Minasanews.Com.Barru— Dalam tata tertib( Tatib) DPRD Barru diagendakan dua kali rapat Badan Musyawarah( Bamus) digelar. Rapat Bamus ditatib dewan dilaksanakan setiap tanggal 1 dan 15. Meski demikian jadwal kalender itu bisa bergeser, jika ada tanggal merah( libur).
“Seperti agenda Bamus hari ini, Senin(02/05/2023) diundur ke tanggal 2 Mei karena pada tanggal 1 Mei dalam kalender merupakan waktu libur memperingati hari Buruh, sehingga jadwal Bamus yang seharusnya berlangsung tanggal 1 Mei terpaksa digeser ke tanggal 2 Mei 2023,” ujar Hacing salah seorang legislator Barru.
DPRD Barru Senin ini dilaksanakan Bamus, kata Hacing, legislator Partai Golkar ini menyatakan dilaksanakan untuk membahas apa agenda 15 hari ke depan dan Bamus selanjutnya digelar lagi pada tanggal 15 untuk mengagendakan jadwal kegiatan anggota parlemen 15 hari berikutnya.
“Rapat Bamus merupakan agenda yang menentukan apa kegiatan selama 15 hari kedepan. Termasuk menetapkan jika ada masuk jadwal rapat dengar pendapat( RDP) dan beberapa kegiatan dewan lainnya,” bebernya.
Agenda rapat Bamus selalu dipimpin Ketua Bamus yang juga Ketua DPRD Barru. Dalam tatib kita di Dewan sekarang. Bamus hanya dilaksanakan dua kali dalam sebulan. Padahal tatib periode sebelumnya dilaksanakan tiga kali dalam sebulan.
Kegiatan Bamus setiap DPRD Kabupaten kota di Indonesia ada yang menyusun dalam tatib dua kali sebulan. Tetapi lanjut Hacing, “ada juga Parlemen di daerah lain yang mencantumkan dalam tatibnya Bamus tiga kali sebulan,” pungkasnya.( Udi)