Minasanews.Com.Barru— Pihak DPRD Barru sudah menetapkan jadwal rapat paripurna Laporan Pertanggung Jawban( LKPJ) Bupati Barru 2022 dalam dua jadwal yakni tanggal 13 dan 14 April 2023. Hal ini dikondisikan dengan jadwal Bupati sehingga dewan menetapkan dua hari dari tanggal berbeda.
“Penetapan waktu ini sudah disepakati dewan. Apalagi batas akhir penetapan LKPJ itu 30 April 2023. Dua hari itu ditetapkan melalui pertimbangan matang,” ujar Wakil Ketua DPRD Barru AFK Majid saat ditemui Jum’at(7/4/2023).
Penetapan ini juga berpengaruh dengan penjadwalan sidang pembahasan dari ketigà Komisi yang ada di dewan, kata AFK Majid yang juga Wakil PKB di DPRD Barru ini. “Makanya sidang pembahasan realisasi anggaran dari seluruh OPD, Bagian hingga Perusahaan Daerah digelar secara marathon selama tiga hari,” terangnya.
Wakil Ketua DPRD Barru ini juga menambahkan bahwa dirapat Paripurna nanti. Rapat penetapan LKPJ tersebut akan dihadiri langsung Bupati Barru dan sidangnya dipimpin langsung Ketua DPRD.
“Itulah sebabnya kita didewan menyepakati memberikan dua hari jadwal untuk menggelar rapat paripurna penetapan LKPJ Bupati dengan mempertimbangkan jadwal dan kesempatan Bupati,” pungkasnya.( Udi)