Makassar-Minasanews.comPemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak telah menjadi bagian integral dari perjalanan demokrasi bangsa. Tahapan demi tahapan telah dirancang dan dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), lembaga yang menjadi benteng utama dalam penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan ini. Agenda ini tidak sekadar memilih pemimpin yang kelak memikul amanat rakyat, tetapi juga membawa harapan besar akan hadirnya pemimpin yang bijaksana, berpihak pada kesejahteraan rakyat, dan memberikan pelayanan yang adil. Dari agenda politik ini apa peran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam politik praktis?
Dalam terminologinya, K3 adalah singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Secara filosofis, K3 suatu upaya yang dilakukan untuk memastikan keutuhan dan kesempurnaan jasmani dan rohani tenaga kerja pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya terhadap hasil karya dan budaya menuju masyarkat adil dan makmur.. Melalui pendekatan ini, tercipta tatanan kehidupan masyarakat yang adil, makmur, dan harmonis. Tujuan utama K3 telah dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang salah satu poin pentingnya Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.
Dalam konteks Pilkada serentak, esensi K3 menjadi semakin relevan. Seperti diketahui, agenda Pilkada melibatkan berbagai segmen masyarakat, termasuk partai politik, penyelenggara pemilu seperti KPU, pengawas pemilu seperti Bawaslu, hingga masyarakat sebagai elemen utama yang menentukan pilihan politiknya. Berbagai kegiatan seperti debat kandidat, kampanye terbuka, hingga pemungutan suara nantinya merupakan bagian integral dari proses demokrasi ini. Setiap kegiatan tersebut membutuhkan perhatian serius terhadap aspek keselamatan, karena melibatkan banyak orang di berbagai lokasi dengan tingkat risiko yang berbeda-beda.
Sebagai penyelenggara, KPU memegang peran vital dalam merancang agenda politik yang aman dan nyaman.
Namun, peran ini tidak dapat berjalan tanpa kontribusi Bawaslu sebagai pengawas. Lebih jauh, sinergi kedua lembaga ini perlu diperkuat dengan melibatkan para ahli K3 untuk memastikan bahwa setiap tahapan Pilkada tidak hanya berjalan lancar, tetapi juga memprioritaskan keselamatan semua pihak yang terlibat.
Penerapan prinsip-prinsip K3 dalam tahapan Pilkada adalah langkah strategis yang tidak boleh diabaikan. Sebagai contoh, pelaksanaan debat kandidat harus dirancang sedemikian rupa sehingga memastikan kelayakan tempat, pengelolaan potensi bahaya, hingga evakuasi darurat jika terjadi hal yang tidak diinginkan terkhusus pada wilayah rawan konflik horizontal, atau wilayah yang memiliki kerentanan dalam bencana alam seperti diwiliyah Sulawesi Tengah misalnya Dimana Palu sebagai Ibu Kota Provinsi berada pada patahan yang aktif yang sewaktu-waktu dapat menyebabkan gempa bumi, sehingga membutuhkan perhatian khusus dalam penerapan tiap agenda politik yang dilakukan. Begitu pula dengan kampanye terbuka yang sering melibatkan massa dalam jumlah besar.
Arena kampanye harus dipastikan memiliki fasilitas pendukung, seperti struktur panggung yang kokoh, akses darurat, dan manajemen kerumunan yang baik untuk mencegah insiden yang dapat membahayakan keselamatan peserta.
Keterlibatan pakar K3 sangat diperlukan dalam penyusunan mekanisme teknis dan pengawasan pelaksanaan agenda Pilkada. Mereka dapat memberikan panduan tentang standar keselamatan, tata kelola lokasi kegiatan, hingga pengelolaan risiko kecelakaan kerja. Misalnya, dalam kampanye terbuka, pengaturan tata letak panggung orasi harus memenuhi standar konstruksi yang aman, serta memperhatikan kapasitas lokasi dan jalur evakuasi yang jelas.
Dengan demikian, K3 tidak hanya menjadi pedoman teknis, tetapi juga refleksi dari komitmen moral kita sebagai bangsa untuk menghargai setiap nyawa yang terlibat dalam proses demokrasi. Sebab, keberhasilan Pilkada tidak hanya diukur dari lancarnya proses pemungutan dan penghitungan suara, tetapi juga dari bagaimana kita menjunjung tinggi prinsip keselamatan dan kesehatan setiap individu yang berkontribusi dalam perhelatan politik ini.
Keselamatan dalam pelaksanaan Pilkada serentak adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya milik penyelenggara atau pengawas. Seluruh pihak, termasuk masyarakat, harus memahami pentingnya penerapan prinsip K3 khususnya bagi para peserta politik dalam hal ini partai politik agar memperhatikan prinsip-prinsip K3, tidak hanya sekadar mobilisasi Masyarakat disaat agenda telah ditetapkan. Dengan menjadikan K3 sebagai pilar dalam agenda politik, kita tidak hanya menciptakan Pilkada yang sukses, tetapi juga menanamkan nilai bahwa keselamatan adalah prioritas yang tidak bisa ditawar.
Maka, saat kita bergerak menuju pesta demokrasi berikutnya, marilah kita memastikan bahwa setiap langkah yang diambil senantiasa berlandaskan pada prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja. Sebab, hanya dengan begitu, kita dapat merajut demokrasi yang tidak hanya berdaya guna, tetapi juga beradab
Sumber Berita : Musdalifah Mustafa SKM (Mahasiswa Pascasarjana K3 Universitas Hasanuddin)