Minasanews.Com.Barru— Upaya partai Golkar melengserkan kadernya dari kursi Wakil Ketua DPRD Barru yang dijabat H Kamil Ruddin. Akhirnya dimentahkan sendiri oleh pihak DPD Golkar setempat. Hal ini menyusul adanya surat permohonan dari Golkar Barru yang mengusulkan ke Badan Musyawarah(Bamus) untuk dilakukan penghentian proses Pergantian Antar Waktu( PAW) dari sisa masa jabatan 2019-2024 Wakil Ketua DPRD.
Surat masuk permohonan pengusulan pemberhentian proses PAW Wakil Ketua DPRD Barru sudah diterima pihak Bamus dua pekan lalu dan langsung direspon. Surat itu telah diterima pihak Sekretariat dewan kemudian diagendakan oleh Bamus.
Ketua Bamus DPRD Barru Lukman, T yang dihubungi Selasa(23/1/2024) membenarkan adanya surat masuk dari DPD Golkar Barru yang ditandatangani dua unsur pimpinan dari Partai Golkar daerah ini.
“Surat permohonan pemberhentian proses PAW Wakil Ketua DPRD Barru itu ditanda tangani Ketua DPD Golkar Barru Mudassir Hasri Gani dan Sekretarisnya Hacing. Surat itu sudah diterima dan dibahas pihak Bamus untuk tidak lagi ditindaklanjuti proses PAW nya berdasarkan usulan partai itu sendiri,” ucap Lukman.
Sebelumnya ditubuh partai Golkar sempat terjadi perang dingin dengan kadernya yang duduk dikursi Wakil Ketua DPRD Barru yang dijabat oleh Kamil Ruddin karena ada upaya untuk melengserkan. Bahkan perseteruan tak terhindarkan, sebab Kamil sempat memperkarakan masalah ini ke meja hijau.
Ironisnya pihak Golkar sendiri kembali mengajukan surat permohonan untuk membatalkan usulan pergantian Wakil Ketua DPRD Barru ke pihak Bamus dewan.
Memang sebelumnya DPD Golkar, kata Ketua Bamus beberapa kali mengajukan surat pengusulan pergantian Wakil Ketua DPRD untuk dibahas dalam Bamus. “Tetapi ketika itu surat tersebut tidak direspon pihak Bamus karena belum ada surat resmi dari pihak DPP Golkar dan sementara masalah perseteruan ini dalam proses hukum perdata di PN Barru,” terangnya.( Udi)





















