instagram youtube

Bupati Barru Tegaskan Revisi RTRW Sebuah Kebutuhan Dasar

Rusdi - Penulis Berita

Selasa, 16 September 2025 - 17:41 WIB

Minasanews.Com.Jakarta – Pemerintah Kabupaten Barru bersama Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Pemanfaatan Ruang (Ditjen P2PR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Barru, di ruang rapat Lt. 5 Wing 2 Gedung Kementerian ATR/BPB di Jakarta 16/9/2025.

Berita acara tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, S.H., M.Si., bersama Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ditjen P2PR Kementerian ATR/BPN, Agus Susanto, ST., M.Sc.,

Bupati Barru menegaskan bahwa revisi RTRW bukan hanya kewajiban administratif, melainkan kebutuhan mendasar untuk menjawab dinamika pembangunan, investasi, dan kebutuhan masyarakat.

Penandatanganan ini menjadi langkah penting untuk memastikan pemanfaatan ruang di Kabupaten Barru berjalan sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berkelanjutan, tertib, serta mendukung arah pembangunan daerah

Baca Juga :  Prof. Dr. Syamsurijal Tan, S.E., M.A. Dukung Kebijakan Pemerintah Cegah Penyelundupan dan Perdagangan Ilegal Guna Optimalkan Penerimaan Daerah dan Nasional

“RTRW adalah pedoman arah pembangunan daerah. Dengan verifikasi penanganan IPPR ini, kita pastikan pemanfaatan ruang di Barru berjalan sesuai aturan, tidak menimbulkan masalah lingkungan, dan mendukung kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati.

Pihak Kementerian ATR/BPN melalui Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ditjen P2PR Kementerian ATR/BPN, Susanto, ST., M.Sc menyambut baik komitmen Pemkab Barru yang dinilai serius dalam menata pemanfaatan ruang.

Melalui revisi RTRW ini, Barru diharapkan memiliki dokumen perencanaan yang lebih responsif, akomodatif terhadap potensi daerah, serta mampu menutup celah terjadinya pelanggaran tata ruang di masa depan.

Baca Juga :  Bupati Andi Ina Siap Membumikan Pancasila

Berdasarkan hasil verifikasi, ditemukan 23 titik indikasi pelanggaran tata ruang di Kabupaten Barru, dengan 4 titik di antaranya terbukti melanggar.

Temuan ini katanya menjadi catatan penting sekaligus mempertegas urgensi penyelesaian revisi RTRW agar segera dijadikan acuan pembangunan daerah.

Kegiatan ini turut dihadiri:
Kasubdit Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Ditjen P2PR Kementerian ATR/BPN, Agus Sutrisno, A.PMH., M.H., C. Med. Plt. Kepala Dinas PUTR Perkim Kabupaten Barru, Ir. Andi Indra Jaya, ST., MT. Kepala Dinas PTSP Kabupaten Barru. Andi Syukur Makkawaru, S. STP. M. Si. Kepala Bagian Protokol Setda Barru. H. Taufik Azis, S.STP., M.M. Kepala Bagian Umum Setda, Ashar Hamid, S. IP. M. Si.( Udi)

Berita Terkait

Bupati Andi Ina Jadi Sosok ‘ Decision Maker’ di Program CNN Indonesia
Wabup Barru Jalani Retret Dua Hari di Magelang
Pemkab Barru Kembangkan Desa Perikanan Cerdas
Capai Presentase Stunting Terendah, Bupati Barru Terima Penghargaan
PT Semen Tonasa Borong Penghargaan Dari ESG 2024
Barru 9 Kali Boyong Piala Adipura Kategori Kota Kecil
Pj Sekda Barru Seharian Audiens Dua Direktorat Kementerian PUPR
Barru Komitmen Perkuat Petani dan Kelompok Usaha Demi Hilirisasi

Berita Terkait

Rabu, 22 Maret 2023 - 21:19 WIB

Bidang PTKP HMI Cabang Semarang Selanggarakan Dialog Demokrasi Sukseskan Pemilu 2024

Selasa, 23 Januari 2024 - 10:44 WIB

Ketua PC IMM Makassar Timur Periode Pertama Sakinah Fitrianti Pemateri di Darul Arqam Nasional

Kamis, 23 April 2026 - 06:31 WIB

BPS RI Puji Tren Positif Indikator Ketenagakerjaan Barru

Kamis, 7 Maret 2024 - 06:35 WIB

Diskominfo Pangkep Juara 1 Kontribusi Konten Audio Visual AMC 2024 Kemenkominfo RI

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 20:22 WIB

Hasnah Syam Optimis Pekerja Migran Semakin Terlindungi Dari Kawan dan Relawan PMI

Kamis, 10 Agustus 2023 - 21:26 WIB

MUSCAB Pemuda Pancasila SAPMA UNM Menuai Berbagai Kontroversi

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 20:26 WIB

Semiloka Nasional DDI Dirangkai Temu Kangen

Kamis, 18 Mei 2023 - 09:28 WIB

Mahfud soal Johnny Plate: Tak Ada 2 Bukti Tak Akan Dijadikan Tersangka

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita