instagram youtube

Andi Ina Janji Bentuk 55 Koperasi Merah Putih

Rusdi - Penulis Berita

Rabu, 30 April 2025 - 22:52 WIB

Minasanews.Com.Barru— Bupati Barru A. Ina Kartika Sari SH. M. Si Menggelar Sosialisasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Baruga Singkeru Ada’e, Lantai VI MPP, Kantor Bupati Barru , Selasa sore (29/04/2025)

Dalam sambutannya, Bupati Barru menyampaikan bahwa program pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan instruksi langsung dari Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

“Hal ini sangat penting dan urgen terkait pertemuan kita terkhusus kehadiran para camat, para Kepala Desa dan Lurah dengan tentunya sebagai bagian dari pada pembentukan akte koperasi merah putih”, ucapnya

Lanjut, Bupati menjelaskan bahwa kabupaten Barru terdiri dari 40 Desa 15 Kelurahan, maka akan ada 55 Koperasi Merah Putih yang ada di kabupaten Barru yang nantinya namanya akan sesuai dengan nama Desa/kelurahan masing masing.

Baca Juga :  Tata Kelola Koperasi Harus Berlandaskan Prinsip POAC

Melalui rapat BPD Pembentukan akte Koperasi ini dan orga organ yang ada di akte itu di putuskan bersama.

Pada kesempatan ini, ia menekankan kepada kepala desa/kelurahan bahwa nama nama yang di putuskan menjadi anggota Koperasi ini mereka bukan pribadi yang melainkan mewakili masyarakat di desanya

“Insya Allah Launching oleh Bapak Presiden dihari Koperasi pada tanggal 12 Juli Tahun 2025, maka dari itu hal ini apa yang kita laksanakan hari ini sebagai Bupati harus disegerakan”, terangnya

Baca Juga :  Sukses Raih Penghargaan Dana Desa, Kades Tetap di Workshop Pengelolaan Keuangan

Ia menginginkan Kabupaten Barru insyaallah menjadi daerah yang pertama yang tentunya 55 Desa Koperasinya sudah harus tentunya sudah ada dan sah sebelum tanggal 12 Juli 2025.

Di akhir sambutannya, Bupati mengajak kepada kepala desa/kelurahan untuk disegerakan pembentukannya, karena pembentukan ini ada di Desa/kelurahan.

Pembentukannya tentu sesuai dengan pendirian badan hukum. Koperasi itu didirikan minimal 9 orang dan maksimal 20 orang dimana kepala desa/kelurahan secara Ex Officio karena jabatannya sebagai pengawas.( Udi)

Berita Terkait

Wabup.Barru Saksikan Proses Sunnat Massal Zam-zam Center
Tiga Hari Tinggalkan Rumah, Kakek Ditemukan Tak Bernyawa
Andi Ina Janji Tempatkan ASN Sesuai Kompetensi, Bukan Kedekatan
Pasca MoU Desa Pao-pao,Ketua ICMI Sulsel Temui Bupati Barru
Pemkab Barru Galang Komitmen Bentuk Desa Siaga TB
Tim 1 DPRD Barru Akhiri Sosialisasi Ranperda Inisiatif di Kecamatan Pujananting
Bapemperda DPRD Barru Terima Tim Pansus II DPRD Soppeng
Barru Salah Satu Incaran Lokasi Rencana Pembentukan Yonif TP

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 13:04 WIB

Fishing Fun Tournament Moment Tangkap Ikan Tanpa Zat Kimia

Kamis, 19 September 2024 - 04:54 WIB

Suardi Nilai Peringatan Maulid Sesuai Visi Barru Bernafaskan Keagamaan

Senin, 4 September 2023 - 19:12 WIB

Diakhir Masa Jabatan, Gubernur Andalan Resmikan Mesin Pengolahan Sampah RDF

Senin, 22 September 2025 - 20:18 WIB

Pemkab Pangkep Komitmen Perkuat Kelembagaan Pengelolaan Sampah Hingga Desa Kelurahan

Sabtu, 30 Maret 2024 - 10:40 WIB

Bupati Barru Ajak Jamaah Masjid Ad Da’wah Mangkoso Maksimalkan Ibadah Ramadan

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 10:50 WIB

PPI Barru Gelar Aksi Bagi-bagi Bendera Merah Putih

Jumat, 10 Februari 2023 - 15:49 WIB

Gegara Alih Nama Sertifikat Tanah, LITCW Demo Kantor BPN dan Notaris

Jumat, 19 September 2025 - 09:44 WIB

Aroma Busuk Bikin Geger Warga Jalan Pasar Sentral Lama, Ternyata Dari Jenazah Pemilik Toko

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita