Minasanews.Com.Pangkep— DPRD Pangkep memberikan perhatian khusus kepada penyandang Disabilitas. Terbukti satu rancangan Peraturan Daerah tengah disiapkan para wakil rakyat daerah ini. Sebagai wujud perhatian lembaga tersebut, Dewan telah menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Pengkajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, yang digelar Kamis (30/10/2025)
Rapat paripurna ini digelar dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Pangkep H. Muh. Tauhid di ruang sidang B. Legislator Partai Gerindra ini didampingi Plt Sekretaris DPRD Pangkep, serta dihadiri oleh 25 anggota DPRD, jajaran sekretariat
Wakil Ketua II DPRD Pangkep H. Muh. Tauhid saat membuka rapat secara resmi menjelaskan urgensi pembahasan Ranperda ini sebagai wujud komitmen DPRD dalam menghadirkan kebijakan yang inklusif untuk memenuhi dan menghormati hak-hak penyandang disabilitas di Kabupaten Pangkep.
“Ranperda untuk penyandang Disabilitas ini bentuk langkah maju dari Dewan dalam menjamin kesetaraan dan hak-hak penyandang disabilitas agar dapat hidup, berkembang, dan berkontribusi secara bermartabat tanpa diskriminasi,” ujar H. Muh Tauhid
Setelah dibuka Wakil Ketua II DPRD. Langkah selanjutnya dilakukan pembacaan laporan hasil pengkajian Bapemperda oleh Ketua Bapemperda DPRD Pangkep, Umar Haya.
Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyatakan penyusunan Ranperda ini sudah melewati proses panjang. Awalnya telah dilakukan penetapan melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025, penyusunan naskah akademik, hingga tahap pengharmonisasian di Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sulawesi Selatan.
Menurut Ketua Bapemperda, Ranperda ini telah memenuhi unsur legalitas dan kelayakan untuk ditetapkan sebagai Ranperda inisiatif DPRD Pangkep, dengan ruang lingkup pengaturan yang meliputi:
Hak-hak penyandang disabilitas,
Tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah, Unit layanan disabilitas,
Partisipasi masyarakat, serta
Pembinaan, pengawasan, dan pendanaan.
“Peraturan ini diharapkan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas secara berkeadilan,” tegas Umar Haya dalam laporannya.
Usai Ketua Bapemperda membacakan laporan, diberikan kesempatan kepada pimpinan dan anggota fraksi-fraksi DPRD untuk mengungkapkan pandangan umum.
Seluruh Fraksi menyatakan kesepakatan telah menerima Ranperda ini dan menyatakan persetujuan agar Ranperda ini ditetapkan sebagai Perda inisiatif.
Selaku pimpinan rapat, H. Muh. Tauhid telah menetapkan persetujuan bersama dari DPRD Pangkep atas Ranperda tersebut. Setelah capaian kesepakatan tersebut akan diteruskan dalam bentuk tertulis kepada Bupati Pangkep untuk dilakukan tahap pembahasan selanjutnya bersama pihak Pemkab Pangkep.( Udi)





















