instagram youtube

DPRD Barru Setujui Perubahan Kedua Perda Susunan Perangkat Daerah

Rusdi - Penulis Berita

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:07 WIB

Minasanews.Com.Barru– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemkab Barru, Kamis(3/7/2025) telah menyetujui dan menyepakati Perubahan kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Keputusan penting ini diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Barru, menandai langkah maju dalam penataan organisasi pemerintahan daerah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barru Syamsuddin Muhiddin didampingi Wakil Ketua I Andi Yenni dan Wakil Ketua II Alifandi Aska bersama para legislator lainnya. Rapat paripurna ini juga dihadiri Bupati Barru,.Andi Ina Kartika Sari serta jajaran pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Proses pembahasan Ranperda ini telah melalui serangkaian tahapan panjang, dimulai dari pengajuan oleh pihak eksekutif, pembahasan di tingkat komisi, hingga rapat kerja dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan setiap pasal dan ayat telah mengakomodasi kebutuhan serta aspirasi masyarakat Barru.

Baca Juga :  Banggar DPRD Barru Bersama PUPR Bahas Pokir Legislator

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Barru Syamsuddin Muhiddin menyampaikan bahwa persetujuan Ranperda ini merupakan wujud komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

“Ranperda ini sangat krusial dalam menata kembali struktur organisasi perangkat daerah agar lebih adaptif, efisien, dan responsif terhadap dinamika pembangunan serta kebutuhan masyarakat,” ujar Syamsuddin

Senada dengan itu, Bupati Barru juga mengapresiasi kerja keras DPRD dalam membahas Ranperda ini. Menurutnya, penetapan Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian organisasi, termasuk penempatan sumber daya manusia yang kompeten, guna mendukung visi dan misi pembangunan Kabupaten Barru.

Baca Juga :  Wabup Abustan Harap Negara Harus Hadir di Rumah Warga

Dengan disetujuinya Ranperda ini, Pemerintah Kabupaten Barru kini memiliki dasar hukum yang jelas untuk merestrukturisasi dan mengoptimalkan fungsi-fungsi perangkat daerah. Hal ini diharapkan dapat berdampak positif pada peningkatan kualitas pelayanan dasar, efisiensi birokrasi, serta percepatan pencapaian target-target pembangunan daerah di masa mendatang. “Setelah persetujuan ini, Ranperda akan diajukan untuk proses fasilitasi dan evaluasi di tingkat provinsi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah secara resmi,” pungkasnya.( Udi)

Berita Terkait

DPRD Barru Sahkan 5 Perda Eksekutif Selama 2023
Barru Salah Satu Incaran Lokasi Rencana Pembentukan Yonif TP
Bupati Andi Ina Dorong Kemawa Berkontribusi Demi Kemajuan Barru
Ini Yang Dibahas Komisi II DPRD Barru Saat RDP Bersama Instansi Mitra Kerja
Peduli Korban Kebakaran, Aliansi Jurnalis Barru Serahkan Bantuan
Bupati MYL Salat Id di Segeri, Wabup Syahban di Alun-alun
Pemkab Barru Dukung Penurunan Stunting Demi Capai Target Provinsi Hingga Nasional
TP Kunker di Barru Awasi Dana Transfer

Berita Terkait

Sabtu, 28 September 2024 - 20:22 WIB

Dimoment Maulid Suardi Ceritakan Tiga Kisah Rasulullah SAW

Kamis, 20 November 2025 - 19:17 WIB

Tata Kelola Koperasi Harus Berlandaskan Prinsip POAC

Kamis, 10 Oktober 2024 - 07:32 WIB

Suardi Motivasi Anak PAUD Saat Lomba Makan Telur, Mudah-mudahan Ada Jadi Bupati dan Gubernur

Jumat, 28 November 2025 - 06:56 WIB

Pemkab Barru Optimalisasi PAD dan Perketat Proyeksi Pendapatan

Senin, 6 April 2026 - 20:59 WIB

Andi Ina Tegas Tidak Ada Calon Titipan Pilkades Demi Hindari Sengketa

Sabtu, 30 September 2023 - 23:18 WIB

Sambut HAI, Bupati MYL Kukuhkan Istri Sebagai Bunda Forum Anak

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:35 WIB

Ketua DPRD Barru Support HUT Sulsel

Minggu, 2 Juli 2023 - 20:26 WIB

Desa dan Kelurahan di Kecamatan Balocci Wakil Pangkep Lomba Tingkat Provinsi

Berita Terbaru

Peristiwa

Penemuan Mayat Pria Gegerkan Warga Sumpang Binangae

Senin, 8 Jun 2026 - 22:13 WIB

Dilarang Curi berita