Minasanews.Com.Pangkep — Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pemkab Pangkep) secara resmi mengumumkan Calon Penerima Bantuan Biaya Pendidikan (BBP) Tahun 2025 pada tangga 2 Desember 2025.
Pengumuman ini ditujukan kepada para mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Pangkep, baik yang menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta.
Bea siswa ini merupakan tindak lanjut dari upaya Pemkab Pangkep dalam mengoptimalkan program Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Keluarga Tidak Mampu dan Mahasiswa Berprestasi dari daerah tersebut.
Keputusan ini dikeluarkan setelah melalui serangkaian proses verifikasi yang ketat, meliputi: Verifikasi berkas administrasi yang diajukan oleh calon penerima. Validasi kampus untuk memastikan status aktif perkuliahan. Verifikasi hasil sanggahan yang mungkin telah diajukan sebelumnya.
Pengumuman resmi yang bernomor: B/1244/400.3/KESRA_SETDA/XII/2025, tertanggal 02 Desember 2025, disampaikan langsung oleh pihak Sekretariat Daerah.
Para perwakilan mahasiswa dan seluruh calon penerima diimbau untuk segera memeriksa nama-nama yang lolos melalui tautan resmi yang telah disediakan.
”Kami berharap program BBP ini dapat meringankan beban biaya kuliah serta mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia daerah melalui pendidikan tinggi,” ujar Sekda Pangkep beberapa waktu lalu
Program BBP ini secara rutin dilaksanakan oleh Pemkab Pangkep sebagai komitmen dalam mendukung akses pendidikan tinggi bagi putra-putri terbaik daerah, khususnya bagi mereka yang membutuhkan dukungan finansial.( Udi)





















