Minasanews.Com.Barru— Pemecatan dua staf desa Cilellang dikecamatan Mallusetasi kini menjadi perhatian publik di Barru. Pasalnya oknum kades yang main pecat itu baru saja dilantik menjadi kepala desa Cilellang. Langkah pemecatan ini diduga pelanggaran terhadap Perbup No 22 tahun 2017.
Dalam Perbup No 22 tahun 2017 salah satu isinya proses pemberhentian dilakukan secara bertahap dan dengan alasan yang jelas.
Pemecatan dua staf desa yang namanya diinitialkan, M dan Y ini diduga dilakukan kades baru karena staf desa tersebut tidak mampu bekerjasama dengan kades baru tersebut
Kades Cilellang Perawati salah seorang kepala desa yang disebut-sebut memecat staf desanya saat ditemui Kamis(16/2) di pelataran Tower MPP menolak memberikan keterangan.
Perawati yang bersikap ramah saat ditemui dengan senyum sambil memberi sinyal tangan jika tidak ingin mengomentari soal pemberhentian staf desa yang dilakukannya.
Kepala DPMD, PPKB,PPPA Barru, Jamaluddin yang dihubungi secara terpisah menyatakan langkah kepala desa melakukan pemecatan staf desa merupakan pelanggaran terhadap Perbup jika tanpa alasan yang jelas.
Meski begitu untuk pemberhentian staf desa juga diatur dalam regulasi itu. Tetapi pihak DPMD akan memanggil kades Cilellang untuk mengklarifikasi dari langkah pemecatan yang telah diambil oleh kades tersebut.
Langkah pemecatan yang dilakukan kades Cilellang sudah kami terima dalam bentuk laporan dari pihak BPD Desa Cilellang. Laporan tersebut akan segera kami tindaklanjuti dengan lebih awal melakukan klarifikasi terhadap kepala desa.
Perawati sendiri belum cukup sebulan dilantik oleh Bupati Barru sebagai kades Cilellang. Ia dilantik bersama 27 kades lainnya di lantai 6 Tower MPP pada tanggal 25 januari 2023.
Saat ke 28 kades baru dilantik. Bupati Barru Suardi Saleh sudah mewarning para kades baru untuk secepatnya menyusun RPJMDes dan meningkatkan pelayanan.
Seorang kades tidak boleh tidur sebelum rakyatnya tertidur. Suardi juga meminta para kades agar tidak melanggar sumpah dan aturan.
“Kades harus fokus memberikan pelayanan terbaik kepada rakyatnya. Tidak boleh ada perbedaan dalam pelayanan. Jangan lagi ada istilah ini bagian dari tim dan ini bukan tim,” ujar Suardi saat itu
Seorang kades, kata Suardi dalam sambutannya ketika melantik ke 28 kades, menyatakan agar kades baru tidak serta merta melakukan pemberhentian staf desa tanpa alasan yang jelas. “Jika ada kades berani melanggar, maka bisa saja diberlakukan sanksi pemberhentian terhadap kades tersebut,” pungkasnya( Udi)