Minasanews.Com.Barru— Sidang lanjutan laporan caleg PPP asal dapil 5 Tanete Rilau dengan agenda pembuktian oleh pihak Bawaslu yang menyoal tiga penerbitan SK Hasil Pleno KPU Barru berlangsung di kantor Bawaslu, Senin(1/4/2024).
Dua pihak, baik pelapor dari kubu caleg PPP maupun terlapor KPU Barru sama-sama memasukkan bukti tambahan. Namun ada juga hal berbeda dalam proses sidang dengan agenda pembuktian ini. Pihak pelapor menghadirkan saksi ahli, Dr Resdianto Willem, SH, LLM, M.Kn dari Universitas Muslim Indonesia( UMI) Makassar. Sedangkan terlapor tanpa saksi dalam sidang tahap kedua tersebut.
Kuasa pelapor A Rasyid menyatakan pihaknya dalam sidang pembuktian ini menyetor bukti tambahan berupa SK No 211 tanggal 19 Maret 2024. “Dalam agenda sidang pembuktian ini kami hadirkan saksi ahli dan menyetor bukti tambahan berupa SK No 211 tanggal 19 Maret 2024,” ujar Rasyid.
Farida sebagai salah satu anggota Majelis Sidang dugaan pelanggaran administrasi KPU mengakui bahwa agenda sidang tahap dua sudah digelar dengan menghadirkan kembali pihak terlapor dan pelapor.
Agenda sidang tahap dua ini, kata Anggota Bawaslu Barru dari Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa tersebut, terkait dengan pembuktian.
“Kedua pihak, terlapor dan pelapor masing-masing menyerahkan bukti tambahan, dari pihak pelapor menghadirkan saksi ahli dan pihak terlapor tdk menghadirkan saksi,” ujar Farida.
Usai sidang tahap kedua ini. Farida juga menginformasikan bahwa untuk sidang berikutnya dijadwalkan Rabu dengan agenda pembacaan putusan.( Udi)





















