Minasanews.Com.Barru— Dari data Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Barru ada sekitar 64 pengusaha tambang berkategori besar melakukan aktifitas penambangan diwilayah kabupaten Barru. Para penambang telah mengantongi izin dari pihak Pemprov Sulsel.
Hanya saja pihak DPRD Barru menduga banyak diantaranya bermasalah bukan karena tidak memiliki izin. Tetapi sejumlah penambang itu banyak yang keluar dari titik koordinat saat melakukan aktifitas. “Makanya kita lakukan rapat dengar pendapat( RDP) bersama pihak terkait,” ujar Syamsuddin yang memimpin sidang dalam RDP ini, Jum’at(17/2).
Diakui Syamsuddin yang juga legislator Partai Golkar ini, rata-rata memang para penambang berkategori besar ini mengantongi izin. “Tetapi para penambang yang berjumlah sekitar 64 ini, diduga sudah banyak yang keluar dari titik koordinat. Itulah sebabnya kita agendakan RDP untuk mengklarifikasi dengan Instansi terkait,” ujar Syamsuddin.
Sementara itu Kadis DLH Barru, Andi Unru yang ditemui usai RDP dikantor DPRD Barru menyebutkan pihak DLH tidak memiliki kewenangan dalam hal penerbitan izin tambang. “Apalagi jika ada yang melanggar. Pelanggaran penambang menjadi kewenangan Inspektur tambang,” ujar Andi Unru.
Ditambahkan Andi Unru justru penambang rakyat yang banyak tidak memiliki izin tambang. “Tetapi kita berharap penambang berkategori kecil ini disarankan untuk mengurus legalitasnya secara berkelompok bukan dengan cara perorangan,” tambahnya.( Udi)