Minasanews.Com.Pangkep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkep menggelar rapat penting di ruang rapat lantai dua, tanggal 22 Juli 2025 untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Pertemuan ini menjadi forum evaluasi kinerja keuangan pemerintah daerah sepanjang tahun lalu.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD, Andi Ilham Zainuddin, dan dihadiri oleh sejumlah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Di antara nama-nama yang hadir adalah Muh Tauhid, Rahmat Irsanullah, Syahruddin F, Muh Rezky Darmawansyah, Muhammad Ikhsan Baharuddin, Budiamin, Rahmat, Umar Haya, M Ramli, dan Abd Rasyid. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen legislatif dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik.
Sementara itu, dari pihak eksekutif, hadir Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kepala Badan Pendapatan Daerah, serta staf dari BKAD dan Bappelitbangda. Keterlibatan perwakilan pemerintah daerah ini sangat krusial untuk memberikan penjelasan teknis dan data yang diperlukan selama pembahasan.
Dalam sambutannya, Andi Ilham Zainuddin menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini adalah amanat undang-undang. “Penyusunan Ranperda ini mengacu pada Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,” jelasnya.
Rapat ini menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang digunakan dari APBD 2024 telah dilaporkan dengan benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta menjadi dasar untuk perencanaan anggaran di masa mendatang.( Udi)





















