Minasanews.com,MAKASSAR — Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar menggelar sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dengan tema “SLF sebagai Tolak Ukur Keandalan Fungsi Bangunan Gedung” di Hotel Karebosi Premier Makassar, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Ir. Hamzah, S.T., M.T. dan Ir.H. Nurdin Mone,SE.,ST.,MSP untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya Sertifikat Laik Fungsi dalam menjamin keamanan dan kelayakan bangunan gedung.
Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar diwakili Kepala Bidang Tata Bangunan, Syaifuddin Sidjaya, S.Sos., yang menyampaikan sambutan sekaligus menekankan pentingnya pemenuhan persyaratan teknis dan administratif dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Dalam sambutannya, Syaifuddin menyampaikan bahwa bangunan gedung memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan kota, pertumbuhan ekonomi, pelayanan publik, serta berbagai aktivitas masyarakat. Karena itu, aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pengguna bangunan harus menjadi perhatian utama.
“Oleh karena itu, penyelenggaraan bangunan gedung tidak cukup hanya dengan memastikan bahwa bangunan telah selesai dibangun dan dapat digunakan. Lebih dari itu, kita perlu memastikan bahwa bangunan tersebut memenuhi persyaratan teknis dan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian disampaikan dalam sambutan tersebut.
Ia menjelaskan, Sertifikat Laik Fungsi bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen penting untuk memastikan bangunan gedung memenuhi persyaratan keselamatan dan keandalan sesuai fungsi yang telah ditetapkan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, peserta diharapkan memahami lebih jauh mengenai fungsi SLF, dasar hukum, serta persyaratan yang harus dipenuhi sebelum bangunan gedung dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Selain itu, sosialisasi ini menjadi upaya mendorong pemilik dan pengelola bangunan agar lebih memperhatikan pemeliharaan serta pemeriksaan kondisi bangunan secara berkala demi menjamin keselamatan penggunanya.
Pelaksanaan SLF mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung.
Dinas Penataan Ruang Kota Makassar berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan seluruh pemangku kepentingan terhadap ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung, sehingga terwujud bangunan yang andal, aman, tertib, dan berkelanjutan.
Upaya tersebut juga sejalan dengan visi Makassar MULIA, yakni Makassar Unggul, Inklusif, Aman, dan Berkelanjutan.
















