Minasanews.Com.Barru— Rapat kerja tentang Peraturan Presiden terkait perubahan Perpres digelar DPRD Barru, Senin(25/9/2023) di ruang sidang paripurna dewan. Perpres yang dibahas para legislator yakni Peraturan Presiden No 53 tahun 2023.
Perpres No 53 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Presiden No 33 tahun 2020 terkait satuan harga regional. Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Barru Lukman, T dengan menghadirkan para kepala bagian, kasubag, pejabat fungsional dan Staf dalam lingkup sektetariat DPRD.
Sebelumnya undangan rapat kerja ini ditandantangani sekretariat DPRD Barru Drs Wardan tertanggal 20 September 2023. Surat undangan tersebut merupakan tindaklanjut dari surat Ketua DPRD Nomor 103.2/692/DPRD tanggal 20 September 2023 perihal undangan rapat kerja.
Secara spesifik raker tersebut tidak tertera dalam jadwal Bamus. Hanya saja dalam hasil rapat Bamus terdapat jadwal dari Kamis hingga Sabtu tanggal 21 sampai 30 september. Pengaturan agenda diserahkan kepada kebijakan pimpinan dewan.
Sebelumnya Ketua DPRD Barru Lukman, T mengakui jika dirinya telah mengagendakan rapat kerja terkait adanya perubahan Peraturan Presiden tentang satuan harga regional.
“Saya yang memimpin rapat tersebut. Rapat ini digelar untuk mencermati dan menerapkan segala aturan yang berhubungan dengan penentuan dan penetapan satuan harga yang berlaku secara regional berdasarkan aturan Perpres,” kata Lukman.( Udi)