instagram youtube

Dua SK Hasil Pleno Penetapan Caleg KPU Barru Diduga Langgar PKPU

Rusdi - Penulis Berita

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:07 WIB

Minasanews.Com.Barru— Lima Komisioner KPU Barru dihadirkan dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi yang digelar Bawaslu Kabupaten Barru, Kamis(28/3/2024) di kantor Bawaslu.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Persidangan Najemuddin yang juga Ketua Bawaslu Kabupaten Barru didampingi dua Komisioner Bawaslu yang bertindak sebagai anggota Majelis.

Dalam sidang perdana ini dua pihak didengarkan keterangannya, baik dari terlapor dalam hal ini KPU Barru maupun dari pihak pelapor dari kuasa Caleg PPP Andi Abd Rasyid.

Ketua Majelis Persidangan dugaan Pelanggaran Admnistrasi, Najemuddin yang juga Ketua Bawaslu Barru membenarkan jika pihaknya sudah selesai menggelar sidang perdana.

” Kelima Komisioner KPU secara lengkap ikut menghadiri sidang yang digelar pihak Bawaslu. Rencana sidang lanjutan kembali dilaksanakan Senin pekan depan,” ujar Najemuddin.

Sedangkan Anggota Bawaslu Barru, Farida dari Divisi Penanganan Pelannggaran dan Penyelesaian Sengketa yang juga bertindak sebagai Anggota Majelis, ketika ditemui di ruang kerjanya menyatakan persidangan ini digelar sudah sesuai dengan UU NO 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Perbawaslu no 8 thn 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu.

Baca Juga :  Laporan Memenuhi Syarat, Komisioner KPU-Bawaslu Barru Terancam Jalani Sidang DKPP

“Kedua aturan itu yang menjadi dasar dari pihak Bawaslu untuk menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan pihak KPU Barru. Proses sidang pertama telah selesai kita gelar dengan agenda mendengarkan jawaban pihak terlapor(KPU) dan pelapor( Kuasa Caleg PPP). Insya Allah sidang kedua kembali diagendakan Senin pekan depan,” kata Farida.

Dijelaskan Anggota Bawaslu ini bahwa tahapan sidang dugaan Pelanggaran Administrasi terdiri dari empat tahapan yakni
1. Sidang pembacaan laporsn oleh pelapor dan jawaban terlapor
2. Sidang Pembuktian
3. Kesimpulan
4. Pembacaan Putusan

“Permasalahan yang dilaporkan pihak pelapor sesuai batas penanganan berlaku 14 hari sejak diregister dan hal tersebut sesuai Pasal 56 PKPU,” ujar Farida.

Baca Juga :  Kohati Makassar Gelar Pleno 1 dan Perkuat Wacana Kritis Jelang Pemilu 2024 Lewat Dialog

Ditambahkan Farida bahwa KPU dalam melakukan penetapan caleg, semestinya ditetapkan pada tgl 4 Maret 2024 karena menurut UU NO 7 tahun 2017 paling lambat 20 hari setelah pemungutan suara. Tetapi faktanya KPU menetapkan SK Penetapan hasil caleg Kabupaten Barru pada tgl 18 maret 2024.

Berdasarkan analisa sementara dari dugaan Pelanggaran Adminisitrasi itu. “Pihak KPU diduga melakukan pelanggaran administrasi pada SK hasil pleno pertama dan SK hasil pleno kedua. Sedangkan pada SK hasil pleno ketiga yang diterbitkan KPU sudah tepat dari apa yang diputuskan pihak KPU,” terangnya.

Sementara itu Komisioner KPU Barru Abdul Mannan yang ditemui usai mengikuti sidang hanya memberikan keterangan singkat saat ditemui.

“Iya kami baru saja bersama Komisioner KPU mengikuti agenda persidangan ini,” ujar Mannan sambil berlalu meninggalkan kantor Bawaslu.( Udi)

Berita Terkait

RMS Sebut Bupati Barru Suardi Saleh Masuk Daftar 10 Bakal Cawagub Nasdem
Maju di Dapil 2 Makassar Fadrin Fachry ingin menjadi Abdi Masyarakat
Andi Ina Pulang Kampung di Barru Sasar Enam Titik Tiga Kecamatan
Program Bagus dan Kepribadian Merakyat, Warga Desa Manuba Tak Ragu Dukung dokter Ulfah-MHG
Nelayan dan Petani Berarue Yakin Lebih Sejahtera Jika Dipimpin dokter Ulfah-MHG
Tak Bersengketa di MK, Bupati dan Wabup Barru Terpilih Terimbas Penundaan Pelantikan
Warga 7 Kecamatan Yang Pernah Dikunjungi Rata-rata Berpihak ke dokter Ulfah-MHG
Program Berpihak Untuk Nelayan, Warga Lembae Sepakat Dukung dokter Ulfah-MHG

Berita Terkait

Selasa, 19 Desember 2023 - 15:38 WIB

Teguh Iswara Suardi( TIS) Siap Lanjutkan Perjuangan Hasnah Syam di DPR RI

Jumat, 12 Mei 2023 - 17:56 WIB

Maju Calon anggota DPRD Provinsi Sulteng, Simak Profil Hari Paramuda Pengusaha Muda Sukses

Senin, 19 Februari 2024 - 08:32 WIB

Suami Ketua DPRD Sulsel Yulianto Badwi Unggul Didapil Makassar2

Selasa, 15 Oktober 2024 - 13:01 WIB

Guru Mengaji, Imam Masjid dan Pegawai Syara Pilih Tetap Setia Dukung Ulfah-MHG

Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:32 WIB

Andi Mirza Riogi Dipercaya Pimpin Fraksi DPRD Barru

Minggu, 2 Februari 2025 - 17:12 WIB

Milenial 445 Optimis Andalan Hati Ditetapkan MK Pekan Ini

Kamis, 11 Mei 2023 - 07:55 WIB

Anggota Bawaslu Sulsel Periode 2023-2028 Resmi Dilantik, Rahmat Bagja Kukuhkan Mardiana Rusli Sebagai Ketua

Minggu, 15 September 2024 - 07:31 WIB

Gen Z Air Bus Bintang 88 Deklarasi Demi Pemenangan Andi Ina-Abustan

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita