Minasanews.com,MAKASSAR — Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar melakukan tindakan penertiban dan penyegelan terhadap bangunan rumah kost permanen dua lantai yang berlokasi di Jalan Puri Raya XIV, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, Senin (26/10/2026).
Penyegelan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Distaru Makassar, Aguz Mulia, S.STP., M.Si., bersama tim penertiban bangunan.
Tindakan ini dilakukan lantaran pembangunan rumah kost milik salah satu warga tersebut dinilai tidak didasari Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Penertiban dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar tertanggal 23 Oktober 2026, sebagai tindak lanjut pengawasan terhadap bangunan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.
Kegiatan penyegelan juga melibatkan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait guna memastikan proses penertiban berjalan tertib dan sesuai prosedur.
Melalui langkah ini, Distaru Makassar menegaskan komitmennya dalam meningkatkan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang serta mendorong masyarakat agar memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebelum mendirikan bangunan.
Penertiban tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi pemilik maupun pengembang bangunan untuk mematuhi regulasi demi mewujudkan pembangunan Kota Makassar yang tertib, aman, dan sesuai tata ruang.
















