Minasanews.Com.Jakarta— Caleg PPP H Ishak Ilyas dari dapil Tanete Rilau kabupaten Barru tidak hanya melaporkan para Komisioner KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Caleg ini juga mengadukan Tiga Komisioner Bawaslu Barru ke DKPP.
Menurut Abdul Rasyid sebagai pihak yang dikuasakan oleh Caleg PPP H Ishak Ilyas. Pihaknya tidak hanya melaporkan lima Komisioner KPU Barru ke DKPP. Semua anggota Bawaslu juga ikut dilaporkan.
“Saat ini ada delapan pihak Komisioner dari dua lembaga berbeda yang dilaporkan ke DKPP yakni lima Komisioner KPU Barru dan tiga Komisioner Bawaslu daerah ini. Secara keseluruhan ada 8 orang yang kami laporkan ke DKPP,” ucap Rasyid.
Diakui Rasyid bahwa kelima Komisioner KPU dilaporkan karena tiga kali menerbitkan SK penetapan hasil pemilu anggota DPRD Barru 2024 yakni SK No 205.1 ( 1 Maret 2024), SK No 210( 18 Maret 2024) dan SK No 211( 19 Maret 2024). Sebagaimana yang dimaksud dalam dalam Pasal 460 UU No 7 tahun 2017, UU Pemilu Pasal 413 ayat 3, PKPU No 5 tahun 2024 Pasal 56 ayat 3, PKPU No 5 tahun 2024 Pasal 57, UU No 30 tahun 2014 Pasal 66 ayat 1 dan ayat 4, Perbawaslu No 8 tahun 2022.
Sementara itu, kata Rasyid.Para Komisioner Bawaslu Barru dilaporkan ke DKPP karena menimbang bahwa Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kabupaten Barru terhadap hasil pemeriksaan dalam persidangan mengambil kesimpulan sebagai berikut.
Tindakan terlapor yang menerbitkan surat keputusan Penetapan Perolehan Hasil Pemilu 2024 sebanyak tiga surat keputusan yaitu surat Keputusan No 205.1 tertanggal 1 Maret 2024, Surat Keputusan Nomor 210 tertanggal 18 Maret 2024 dan Surat Keputusan Nomor 211 tertanggal 19 Maret 2024 dan tidak melakukan pembetulan seketika merupakan pelanggaran administrasi Pemilu berdasarkan ketentuan Pasal 413 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 56 ayat 3 serta Pasal 57 PKPU Nomor 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu.
Sementara itu Koordinator Divisi Hukum KPU Barru, Ilham yang dihubungi secara terpisah mengaku sampai saat ini pihak KPU Barru belum menerima sirst resmi dari DKPP.
“Pihak KPU Barru sampai saat ini belum terima surat resmi terkait adanya laporan ke DKPP dari salah satu caleg,” ujar Ilham.
Sedangkan pihak Bawaslu Barru, melalui Farida dari Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menyatakan dirinya tidak bisa memberikan Informasi secara individu karena hal ini berkaitan dengan lembaga.
“Kalau ada waktu Pak, silahkan besok ke kantor, karena saya tidak bisa memberikan informasi secara individu. Karena hal ini berkaitan dengan lembaga Bawaslu,” ujarnya. (Udi)