instagram youtube

Bamus Dewan Respon Surat DPD Golkar Untuk Hentikan Proses PAW Wakil Ketua DPRD Barru

Rusdi - Penulis Berita

Rabu, 24 Januari 2024 - 09:59 WIB

Minasanews.Com.Barru— Upaya partai Golkar melengserkan kadernya dari kursi Wakil Ketua DPRD Barru yang dijabat H Kamil Ruddin. Akhirnya dimentahkan sendiri oleh pihak DPD Golkar setempat. Hal ini menyusul adanya surat permohonan dari Golkar Barru yang mengusulkan ke Badan Musyawarah(Bamus) untuk dilakukan penghentian proses Pergantian Antar Waktu( PAW) dari sisa masa jabatan 2019-2024 Wakil Ketua DPRD.

Surat masuk permohonan pengusulan pemberhentian proses PAW Wakil Ketua DPRD Barru sudah diterima pihak Bamus dua pekan lalu dan langsung direspon. Surat itu telah diterima pihak Sekretariat dewan kemudian diagendakan oleh Bamus.

Ketua Bamus DPRD Barru Lukman, T yang dihubungi Selasa(23/1/2024) membenarkan adanya surat masuk dari DPD Golkar Barru yang ditandatangani dua unsur pimpinan dari Partai Golkar daerah ini.

Baca Juga :  Workshop Transformasi Energi 2025 PT Semen Tonasa

“Surat permohonan pemberhentian proses PAW Wakil Ketua DPRD Barru itu ditanda tangani Ketua DPD Golkar Barru Mudassir Hasri Gani dan Sekretarisnya Hacing. Surat itu sudah diterima dan dibahas pihak Bamus untuk tidak lagi ditindaklanjuti proses PAW nya berdasarkan usulan partai itu sendiri,” ucap Lukman.

Sebelumnya ditubuh partai Golkar sempat terjadi perang dingin dengan kadernya yang duduk dikursi Wakil Ketua DPRD Barru yang dijabat oleh Kamil Ruddin karena ada upaya untuk melengserkan. Bahkan perseteruan tak terhindarkan, sebab Kamil sempat memperkarakan masalah ini ke meja hijau.

Baca Juga :  PT Masmindo Klarifikasi Proses Pembebasan Lahan

Ironisnya pihak Golkar sendiri kembali mengajukan surat permohonan untuk membatalkan usulan pergantian Wakil Ketua DPRD Barru ke pihak Bamus dewan.

Memang sebelumnya DPD Golkar, kata Ketua Bamus beberapa kali mengajukan surat pengusulan pergantian Wakil Ketua DPRD untuk dibahas dalam Bamus. “Tetapi ketika itu surat tersebut tidak direspon pihak Bamus karena belum ada surat resmi dari pihak DPP Golkar dan sementara masalah perseteruan ini dalam proses hukum perdata di PN Barru,” terangnya.( Udi)

Berita Terkait

Legislator Barru Kunker Ranperda Retribusi dan Pajak Daerah di Sidrap
Wakil Rakyat Barru Konsultasi Publik Naskah Akademik Ranperda Pesantren
Program Peduli Perkimtan, Bupati MYL Berbagi Ratusan Bak Air
Bapemperda DPRD Barru Terima Tim Pansus II DPRD Soppeng
Andi Ina Janji Tempatkan ASN Sesuai Kompetensi, Bukan Kedekatan
Ketua DPRD Barru Hadiri Pembukaan Gerakan Pangan Murah
Pesan OPS Patuh Pj Sekda, Warga Barru Tertib Lalulintas
Kafilah Pangkep Pemantapan Hadapi MTQ.ke 33 Sulsel di Takalar

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:11 WIB

Bupati Andi Ina Saksikan Gubernur ASS Teken MoU dengan Kepala BPS

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:31 WIB

Bupati Andi Ina Warning Pelaksana Proyek Jalan Harus Sesuai Konstruksi

Selasa, 5 September 2023 - 07:42 WIB

Suardi Terharu Ditinggal Gubernur Andalan Sulsel

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:39 WIB

Pemkab Barru Keliling Tujuh Kecamatan Gelar GPM Selama Ramadan

Kamis, 5 Oktober 2023 - 15:09 WIB

Rapat Bamus Awal Oktober 2023 Dipimpin Wakil Ketua DPRD Barru

Rabu, 9 April 2025 - 20:06 WIB

Bupati Barru Sebut Manasik Haji Nilai Urgen CJH

Senin, 19 Juni 2023 - 21:52 WIB

Dukung Sijagai, Pemerintah Kecamatan Liukang.Tupabbiring Gelar Puskesmas Keliling

Rabu, 19 Juli 2023 - 20:33 WIB

Sambut 1 Muharram 1445 Hijriyah, Desa Mattiro Matae Gelar Tabligh Akbar dan Zikir

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita