Minasanews.Com.Barru— Selama tiga hari pihak Komisi Pemilihan Umum( KPU) Barru membuka kesempatan pendaftaran kepada calon kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pengumuman pendaftaran ini diakui Ketua KPU Barru Abdul Sapa saat dikonfirmasi di kantor KPU, Minggu(25/8/2024). KPU telah menjadwalkan selama tiga hari, mulai dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
“Pihak KPU sudah siapkan segala sesuatunya kepada bakal pasangan calon Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk diterima dalam proses pendaftaran ini. Selain telah menjadwalkan tiga hari untuk tiga paslon bupati dan cawabup,” ucap Sapa.
KPU sudah mengumumkan melalui media tentang pendaftaran ini. Kita sudah sebar Pengumuman bernomor 632 /PL.02.2-PU/7311/2024 tentang pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wabup tahun 2024.
Pendaftaran calon Bupati dan Cawabup ini merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dijelaskan Komisioner KPU Barru tersebut. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Barru Nomor 315 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barru Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 10.872 (sepuluh ribu delapan ratus tujuh puluh dua).
“Selain itu Pasangan Calon Bupati dan Wabup harus
memiliki kewarganegaraan sebagai warga negara Indonesia. Kemudian Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Baru harus memenuhi persyaratan. Diantaranya bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tandasnya.
Tidak sampai pada syarat itu saja. Lanjut Abdul Sapa. Ketua KPU Barru ini juga menambahkan syarat lain yang harus dipenuhi para pasangan calon Bupati dan Cawabup yakni
berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
“Kemudian berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan CalonWakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota,” tambah Sapa
Dikatakan Abdul Sapa. Pasangan calon Bupati dan cawabup juga, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.
“Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa,” jelasnya
Bagi mantan terpidana, lanjut Sapa, telah melewati jangka waktu 5(lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
“Para pasangan calon juga tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan suratketerangan catatan kepolisian,” bebernya
“Kemudian pasangan calon juga menyerahkan daftar kekayaan pribadi, tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikankeuangan negara,” terangnya.
Para pasangan calon Bupati dan Cawabup tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi.
Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil
Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota.
Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama, berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon
Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota; menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan,menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur SipilNegara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan; dan berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah
Sejak ditetapkan sebagai calon.
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barru harus memenuhi persyaratan:bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak
Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon.
Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calonyang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagicalon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.
Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barru Tahun 2024 sebagai berikut: Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Barru mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Barru;
Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Barru menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan.
Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir model permohonan SILON. PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan PartaiPolitik
Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Baru serta dilampiri dengan surat penunjukan
petugas penghubung.
Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.
SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala /link kab-barru.kpu.go.id
Kini KPU Kabupaten Barru membuka layanan helpdesk pencalonan Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 dan dapat menghubungi Alamat email: tekniskpubarru@gmail.com danNomor Handphone: 0829 1199 2476, 0811 4201 575
atau dengan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Barru yang beralamat di Jalan HA. Iskandar Unru Nomor 6 Kabupaten Barru.( Udi)