Minasanews.Com.Barru— Pernyataan Dr Amir Made Amin, SH,MH selaku kuasa hukum Ketua DPD I Golkar Sulsel dan DPD Golkar Barru bahwa gugatan Wakil Ketua DPRD H Kamil Ruddin dinilai prematur dan tidak pernah mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai Golkar dibantah H Kamil.
“Melalui kuasa hukum kami, Partner & Partners pernah mengajukan dan mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Partai Golkar. Kita memiliki bukti pendaftaran gugatan seperti nomor register. Hanya saja pendaftaran gugatan itu kami tidak sampaikan ke pihak tergugat,” ungkap Kamil.
Kamil saat dihubungi Rabu(8/11/2023) malam, justru menilai pihak Mahkamah Partai Golkar yang tidak melakukan proses persidangan dan sampai sekarang belum ada konfirmasi ke pihak penggugat. “Pihak penggugat hanya menilai mungkin karena waktunya sudah melewati masa dua bulan sehingga tidak lagi diproses gugatan itu atau diperkirakan para anggota Mahkamah Partai sibuk dengan urusan maccaleg,” ujarnya.
Legislator partai Golkar di DPRD Barru ini juga membantah jika gugatannya disebut prematur. “Justru pihak DPD Golkar yang tidak memberikan ruang untuk menyelesaikan masalah ini dan malah kami yang justru dinilai tidak berkontribusi ke partai,” urai Kamil.
“Akibat dari tidak adanya ruang itu sehingga kami mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Barru dengan mengajukan gugatan kepada empat pihak dilingkup partai Golkar. Mulai dari Ketua DPP Golkar Erlangga Hartarto, Ketua DPD I Golkar Sulsel, Taufan Pawe, Ketua Golkar Barru Mudassir Hasri Gani dan Ketua Fraksi Golkar DPRD Barru Syamsuddin Muhiddin,” pungkasnya.( Udi)





















