusran Jabat Kapolsek
DPRD Barru Tukar Pengalaman Bahas Pokir dan Musrembang
Peringati Hari AKHLAK BUMN ke 4 Tahun, Karyawan PT Semen Tonasa Bersaing Rebut Juara Lomba Masak
Andi Ina Bincang Santai Pedagang UMKM di Alun-alun
Bupati MYL Minta Warga Berkontribusi Positif Demi Indonesia Maju
Jalur Bulu Dua Belum Rampung, Rekanan Bayar Denda

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:46 WIB

DPRD Pangkep Kaji Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas

Selasa, 24 Februari 2026 - 07:07 WIB

Pemkab Barru Bersama Balitbang Rancang Kolaborasi Penguatan Moderasi Beragama

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:26 WIB

Ketua Komisi I DPRD Barru Pimpin Pemantauan Sungai Rawan Banjir

Senin, 15 Desember 2025 - 13:57 WIB

Wabup Abustan Warning BPD Tidak Terjebak Konflik Internal

Kamis, 22 Mei 2025 - 08:12 WIB

Ketua DPRD Barru Harap Harkitnas Jadi Moment Kebangkitan Warga

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:55 WIB

Bupati Andi Ina: Evaluasi Kinerja Program Pijakan Dasar Perubahan RKPD

Minggu, 10 Desember 2023 - 06:15 WIB

Kaji Investasi Untuk Barru, Dewan Kunker ke DPMTSP Pemprov Sulsel

Kamis, 28 Maret 2024 - 06:52 WIB

Usai Terima LKPJ 2023 Bupati Barru, Ketua DPRD Janji Bahas Bersama Anggota Dewan

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Andi Ina Apresiasi Kehadiran Hoplin Preschool

Sabtu, 4 Jul 2026 - 20:59 WIB

Daerah

Bupati Andi Ina Apresiasi Kehadiran Hoplin Preschool

Sabtu, 4 Jul 2026 - 20:49 WIB

Dilarang Curi berita